Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kepala BPS Batanghari: Garis Kemiskinan Penduduk Meningkat

DETAIL.ID

Published

on

Garis Kemiskinan

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batanghari, Maypen Hery mengatakan terjadi peningkatan garis kemiskinan penduduk selama 2018 hingga 2019.

“Untuk garis kemiskinan terjadi jumlah peningkatan pada 2018. Garis kemiskinan ini senilai Rp394.438. Sementara 2019 garis kemiskinan meningkat menjadi Rp420.227. Ini mungkin sejalan dengan terjadinya inflasi,” kata Hery saat dikonfirmasi detail, Rabu (5/2/2020).

Berdasarkan perhitungan angka kemiskinan 2019 di Kabupaten Batanghari berjumlah 26.534 jiwa atau sebesar 9,75%. Hery berujar angka ini menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk miskin.

“Penurunan ini terjadi cukup signifikan. Pada 2018 penduduk miskin di Kabupaten Batanghari berjumlah 27.549 jiwa atau sekitar 10,23%. Terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 1.015 orang,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Setiap tahun ada beberapa komoditas kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Kemudian pada 2017 juga terjadi perubahan dari 2017 ke 2018. Pada 2017 jumlah penduduk miskin 10,33% dan 2018 menjadi 10,23%.

“Perubahan signifikan terjadi di 2019 menjadi 9,75%. Pada 2018, mayoritas mata pencarian penduduk di Kabupaten Batanghari adalah bergerak di sektor pertanian, berjumlah 59.643 orang atau sebesar 48,72%,” ujarnya.

Kemudian untuk ketenagakerjaan bergerak di bidang industri pengolahan sebesar 21.200 jiwa atau sebesar 17,72%. Selanjutnya sektor jasa cukup besar juga yaitu, 41.571 orang atau 33,96%. Ia bilang jumlah penduduk yang bekerja 2018 di Kabupaten Batanghari sebesar 119.290 jiwa.

“Sedangkan jumlah pengangguran mencapai 4.414 jiwa dan tingkat pengangguran sebesar 3,57%. Tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 64,39%. Artinya tingkat partisipasi angkatan kerja adalah dari jumlah total penduduk yang bekerja katakan 100 orang, berarti 64 orang menanggung untuk 100 orang,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batanghari cukup lumayan. Data BPS Kabupaten Batanghari mencatat, pada 2017 mencapai 4,81%. Lalu pada 2018 tumbuh menjadi 4,96%.

“Mungkin itu sebagai gambaran umum angka-angka dari BPS Kabupaten Batanghari. Kalau angka pengangguran 2019 datanya belum keluar. Karena masih di olah BPS Pusat,” ucapnya.

Menurut Hery, kemiskinan ada dua macam, yaitu kemiskinan ekonomi dan kemiskinan struktural. Pemicu pertama kemiskinan dikarenakan adanya pengangguran. Sedangkan pemicu kedua apabila terjadi penurunan harga-harga komoditi seperti karet dan kelapa sawit secara signifikan akan mempengaruhi tingkat penghasilan masyarakat Kabupaten Batanghari.

“Sehingga nilai yang mereka hasilkan itu tidak mencapai daripada garis kemiskinan. Tapi, Alhamdulillah di Kabupaten Batanghari saya perhatikan dengan beberapa program yang sudah digelontorkan Pemerintah, membuat terjadinya penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan. Jumlahnya sebesar 1.015 jiwa yang terangkat dari garis kemiskinan,” katanya.

Jumlah Penduduk Batanghari:

Tahun 2017: 266.971 jiwa

Tahun 2018: 269.966 jiwa

Tahun 2019: 272.879 jiwa

 

(Sumber: Proyeksi Penduduk 2010-2020,BPS)

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs