DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para gubernur lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengaku banyak mendengar keluhan dari pekerja transportasi seperti ojek, sopir hingga nelayan yang punya masalah kredit kendaraannya di tengah pandemi virus Corona. Jokowi meminta mereka tidak khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama setahun.
“Beberapa skenario juga telah kita hitung, kita kalkulasi mengenai prediksi dari Covid-19 di negara kita, Indonesia April seperti apa, Mei seperti apa, skenario buruk seperti apa, skenario sedang seperti apa, skenario ringan seperti apa? Dan saya kira kita ingin kita berada pada skenario yang ringan,” kata Jokowi.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga sudah menghitung penurunan daya tahan ekonomi berdasarkan provinsi. Dia mencontohkan skenario sedang yang akan terjadi di daerah-daerah dengan daya tumbuh ekonomi dari perburuhan.
“Kalau skenarionya sedang yang terparah nanti akan berada di Nusa Tenggara Barat. Itu akan ada penurunan pendapatan kurang lebih 25 persen. Karena hitungan kita kita mampu bertahan Juni-September,” kata Jokowi.
Discussion about this post