Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kajari Sarolangun Pertanyakan Sikap Kalapas Tolak Tahanan dari Kejaksaan

DETAIL.ID

Published

on

Tahanan

DETAIL.ID, Sarolangun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Munif mengatakan pihaknya tidak habis pikir apa maksud dari sikap pihak Lapas yang menolak pelimpahan tahanan dari pihaknya.

“Sebenarnya ini bukan persoalan penerimaan, limpahan, tahapan atau apa pun. Tapi ini kan memang bagian dari tupoksi mereka,” kata Munif kepada detail, Jumat (13/3/2020).

Terkait hal itu, ia menyebut bahwa tidak ada satu pun diatur dalam Undang-undang bahwa Lapas menolak tahanan. Kalapas tidak boleh menolak menerima tahanan, kecuali tidak ada surat perintah penahanan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Munif.

Soal alasan pihak Lapas menyatakan bahwa tahanan dalam kondisi tidak sehat atau karena masih ada proyektil di kakinya, Munif mengatakan itu bukan wewenang Kalapas, menentukan orang dalam kondisi sehat atau tidak.

“Saat itu pihak kita mengantar tahanan sudah lewat dari jam 15.00 WIB. Pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu. Katanya mereka sudah membuat surat edaran, tapi yang mereka buat harusnya ada landasan hukumnya, ini kan tidak ada. Padahal selesai jam kerja itu pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Menurut Munif, jika pihaknya mengirim ke sana tanpa surat perintah, boleh saja pihak Lapas menolak. “Tapi kan sudah ada surat perintah. Apa yang diragukan. Kalau misalkan tidak mau menerima, tahanannya mau ditaruh di mana. Karena pihaknya tidak punya anggaran untuk memberikan makan tahanan,” katanya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan

Soal tahanan yang tidak sehat jasmani karena masih ada proyektil peluru di kakinya, Munif mengatakan bahwa bukan kapasitas pihaknya untuk mengeluarkan proyektil peluru tersebut.

“Di rutan ditugaskan dokter yang ditunjuk guna memelihara dan merawat kesehatan. Itu semuanya di sana, bukan pada jaksa. Kalapas tidak punya kapasitas untuk menilai sehat atau tidak sehatnya tahanan,” ujarnya.

Sepengetahuannya, tahanan tersebut memang menolak untuk dikeluarkan proyektil peluru. Bahkan oleh polisi, kata Munif ,sebenarnya sudah akan dioperasi, tapi tahanan itu tidak mau. Karena kalau diambil peluru itu, kemungkinan tulangnya pecah dan itu menjadikan dia tidak sehat. Makanya dibuatlah berita acara. Dia sendiri sudah membuat berita acara penolakan itu.

Selain itu, Munif juga mempertanyakan landasan hukum atau dasar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau surat edaran terkait batas pengiriman dan bon tahanan oleh Lapas Sarolangun. Dalam surat itu disebutkan waktu pengiriman tahanan dari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jumat sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

“Kalau ini dianggap SOP dalam bekerja, itu tentu didasari kepada aturan yang sudah ada. Jadi dibuatnya SOP itu mengingat apa, dasarnya apa membuat kebijaksanaannya seperti ini. Sehingga dikeluarkanlah sebagai SOP. Ini kok membuat edaran kepada pejabat kayak RT saja,” ucapnya.

Harusnya sebagai pejabat negara, menurut Munif, pelayan masyarakat tidak bisa membuat SOP dengan seenaknya sendiri. Harus ada kejelasan hukum, apalagi yang ia tahu, Lapas itu sama seperti kantor polisi, bekerja 24 jam. Register itu pun ada seperti shift-shiftnya. “Bagaimana kalau dikirim tahanan tengah malam. Lapas itu memang untuk tahanan, bukan hotel,” katanya.

Soal Kejari Sarolangun tidak berkoordinasi ketika akan mengantarkan tahanan, Munif justru mempertanyakan koordinasi yang seperti apa.

