PERKARA
Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk
detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.
“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).
Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.
“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.
“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.
Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.
“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.
”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.
PERKARA
Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas
DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.
Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.
Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.
”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.
Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.
Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.
Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita



