DAERAH
Gelar Musrenbang RKPD, Sarolangun Masih Fokus Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan dan Pelayanan Publik
detail.id/, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2021 di aula Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) setempat, Kamis (26/3/2020).
Kepala Bappeda Sarolangun, Lukman dalam laporannya mengatakan kegiatan Musrenbang ini tentunya dilaksanakan dalam rangka menyusun RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Lukman menyebut, pelaksanaan kegiatan ini merupakan Forum antara pemangku kepentingan yang merupakan wahana pihak yang langsung atau tidak langsung yang mendapatkan dampak dari program perencanaan pembangunan daerah.
“Ini juga akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD yang dilanjutkannya dengan ditetapkan dalam peraturan bupati dan sebagai pedoman para SKPD dalam melaksanakan rancangan kerja SKPD tahun 2021 mewujudkan visi dan misi Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun. Kita menerima saran dan masukan stakeholder, dan melakukan forum desa agenda pembahasan usulan program dan kegiatan prioritas rancangan kerja SKPD dalam tahapan pelaksanaan forum gabungan SKPD,” kata Lukman.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah ini harus dilakukan secara terarah, cermat dan terukur, sehingga dapat dilakukan percepatan pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sarolangun menuju Sarolangun yang lebih sejahtera sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang kemudian terkait dengan kewenangan provinsi dan nasional, selanjutnya akan diusulkan pada tahapan pelaksanaan Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional.
“Salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan hasil Musrenbang mulai dari tingkat desa, Kecamatan dan forum konsultasi publik dan forum gabungan SKPD,” kata Cek Endra.
Cek Endra juga mengatakan bahwa ke depan prioritas pembangunan daerah ada tiga yakni prioritas pembangunan infrastruktur, prioritas peningkatan perekonomian masyarakat dan prioritas peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, harus dilakukan dengan penyusunan program dan kegiatan yang tetap mengacu pada proses partisipatif dari saran dan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan, pokok pikiran DPRD dari hasil Reses, serta menuntaskan program khusus yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun seperti panti Rehabilitasi Narkoba, gedung Islamic Center, kemudian kampung madani SAD seperti pembangunan pesantren, kebutuhan listrik, kebutuhan makan minumnya.
“Ada tiga rekomendasi Kemenpan RB dalam meningkatkan pelayanan publik, yakni pertama Dinas Dukcapil. Kedua, Pelayanan Perizinan di DPMPTSP dan ketiga pelayanan Di RSUD dan Dinas Kesehatan pada umumnya, maka saya harap terus tingkatkan pelayanan ini. Maka melalui forum ini kita sama-sama mencari solusi dari permasalahan yang kita hadapi, berilah masukan-masukan yang bijak dan solutif, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terhadap substansi pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 serta dilanjutkan dengan diskusi bersama dalam rangka pembahasan dan penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, yang dihadiri Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Kepala Bappeda Sarolangun H Lukman, M.Pd, para Kepala OPD, Kabid Pendanaan Hj Maria Susanti, SE, serta jajarannya, Para Camat se-Kabupaten Sarolangun, tokoh masyarakat, Ormas, LSM dan tamu undangan lainnya.
Reporter: Warsun Arbain
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.
“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.
Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Reporter: Tina