“Kurang koordinasinya yang mana. Kita selama ini sudah seperti itu. Silakan pelajari lagi PP 27 tahun 1983. Saya hanya meluruskan itu. Saya harap tidak saling menyalahkan,” ujar Munif.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun, Riky Alhambra yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tahanan tersebut mengatakan penolakan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun ini terjadi terhadap tahanan atas nama Govi Muhandas dan Irwansah.

“Pelaku pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ditolak pada Selasa (10/3/2020). Alasan pihak Lapas karena sudah melewati jam kerja mereka yaitu pukul 15.00wib, kita akan langsung limpahkan ini ke pengadilan, agar ini akan langsung menjadi tahanan pihak pengadilan,” kata Riky.

Terkait hal ini, detail sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Sarolangun. Namun belum dapat ditemui, bahkan hingga malam ini dihubungi melalui nomor ponsel yang didapat, tak satu pun bernada aktif.

 

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Unik! SPPG Kebonsari Jember Pakai Kostum Power Rangers saat Antar MBG ke Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Anggota SPPG Kebonsari foto bersama anak-anak PAUD, Rabu, 21 Januari 2026. (DETAIL/Dyah)

DETAIL.ID, Jember — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kebonsari, Jember, mengenakan kostum Power Rangers saat mengantarkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah di wilayah Jember.

Kegiatan tersebut dilakukan tim SPPG Kebonsari sebagai bagian dari metode distribusi MBG kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Kostum Power Rangers dikenakan saat petugas mengantarkan makanan ke sekolah.

Kepala SPPG Kebonsari, Agung Indra Permana, menyampaikan alasan penggunaan kostum tersebut untuk menjaga antusiasme siswa saat menerima makanan.

“Alasannya supaya siswa tidak bosan dan siswa semakin semangat dalam menyantap menu yang kita sajikan setiap hari,” katanya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Agung, karakter Power Rangers dipilih karena dekat dengan dunia anak-anak dan identik dengan sosok pahlawan.

“Alhamdulillah siswa sangat positif, sangat senang sekali karena kostum Power Rangers ini kan menggambarkan superhero. Jadi siswa-siswa sangat antusias bahkan sampai mengajak foto bersama,” ujarnya.

Agung menyebut respons serupa juga datang dari tenaga pendidik di sekolah.

“Tidak hanya siswa, guru juga antusias sekali ketika tim kita memakai kostum seperti ini,” ucapnya.

Ia menyatakan penggunaan kostum tersebut baru dilakukan pertama kali dan mendapat respons positif di lapangan.

“Ini kita baru pertama kali memakai kostum. Alhamdulillah respon dari siswa sangat positif. Semoga ke depannya kita bisa terus berinovasi agar program makan bergizi gratis ini dapat benar-benar bermanfaat bagi siswa dan bagi seluruh stakeholder ekonomi yang terlibat dalam MBG ini,” katanya.

Diketahui, SPPG Kebonsari saat ini menyalurkan MBG ke sejumlah sekolah di Jember, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Untuk SD kita menyasar SD Kebonsari 2, 3, dan 5. Untuk SMP kita ke SMPN 11 Jember, dan untuk jenjang SMA kita kirim ke SMAN 1 Jember,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Peran Sentral Dr. Derliana dalam MGMP Bahasa Arab se-Sumbar: Konsep Pembelajaran Mendalam dan KBC sebagai Fondasi Pembaruan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menunjukkan kontribusi nyatanya dalam pengembangan pendidikan dengan menjadi tuan rumah kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Arab se-Sumatera Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula pesantren tersebut menghadirkan Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, M.A., sebagai narasumber utama.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, H. Mukhlis M., S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran MGMP Bahasa Arab.

“Saya berharap forum ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan Bahasa Arab di Sumatera Barat,” ucapnya, mendorong para guru untuk terus berinovasi.

Pada sesi pemaparan, Dr. Derliana membuka materi dengan mengutip semangat dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Abdul Mu’ti.

“Kalau orang berpikir dengan growth mindset, maka dia yakin masalah yang sedikit itu jalan keluarnya banyak. Karena itu jangan menyerah, jangan putus asa, yakinlah ada jalan keluarnya,” ujarnya, mengutip sang menteri.

