PERKARA
Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk
detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.
“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).
Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.
“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.
“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.
Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.
“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.
Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.
”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.
Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.
Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.
”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.
Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.
”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.
Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.
Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.
Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.
”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.
Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.
”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.
Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.
Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita



