PERKARA
Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk
detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.
“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).
Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.
“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.
“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.
Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.
“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Alat Praktik SMK Rp21,8 Miliar Jalani Sidang Perdana, 65 Saksi Bakal Diperiksa di Pengadilan
DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 17 September 2026.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, eks Kabid Pembinaan SMK Bukri, serta David yang disebut jaksa berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403,92.
Sidang yang digelar Kamis sore itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Ihsan mengungkap adanya dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut.
Jaksa juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra disebut telah mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan pengadaan tersebut sejak awal prosesnya.
Hal itu terungkap dalam peristiwa pada awal Januari 2022, ketika Bukri dan Suryadi datang ke kediaman Varial di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.
Saat itu, menurut dakwaan jaksa, Varial menyampaikan bahwa Rudy akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022.
Suryadi kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan tahun 2021 yang melibatkan Rudy Wage sebagai broker sebelumnya bermasalah.
Namun, Varial disebut memberikan respons bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
”Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022,” kata JPU Ihsan membacakan dakwaan.
Kemudian Suryadi disebut menyampaikan, bahwa pada pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah. Atas pernyataan tersebut, Varial disebut menjawab, “Saya tanggung jawab.”
Selain itu, jaksa menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk memenangkan atau menggolkan proyek pengadaan tersebut.
”Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,” kata JPU Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Varial dan Bukhri dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap David, jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
David juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
”Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,” ujar JPU.
Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ihsan menyebut terdapat 55 saksi serta 11 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
”Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
Selain saksi, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen itu merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Jaksa dalam dakwaannya menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Reporter: Juan Ambarita



