NIAGA
Pengelolaan Pasar Singkut Sarolangun Dikuasakan kepada Pihak Ketiga

DETAIL.ID, Sarolangun – Pengelolaan bangunan Pasar Singkut di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang baru ditempati oleh para pedagang daerah itu baru-baru ini ternyata dikuasakan kepada pihak ketiga oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Ya, memang kita kuasakan kepada pihak ketiga untuk pengelolaannya, tapi hanya untuk penyedia tempat seperti meja, sekalian pengelolaan parkir, kebersihan, sama jaga malam untuk keamanan. Pihaknya adalah lembaga Asosiasi Pedagang Pasar Singkut (AP2S),” kata Kepala Disperindagkop Sarolangun, Kasiadi ketika dikonfirmasi detail, Senin (3/2/2020).
Kasiadi menyebut baru lantai bawah yang dipergunakan dari total tiga lantai bangunan pasar tersebut. Sedangkan lantai 2 dan lantai 3 akan menyusul setelah peresmian.
“Ini sifatnya baru sebatas surat perintah kerja (SPK) menjelang MoU resmi. Sifatnya bukan sewa, hanya bayar lapak yaitu Rp400 per hari sesuai perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 tahun 2014,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kasiadi menjelaskan saat ini lebih kurang 400 pedagang yang sudah ada menempati tempat yang telah disediakan. Inilah retribusi yang masuk ke Pemda nantinya.
“Acara peresmian akan dilaksanakan 17 Februari 2020 nanti. Khusus yang sesuai perda akan ada petugas UPTD Pasar yang akan menagih,” kata Kasiadi yang biasa dipanggil Cak Kas ini.
“Untuk yang di atas akan dilakukan sistem sewa per tahun, tapi tetap dikuasakan kepada asosiasi pedagang setempat nantinya,” katanya lagi.
Sistem pengelolaan yang dilaksanakan oleh pihak Disperindagkop ini ternyata mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Singkut, Zoris. Ia mengatakan situasi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh pihak Disperindagkop yaitu soal harga setiap sewa peralatan di lapak pedagang.
“Yang saya ketahui harganya sangat tinggi, yaitu mencapai Rp600 ribu per meja yang dibeli oleh pedagang untuk melengkapi peralatan berjualan mereka,” katanya kepada detail, Senin (3/2/2020).
Selain itu kata Zoris, selain harga beli meja yang tinggi. Berbeda pula dengan harga tempat para penjual aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung dan lainnya.
“Harga bagi penjual aksesoris lebih tinggi dari pedagang sayuran. Ada yang mencapai jutaan per lapaknya,” katanya.
Untuk diketahui, bangunan gedung tiga lantai Pasar Singkut ini baru saja difungsikan dan ditempati oleh para pedagang setelah sebelumnya sekitar lebih kurang 50-an lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polres Sarolangun, TNI, Dishub, Camat Singkut, Dinas Perkim, dan Dinas Koperindag, Jumat (17/1/2020) lalu.
Karena mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan biangnya kemacetan jalan raya di area Pasar Singkut ini. Hal lainnya agar mereka segera mau menempati gedung pasar tersebut untuk tempat berjualan.
Reporter: Warsun Arbain
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita