Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk 

Published

on

Karaoke Wak Genk

detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.

“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).

Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.

“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.

Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.

“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.

Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.

“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Saksi Klaim Dana Subsidi Tak Dilaporkan Khusus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 7 September 2026.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Epri, Kasubbag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, sebagai saksi.

‎Di hadapan majelis hakim, Epri menerangkan mengenai proses pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar kepada Perumda Tirta Pengabuan.

‎Menurut Epri, penggunaan dana yang dilaporkan Perumda tidak disampaikan secara khusus berdasarkan sumber dana subsidi. Laporan yang diterima pemerintah daerah merupakan laporan keuangan secara umum.

‎”Tidak pernah dilaporkan khusus pengeluaran dari subsidi yang diberikan. Padahal harus dilaporkan penggunaannya,” ujar Epri.

‎Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya penggunaan dana subsidi untuk kebutuhan yang seharusnya dibebankan kepada operasional Perumda, seperti pembayaran gaji pegawai.

‎Epri menjawab tidak mengetahui secara spesifik karena tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut.

‎Ia mengatakan, pihak Perumda sebelumnya telah diingatkan secara lisan agar penggunaan subsidi dilaporkan secara khusus.

‎”Secara lisan sudah diingatkan. Sebenarnya tanpa diingatkan harusnya dilaporkan, khususnya laporan yang subsidi,” katanya.

‎Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu terdapat tambahan subsidi sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar.

‎Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Ustayadi Berlian menyatakan laporan keuangan Perumda selama ini dibuat secara gabungan.

‎”Laporan umum dan khusus digabung,” kata Ustayadi.

‎Sementara itu, kuasa hukum Ustayadi, Helmi, membantah jika Perumda tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.

‎Menurut Helmi, laporan keuangan Perumda selalu disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar setiap bulan. Namun, memang tidak dibuat laporan khusus terkait penggunaan dana subsidi.

‎”Terkait laporan keuangan PDAM selalu dilaporkan dan digabung, baik yang berasal dari pembayaran dana masyarakat maupun dari subsidi,” ujar Helmi.

‎Helmi mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tidak pernah secara khusus meminta laporan penggunaan dana subsidi.

‎”Dari pihak Pemda juga tidak pernah meminta laporan khusus dana subsidi. Hal ini selalu berjalan bahkan sebelum klien kami menjabat sebagai direktur. Apalagi selama ini laporan PDAM selalu merugi dan subsidi selalu diberikan setiap tahunnya,” katanya.

‎Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

‎Khusus terdakwa Marjulis, persidangan berjalan terpisah karena yang bersangkutan mengajukan eksepsi.

‎Berdasarkan surat dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

‎Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

‎Namun, jaksa menduga dalam pelaksanaannya penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RAB.

‎Jaksa menyebut terdapat pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.

‎Selain persoalan penggunaan dana subsidi, jaksa juga mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, seperti tawas, soda ash, dan kaporit.

‎Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Kondisi tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kades Benteng Rendah Sah Dipecat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.

‎Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.

‎Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.

‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.

‎”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.

‎PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.

‎Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.

‎Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.

‎PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.

‎Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut  putusan tersebut.

‎”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

‎Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

‎”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.

‎Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.

‎Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

‎”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.

‎Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

‎Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

‎Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.

‎Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.

‎Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs