DETAIL.ID, Batanghari – Inspektur Batanghari, Jambi, Mukhlis mengatakan alamat kantor perusahaan batu bara banyak fiktif. Ia mengaku takicuah di nan tarang. Fakta ini terkuak setelah anak buahnya tidak menemukan bangunan kantor sesuai alamat.
“Terus terang kami agak kewalahan, sampai ke Jakarta anak buah saya mencari alamat kantor tapi tidak ditemukan,” kata Mukhlis dalam gelaran rapat optimalisasi PAD bersama Kejari Batanghari dan sembilan perusahaan pertambangan batu bara, Senin (17/2/2020).
Inspektorat Batanghari membagi empat tim mengantar surat kepada perusahaan pertambangan batu bara. Tim pertama bertujuan Jakarta, tim kedua bertujuan Balikpapan, tim ketiga bertujuan Pekanbaru dan tim keempat bertujuan Jambi.
“Dari empat lokasi ini, anak buah saya cuma ketemu kantor perusahaan batu bara yang di Jambi,” ujarnya.
Rapat optimalisasi PAD dan pemanfaatan dana CSR dengan perusahaan pertambangan batu bara dalam wilayah Kabupaten Batanghari berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Hanya sembilan perusahaan hadir memenuhi undangan Pemkab Batanghari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo telah bersedia memfasilitasi pertemuan ini,” ucapnya.
Duduk berdampingan dengan Kajari dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Mukhlis kemudian membuka lembaran rekap temuan pengelolaan batu bara atas pemeriksaan BPK RI.
Pengelolaan batu bara 2008-2010 cukup bikin kaget. Dalam uraian lembaran LHP BPK RI, sebanyak 45 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), rupanya kurang membayar iuran tetap.
“Nilai temuan BPK RI berjumlah Rp637.091.101,00 dan telah ditindaklanjut berjumlah Rp467.615.387,00. Sisanya berjumlah Rp169.475.714,00,” katanya.
Inspektorat berhak menegur dan menginstruksikan 45 pimpinan pemegang izin usaha pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Batanghari untuk segera melunasi kewajiban membayar iuran tetap sebesar Rp448.932.000 dan denda sebesar Rp118.158. 601.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post