DETAIL.ID, Tebo – Sidang putusan kasus penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa anggota DPRD Tebo, Jumawarzi, Senin (16/3/2020) pagi ini digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar memutuskan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. ”Jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah selama 1 bulan penjara,” kata Armansyah dalam sidang.
Baca Juga: Gelar Akademik Palsu, Afriansyah Minta JPU Tuntut Kader Gerindra Hukuman Seberat-beratnya
Pantauan detail, Jumawarzi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tomson Puba. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Wawan Kurniawan Kasi Datun Kejari Tebo.
JPU Kejati Tebo, Wawan Kurniawan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Usai sidang dia langsung menyatakan akan melakukan banding. “Tuntutan kita 1 tahun penjara, namun keputusan lebih ringan dari keputusan, jadi kita nyatakan banding,” katanya.
Baca Juga: Kasus Gelar Akademik Palsu Oknum Kader Gerindra, Begini Kata Mantan Ketua Permaja
Kuasa hukum Jumawarzi, Tomson Purba mengatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan akan berpikir dahulu untuk melakukan banding. ”Soal keputusan kita belum puas, namun kita berpikir dahulu untuk banding,” katanya.
Diketahui, Jumawarzi merupakan anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra. Dia tersandung hukum menggunakan gelar akademik palsu.
Reporter : Syahrial
Discussion about this post