Poin kedelapan berbunyi, sekolah menyampaikan kepada siswa/ wali murid melalui daring untuk membuat CPTS di rumah masing-masing. Poin kesembilan berbunyi, hal-hal yang belum jelas bisa menghubungkan kontak person Agung Wihadi, S.Pd 081274074944 dan Irsil Syarif, S.Pd 085269444793.
Tembusan Surat edaran Dinas PDK Kabupaten Batanghari yang dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari dan cap basah ini disampaikan kepada Bupati Batanghari di Muara Bulian, Kepala Diskominfo Batanghari di Muara Bulian dan Arsip.
Surat edaran ini menindaklanjuti nota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari Nomor: 421.2/634/PDK/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang disetujui oleh Bupati Batanghari Nomor: 140/ND/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang keputusan Bupati Batanghari Nomor; 132 Tahun 2020 tanggal 17 Maret tentang penetapan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari melanjutkan Surat Edaran Nomor: 421/556/DD/PDK/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal edaran dan Surat Edaran Nomor:421/581/SD/PDK/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal edaran.
Discussion about this post