Dr. Derliana kemudian mengupas tuntas konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai jawaban atas tantangan zaman. Menurutnya, perubahan era menuntut transformasi metode mengajar di kelas. Beliau mengungkapkan, pendekatan ini harus diterapkan, mengingat data hasil PISA 2022 yang menunjukkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) siswa Indonesia dalam menjawab soal masih berada di angka 1%.

“Pembelajaran Mendalam bukan sekadar transfer pengetahuan, tapi membangun pemahaman yang bermakna,” katanya. Dr. Derliana memaparkan tiga prinsip utama pendekatan ini:
Berkesadaran: Pembelajaran dilakukan dengan penuh pemahaman dan tujuan.
Bermakna: Materi dikaitkan dengan konteks kehidupan nyata.
Menggembirakan: Menciptakan suasana belajar yang positif dan memotivasi.

Sesi kedua kegiatan lebih mengerucut pada teknis penyusunan disain pembelajaran berbasis Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta. Antusiasme tinggi terlihat dari seluruh peserta yang menyimak paparan Dr. Derliana, yang pengalamannya telah malang-melintang di dunia pendidikan, baik di tingkat Sumatra Barat maupun nasional.

Diskusi berjalan hidup dan memancing rasa penasaran peserta. Salah satu guru, Irsyadul Hamdi dari MAN 2 Bukittinggi, menyampaikan pandangannya.

“Bahasa Arab hendaknya diajarkan secara holistik. Apapun pelajarannya, bahasa Arab bisa menjadi jembatan untuk memahaminya,” ujarnya. Pandangan ini mendapat persetujuan dan diamini oleh seluruh peserta MGMP yang hadir.

Kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat ini ditutup dengan sesi foto bersama, mengabadikan semangat kolaborasi para guru bahasa Arab se-Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Geser Stiker Segel Pajak, Bapenda Jember Layangkan Surat Teguran ke Eterno

DETAIL.ID

Published

on

Tim gabungan memasang stiker segel di Eterno, Senin, 22 Desember 2025). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melayangkan surat teguran kepada pengusaha Eterno setelah menemukan stiker segel pajak yang dipasang tim gabungan dipindahkan dari posisi awal.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyatakan pemindahan stiker segel itu terdeteksi saat pengawasan terhadap tiga objek pajak bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP.

“Bahwa dari tiga objek tersebut, satu objek pajak yaitu Eterno yang kita lakukan penempelan stiker dari hasil pengawasan oleh tim Bapenda ditemukan bahwa stiker berpindah tempat dari awal yang kami lakukan penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan juga Satpol PP,” katanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Bapenda menegaskan telah mengirimkan surat teguran agar stiker dikembalikan ke posisi semula kemarin Senin, 19 Januari 2026.

“Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak Eterno, yaitu melalui surat teguran yang sudah kami kirimkan pada hari Senin kemarin (19/1) untuk segera mengembalikan kepada tempat semula, dikarenakan secara ketentuan peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa bila memindah dari stiker tersebut bisa diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudho.

Selain pemindahan segel, Bapenda juga mencatat belum ada iktikad baik dari Eterno maupun dua objek lain untuk menuntaskan tunggakan pajak.

“Penempelan stiker itu bukan upaya terakhir dari Bapenda, kami masih sifatnya preventif,” kata Arief.

Ia juga menyebut langkah lanjutan penertiban dapat melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk opsi pemblokiran rekening bagi wajib pajak menunggak.

“Ke depan kami pun akan lebih gencar. Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan dengan lembaga atau instansi lain dalam hal pemblokiran terhadap rekening dari wajib pajak yang menunggak hingga menyelesaikan proses tunggakan dari pajak tersebut,” tuturnya tegas.

Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan melalui penempelan stiker peringatan terhadap tiga unit usaha besar yang menunggak pajak di sejumlah lokasi usaha, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam data Bapenda, Java Lotus tercatat menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sedangkan Foodgasm sekitar Rp200 juta terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs