Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk 

Published

on

Karaoke Wak Genk

detail.id/, Sarolangun – Anggota satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21) warga Tanjung Rambai Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. Saat itu pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di ruang 6 Family Karaoke Wak Genk yang terletak di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.

“Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karaoke Keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang,” kata Deny ketika dikonfirmasi detail, Jumat (21/2/2020).

Setibanya di sana, Z dan kawan-kawan memesan ruangan nomor 7 selama 1 jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.

“Setelah sekitar 30 menit RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BD menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7,” ujar Deny.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia menjelaskan kemudian RR pun masuk ke room VIP tersebut dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan lalu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi oleh tiga orang. Usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.

Deny mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pada 19 Februari 2020, kemudian anggota bergerak pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Fajar Wahono dan Tim PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake Wak Genk untuk mencari salah satu pelaku BD.

“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari BD salah seorang karyawan karaoke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karaoke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Deny.

Deny menjelaskan dalam proses pemeriksaan BD mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama-sama dengan Z dan temannya yang lain.

“Anggota mendapati informasi dari BD jika pelaku lainnya lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ucap Deny.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.

Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.

Reporter: Firman

Continue Reading

PERKARA

Konflik Pengelolaan Unbari: Giliran YPJB Gugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait legalitas badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari). Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 160 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 14 Oktober 2026.
‎
‎Ketua YPJB, Prof. Dr. Abdul Bari HZ, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan konflik pengelolaan Unbari yang telah berlarut sekitar tiga tahun lebih, sekaligus memastikan kepastian hukum atas yayasan yang berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.
‎
‎Menurut Abdul Bari, Yayasan Pendidikan Jambi telah berdiri sejak 1977 dan didirikan oleh sejumlah tokoh Jambi, di antaranya Gubernur Jambi saat itu, Jamaludin Tambunan, Sekretaris Daerah Abdurrahman Sayoeti, serta sejumlah tokoh Jambi lain.
‎
‎Dalam perkembangannya, muncul sejumlah yayasan, termasuk Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu. Disini YPJB mengklaim merupakan badan penyesuaian dari yayasan yang berdiri pada 1977.
‎
‎Abdul Bari menyebut YPJB telah melakukan perubahan akta dan memperoleh pengesahan pada Agustus 2025. Proses tersebut, katanya, turut dilengkapi rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
‎
‎”Secara legal kami sah. Kami ingin menyelamatkan Universitas Batanghari sebagai aset daerah dan memastikan legalitas yayasan yang berhak mengelolanya,” kata Abdul Bari.
‎
‎Kuasa hukum YPJB, Robby Susanto, menjelaskan gugatan tersebut tidak ditujukan untuk mengambil alih kampus, melainkan menguji status keperdataan badan penyelenggara Unbari.
‎
‎Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari legalitas yayasan yang mengelola kampus hingga dugaan tindakan di luar kewenangan pejabat sementara (Pj) Rektor.
‎
‎Menurut Robby, hasil penelusuran pihaknya menunjukkan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang saat ini mengelola Unbari merupakan entitas berbeda dari yayasan yang didirikan pada 1977.
‎
‎”Artinya, Unbari sudah dikelola oleh yayasan lain, bukan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada 1977. Persoalan inilah yang ingin kami uji di pengadilan,” ujarnya.
‎
‎Selain legalitas, YPJB juga mengkhawatirkan aset kampus yang disebut telah diagunkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk fasilitas kredit senilai Rp 15 miliar. Robby mengatakan pihaknya menemukan adanya proses gugatan terkait persoalan tersebut dan mengkhawatirkan risiko penyitaan maupun pelelangan apabila kredit mengalami kemacetan.
‎
‎YPJB juga mempersoalkan kebijakan Pj Rektor Unbari, Dr Yunan, yang disebut telah memberhentikan 8 dosen perguruan tinggi tersebut. Menurut Robby, kewenangan Pj rektor seharusnya terbatas pada pelaksanaan kegiatan rutin dan tridarma perguruan tinggi.
‎
‎Robby mengatakan gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, di antaranya Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), LLDIKTI Kementerian Pendidikan Tinggi, BPN, BSI, serta pihak notaris yang menerbitkan akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010.
‎
‎Dalam gugatan itu, YPJB juga ingin menguji hubungan hukum antara yayasan yang berdiri pada 1977 dengan badan penyelenggara yang saat ini mengelola Unbari.
‎
‎Robby menyebut akta YPJB mencantumkan aset yayasan senilai Rp 33,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan penjelasannya, akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010 mencantumkan kekayaan awal sebesar Rp 20 juta yang berasal dari pendirinya yaitu almarhum Hasip Kalimudin Syam.
‎
‎”Ini menjadi salah satu hal yang kami ajukan untuk membuktikan bahwa kedua yayasan tersebut berbeda secara entitas, termasuk terkait aset yayasan yang berdiri pada 1977,” katanya.
‎
‎Meski demikian, Robby menegaskan gugatan tersebut tidak menyangkut proses akademik maupun keabsahan ijazah mahasiswa Unbari. Pihaknya berharap proses perkuliahan, kegiatan akademik, dan wisuda tetap berjalan selama perkara berlangsung.
‎
‎Abdul Bari juga menyatakan pihaknya tidak ingin konflik yayasan mengganggu mahasiswa maupun kepercayaan orang tua terhadap kampus.
‎
‎”Kami tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin mendudukkan apa yang menjadi hak dan memastikan mahasiswa tetap terjamin,” ujarnya.
‎
‎YPJB berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum mengenai status badan penyelenggara Unbari sehingga pengelolaan kampus dan asetnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Buron 1 Tahun Lebih, Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur menangkap Yuliani AF alias Lina binti M Yunus, terpidana kasus perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.
‎
‎Yuliani ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ir Haji Juanda, kawasan Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, setelah sekitar satu tahun tiga bulan menjadi buronan.
‎
‎Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat.
‎
‎”Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja. Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly.
‎
‎Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 2 KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
‎
‎Kasus tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani, yang telah terikat perkawinan, dengan Wahyu Ishadi bin Ishak (alm). Perkara keduanya diproses secara terpisah setelah hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.
‎
‎Kejari Tanjung Jabungtimur kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
‎
‎Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjungjabung Timur juga telah menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wahyu Ishadi.
‎
‎Setelah ditangkap, Yuliani disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Sengkati, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani hukuman penjara.
‎
‎Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
‎
‎Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs