Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk 

Published

on

Karaoke Wak Genk

detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.

“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).

Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.

“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.

Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.

“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.

Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.

“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

‎Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

‎Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.

‎Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.

‎Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.

‎Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.

‎”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

‎Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.

‎”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.

‎Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.

‎”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.

‎Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.

‎Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs