PERKARA
Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk
detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.
“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).
Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.
“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.
“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.
Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.
“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk
DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.
Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita



