DETAIL.ID, Sarolangun – Kapolsek Air Hitam, Iptu Ardi mengatakan penemuan sumur minyak di Desa Mentawak Baru serta alat pengeboran di sekitar lokasi, belum bisa disebut sebagai aktivitas ilegal drilling.
Soalnya, berdasarkan penelusuran pihaknya bersama jajaran didampingi camat dan anggota Sat Intelkam Polres Sarolangun saat melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu (12/2/2020), tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut.
“Penemuan sumur tersebut berada di lahan perkebunan kelapa sawit milik Wasirun, namun saat itu tidak ada tanda-tanda adanya aktivitas ilegal drilling. Baru sebatas penemuan alat pengeboran tapi kan belum tahu apakah mau pengeboran minyak atau hanya sekadar untuk pengeboran sumur bor biasa,” katanya.
Ardi bilang hal tersebut belum bisa dikatakan aktivitas ilegal drilling karena memang tidak ada pembuktiannya. Kalau sekadar dugaan percobaan bisa jadi.
“Sumur utama yang telah dicor semen bertuliskan tahun 1976, ada galian itu berkisar 50 meter dari situ, kalau dugaan percobaan ilegal drilling mungkin saja. Karena setelah ditelusuri tidak ada ditemukan kegiatan ilegal drilling, baru sekadar alat tapi setelah ke TKP alat-alat tersebut tidak ada lagi kami temukan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah sumur bekas pengeboran minyak zaman Belanda ditemukan di Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bekas sumur tersebut terbaru diketahui setelah adanya dugaan percobaan aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal drillling, Sabtu (8/2/2020) yang lalu.
“Sebenarnya itu sumur lama, menurut keterangan para tokoh masyarakat yang sudah tua di sini, itu sumur peninggalan Belanda dan sudah ditutup dengan coran semen pada tahun 1976 yang lalu,” kata Pjs Kepala Desa Mentawak Baru, Haryono ketika dikonfirmasi detail, Rabu (12/2/2020).
Haryono mengatakan, sumur tersebut berada sekitar lebih kurang 50 meter dari jalan poros utama desa, yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit warga setempat. “Masyarakat sebenarnya sudah lama tahunya, tapi mereka tidak melakukan apa-apa terhadap hal tersebut,” katanya.
Haryono bilang, terakhir sumur tersebut diketahui akan ada aktivitas pengeboran oleh seorang dari Lampung. Tapi ia tidak mengetahui dari mana orang tersebut mengetahuinya.
“Warga kita pun saat ditanya tidak ada yang mengakui membawa orang tersebut ke desa, dan siapa yang membawanya,” ujarnya.
Berikutnya dari hal tersebut kata Haryono, Pemerintah Kecamatan Air Hitam bekerja sama dengan Babinsa, Kades dan Kadus Desa Mentawak Baru melakukan pengecekan lokasi yang diduga kuat telah dijadikan sebagai tempat aktivitas ilegal drilling pada Minggu (8/2/2020) yang lalu.
Investigasi yang dilakukan pihak kecamatan sekitar pukul 15.00 WIB tidak membuahkan hasil. Selain menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat aktivitas ilegal drilling, tim kecamatan juga menjumpai salah satu pekerja bernama Siswanto yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Tak hanya itu, pihak Kecamatan Air hitam juga menemukan peralatan berupa mesin rig 1 unit, 20 batang pipa, 30 meter selang minyak, 2 buah drum, 1 unit mesin diesel, 2 buah terpal, dan peralatan kunci inggris 1 set.
“Berdasarkan laporan dari warga Desa Mentawak Baru yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal drilling yang sudah beroperasi selama lebih kurang 2 minggu,” kata Haryono.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post