DETAIL.ID, Jambi – Seperti layaknya lembaga peradilan lainnya, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (3/2/2020) pagi, ramai didatangi pihak-pihak terkait perkara pidana dan perdata.
Ada hal yang jarang terlihat, terjadi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jambi, Madaniyah terlihat duduk ditemani kerabatnya. Madaniyah (71), warga Kenali Besar Kota Jambi mengatakan kedatangannya ke PN Jambi untuk menghadiri sidang gugatan perdata terkait kepemilikan tanah seluas sekitar 13.458 meter persegi di RT 2, Lebak Bandung, Kota Jambi.
Sebelum sidang berlangsung, Madaniyah sempat menyampaikan kekecewaan kepada PN Jambi atas diterima gugatan perdata oleh penggugat Hendy Alias Aciang.
Dalam pesan yang disampaikan melalui kertas karton, Madaniyah menulis, “Pak Hakim minta keadilan orang kecik ini. Masak surat Aciang yang dikabulkan 2502 diubah 2602 RT 02 Lebak Bandung dapat diterima dan mengalahkan IB, surat jual beli, SHM yang telah terbit,” tulisnya lewat pesan melalui kertas karton.
Sementara pengacara Madaniyah, M Randhy Martadinata mengatakan kliennya merupakan salah seorang tergugat dari tujuh orang tergugat dalam sidang perdata ini.
“Ini sidang ke-8, hari ini agenda sidang pembuktian surat-surat. Pekan depan dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Randhy kepada detail.
Sebelum dilaksanakan sidang gugatan perdata oleh PN Jambi, berdasarkan LP:B/105//IV/2018, Madaniyah pernah melaporkan seseorang atas dugaan penyerobotan lahan yang disengketakan saat ini.
“Hasil penyidikan belum diberitahukan, tapi berdasarkan SP2HP kasus itu sudah tingkat penyidikan. Untuk yang itu lebih pantas menjawabnya pihak dari Polda,” katanya.
Reporter: Syahrul Husni
Discussion about this post