Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk 

Published

on

Karaoke Wak Genk

detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.

“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).

Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.

“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.

Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.

“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.

Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.

“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
‎
‎”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
‎
‎Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
‎
‎Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
‎
‎”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
‎
‎Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
‎
‎Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
‎
‎Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
‎
‎Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Lima Tahun Anggaran Setwan DPRD Merangin Berujung Kasus Korupsi Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tahan 5 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 Miliar, Senin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Keenam tersangka tersebut masing-masing F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail). Mereka terdiri atas mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
‎
‎Adapun F, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
‎
‎Kemudian HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Y menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
‎
‎Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Dan tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama 6 tahun anggaran.
‎
‎Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
‎
‎”Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
‎
‎Tak berhenti disitu, penyidik Kejati juga mengklaim menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
‎
‎Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
‎
‎Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
‎
‎Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, 5 tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. 3 tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
‎
‎Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
‎
‎Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Sengketa Lahan 12 Hektare di Tanjabtim, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT MPG

DETAIL.ID

Published

on

DETAIl.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sunanto dan kawan-kawan melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG) terkait dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan kliennya.

‎Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Saiful Kipli & Associates pada 10 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, Saiful Kipli juga dibantu Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) yang dipimpin Ali Abdullah.
‎
‎Dalam surat somasi itu, kuasa hukum menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Mat Arab, orang tua klien mereka. Asalnya tanah itu diklaim dibeli dari seseorang bernama Tlepong pada 1998.
‎
‎”Bahwa sebelumnya tanah tersebut terbagi untuk tujuh orang anak sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus,” kata Syaiful Kipli.
‎
‎Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Pada 22 Januari 2025, klien mereka disebut mengajukan surat kepada Camat Mendahara Ulu. Namun, upaya mediasi tersebut diklaim tidak membuahkan kesepakatan.
‎
‎Selain itu pihak klien menuding PT MPG pernah melakukan pengukuran dan memasang patok batas lahan pada 2022. Akan tetapi menurut keterangan dalam somasi, patok tersebut kini telah hilang.
‎
‎Kuasa hukum menilai penguasaan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
‎
‎Melalui somasi pertama tersebut, pihak PT MPG diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
‎
‎”Apabila saudara tidak mengindahkan Somasi I ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
‎
‎Jika tidak tercapai penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak serta melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Timur, atau Polsek Mendahara Ulu.
‎
‎Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 257, dan Pasal 505. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya bergantung pada fakta dan hasil penilaian aparat penegak hukum.
‎
‎Selain menempuh jalur hukum, surat somasi tersebut turut memuat rencana pendudukan lahan dengan mengerahkan massa apabila persoalan tidak diselesaikan.
‎
‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPG mengenai somasi dan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs