DAERAH
Kajari Sarolangun Pertanyakan Sikap Kalapas Tolak Tahanan dari Kejaksaan
DETAIL.ID, Sarolangun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Munif mengatakan pihaknya tidak habis pikir apa maksud dari sikap pihak Lapas yang menolak pelimpahan tahanan dari pihaknya.
“Sebenarnya ini bukan persoalan penerimaan, limpahan, tahapan atau apa pun. Tapi ini kan memang bagian dari tupoksi mereka,” kata Munif kepada detail, Jumat (13/3/2020).
Terkait hal itu, ia menyebut bahwa tidak ada satu pun diatur dalam Undang-undang bahwa Lapas menolak tahanan. Kalapas tidak boleh menolak menerima tahanan, kecuali tidak ada surat perintah penahanan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Munif.
Soal alasan pihak Lapas menyatakan bahwa tahanan dalam kondisi tidak sehat atau karena masih ada proyektil di kakinya, Munif mengatakan itu bukan wewenang Kalapas, menentukan orang dalam kondisi sehat atau tidak.
“Saat itu pihak kita mengantar tahanan sudah lewat dari jam 15.00 WIB. Pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu. Katanya mereka sudah membuat surat edaran, tapi yang mereka buat harusnya ada landasan hukumnya, ini kan tidak ada. Padahal selesai jam kerja itu pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Menurut Munif, jika pihaknya mengirim ke sana tanpa surat perintah, boleh saja pihak Lapas menolak. “Tapi kan sudah ada surat perintah. Apa yang diragukan. Kalau misalkan tidak mau menerima, tahanannya mau ditaruh di mana. Karena pihaknya tidak punya anggaran untuk memberikan makan tahanan,” katanya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan
Soal tahanan yang tidak sehat jasmani karena masih ada proyektil peluru di kakinya, Munif mengatakan bahwa bukan kapasitas pihaknya untuk mengeluarkan proyektil peluru tersebut.
“Di rutan ditugaskan dokter yang ditunjuk guna memelihara dan merawat kesehatan. Itu semuanya di sana, bukan pada jaksa. Kalapas tidak punya kapasitas untuk menilai sehat atau tidak sehatnya tahanan,” ujarnya.
Sepengetahuannya, tahanan tersebut memang menolak untuk dikeluarkan proyektil peluru. Bahkan oleh polisi, kata Munif ,sebenarnya sudah akan dioperasi, tapi tahanan itu tidak mau. Karena kalau diambil peluru itu, kemungkinan tulangnya pecah dan itu menjadikan dia tidak sehat. Makanya dibuatlah berita acara. Dia sendiri sudah membuat berita acara penolakan itu.
Selain itu, Munif juga mempertanyakan landasan hukum atau dasar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau surat edaran terkait batas pengiriman dan bon tahanan oleh Lapas Sarolangun. Dalam surat itu disebutkan waktu pengiriman tahanan dari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jumat sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
“Kalau ini dianggap SOP dalam bekerja, itu tentu didasari kepada aturan yang sudah ada. Jadi dibuatnya SOP itu mengingat apa, dasarnya apa membuat kebijaksanaannya seperti ini. Sehingga dikeluarkanlah sebagai SOP. Ini kok membuat edaran kepada pejabat kayak RT saja,” ucapnya.
Harusnya sebagai pejabat negara, menurut Munif, pelayan masyarakat tidak bisa membuat SOP dengan seenaknya sendiri. Harus ada kejelasan hukum, apalagi yang ia tahu, Lapas itu sama seperti kantor polisi, bekerja 24 jam. Register itu pun ada seperti shift-shiftnya. “Bagaimana kalau dikirim tahanan tengah malam. Lapas itu memang untuk tahanan, bukan hotel,” katanya.
Soal Kejari Sarolangun tidak berkoordinasi ketika akan mengantarkan tahanan, Munif justru mempertanyakan koordinasi yang seperti apa.
“Kurang koordinasinya yang mana. Kita selama ini sudah seperti itu. Silakan pelajari lagi PP 27 tahun 1983. Saya hanya meluruskan itu. Saya harap tidak saling menyalahkan,” ujar Munif.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun, Riky Alhambra yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tahanan tersebut mengatakan penolakan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun ini terjadi terhadap tahanan atas nama Govi Muhandas dan Irwansah.
“Pelaku pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ditolak pada Selasa (10/3/2020). Alasan pihak Lapas karena sudah melewati jam kerja mereka yaitu pukul 15.00wib, kita akan langsung limpahkan ini ke pengadilan, agar ini akan langsung menjadi tahanan pihak pengadilan,” kata Riky.
Terkait hal ini, detail sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Sarolangun. Namun belum dapat ditemui, bahkan hingga malam ini dihubungi melalui nomor ponsel yang didapat, tak satu pun bernada aktif.
Reporter: Warsun Arbain
DAERAH
Model Fiskal Insentif Bikin PAD Jember Tembus Rp 1 Triliun, Tertinggi se-Sekarkijang
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan keberhasilan Kabupaten Jember menembus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember berhasil tembus Rp 1,072 Trilliun melalui kebijakan fiskal berbasis insentif dan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Capaian tersebut menempatkan Jember di peringkat 5 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan peringkat 1 se-Karesidenan Besuki (Sekarkijang).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.
Pemkab Jember menerapkan skema insentif fiskal berupa penurunan retribusi pasar, penggratisan retribusi parkir, serta pengurangan dan pembebasan pajak tertentu pada momentum strategis.
“Pajak dan retribusi tidak boleh menjadi alat yang mencekik masyarakat. Justru harus kita kelola sebagai instrumen untuk membangun peradaban dan kesejahteraan,” kata Gus Fawait pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diklaim berbasis data dan kajian ekonomi, dengan fokus pada pergerakan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.
“Setiap kebijakan fiskal yang kami ambil berbasis data dan kajian. Kami hitung dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. Ketika masyarakat diberi ruang bernapas, ekonomi bergerak, dan PAD justru tumbuh,” ujarnya.
Selain kebijakan fiskal, Pemkab Jember membangun pola kerja terintegrasi lintas OPD penghasil PAD.
“Saya tidak ingin OPD berjalan sendiri-sendiri. Target PAD adalah target bersama. Tidak boleh ada ego sektoral, yang ada adalah kolaborasi,” kata Gus Fawait.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan peningkatan PAD bukan berasal dari kenaikan tarif, tetapi dari perluasan basis penerimaan dan partisipasi masyarakat.
“Kami melihat bahwa insentif fiskal yang diberikan secara terukur justru meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan. Jadi yang naik bukan tarifnya, tetapi partisipasi dan aktivitas ekonominya,” ujar Achmad Imam Fauzi.
Berikut daftar PAD wilayah Sekarkijang:
1. Jember: Rp1,072 Trilliun
2. Banyuwangi: Rp740,31 Miliar
3. Lumajang: Rp423,55 Miliar
4. Situbondo: Rp316,44 Miliar
5. Bondowoso: Rp300,22 Miliar
Reporter: Dyah Kusuma
DAERAH
Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya
DETAIL.ID, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis, 22 Januari 2026.
Mengusung jargon “Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago”, Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.
Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif.
Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.
“Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman,” ujar Sekda Zulhifni.
Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari 2026) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA.
Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.
Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM.
“Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku “Betandang” karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku “Surat-surat Sunyi”.
“Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi,” ucap Zulhifni.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.
Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.
Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:
Kategori SD/Sederhana
Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.
Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.
Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra
Kategori SMA/Sederajat
Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.
Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.
Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na’afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari.
DI TENGAH bentang budaya Minangkabau yang teguh memegang adat, di kota kecil yang dijuluki “Serambi Mekkah”-nya Sumatera Barat, tumbuh suatu laboratorium pendidikan Islam yang unik. Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang bukan sekadar tempat mengaji, melainkan sebuah eksperimen besar—sebuah ijtihad atau usaha penalaran mandiri—dalam dunia pendidikan.
Ia adalah sintesis hidup dari dua hal yang kerap dianggap berseberangan: tradisi pesantren yang kokoh dan semangat modernisasi Muhammadiyah yang progresif. Inilah kisah pesantren “hybrid” pertama, yang berani mendobrak dikotomi untuk menjawab tantangan zaman.
Lahir di bawah naungan Muhammadiyah—organisasi yang sejak 1912 gencar membawa pembaruan (tajdid)—Pesantren Kauman justru memilih untuk tidak menanggalkan jubah tradisi. Di sini, para santri masih setia mendalami kitab kuning dengan metode ceramah umum dan baca individual di hadapan guru. Suara lantang membaca nadham (syair berbahasa Arab) masih menggema di waktu fajar, sebuah pemandangan klasik khas pesantren.
Namun, di ruang sebelahnya, santri-santri itu dengan lincah mengoperasikan laptop, merancang presentasi, atau berdiskusi tentang sains dan teknologi. Mereka mengikuti kurikulum nasional di sekolah formal Muhammadiyah yang terintegrasi, mengasah keterampilan wirausaha di koperasi pesantren, dan bahkan terlibat dalam proyek sosial. Inilah “hibridisasi” sejati: bukan pencampuran yang setengah-setengah, tetapi perpaduan organik di mana kedua unsur saling memperkuat. Ijtihad mereka sederhana namun mendalam: tradisi bukanlah beban, melainkan fondasi; modernitas bukan ancaman, melainkan alat.
Keunggulan pesantren hybrid ini terletak pada kurikulumnya yang responsif. Ia tidak mengadopsi model impor secara mentah, tetapi merancang pendekatan yang sensitif terhadap dua konteks utama: nilai Minangkabau dan tuntutan global.
Merangkul Adat dan Syara’: Di tanah matrilineal, pesantren ini dengan cerdas mengintegrasikan pemahaman tentang adat “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah” (adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Al-Qur’an). Pendidikan gender yang seimbang dan penghormatan pada peran perempuan dalam masyarakat Minang menjadi bagian dari diskusi. Santri diajak untuk tidak melihat agama dan budaya lokal sebagai musuh, tetapi sebagai mitra dialektis.
Melampaui Batas Dinding Pesantren: Santri tidak dikurung dalam menara gading. Mereka dilibatkan dalam khalwat (kontemplasi) sekaligus mu’amalah (interaksi sosial). Mulai dari bimbingan masyarakat sekitar, penyuluhan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi, ilmu yang didapat di kelas dan musholla diuji di lapangan. Kemandirian dan jiwa wirausaha—yang juga selaras dengan semangat “alam takambang jadi guru”—ditanamkan melalui unit usaha pesantren.
Metode Belajar yang Membebaskan: Berbeda dengan stereotip pesantren yang kaku, metode di sini partisipatif dan mendorong berpikir kritis (ijtihad). Diskusi hangat tentang tafsir kontemporer, debat masalah sosial, dan penelitian sederhana adalah menu sehari-hari. Laptop dan internet bukan musuh, tetapi gateway untuk mengakses khazanah keilmuan global, sekaligus alat untuk mempresentasikan pemahaman mereka terhadap kitab klasik.
Jalan menjadi pesantren hybrid tidak mulus. Pesantren ini menghadapi skeptisisme dari dua kubu: kalangan tradisionalis yang curiga terhadap “virus modernitas”, dan kalangan modernis yang menganggap tradisi pesantren sebagai masa lalu. Tantangan keuangan, tekanan untuk mengikuti standar nasional yang kadang kaku, dan menjaga keseimbangan di tengah arus perubahan sosial yang deras adalah ujian berkelanjutan.
Namun, keteguhan pada komitmen awal—menjadi jembatan—membuat mereka bertahan. Kunci keberhasilannya adalah kepemimpinan visioner yang memahami kedua dunia, serta komunitas santri dan asatidz yang bangga menjadi bagian dari eksperimen unik ini. Mereka adalah bukti bahwa seorang santri dapat fasih membahas konsep ushul fiqh di pagi hari, dan merancang proposal bisnis digital di sore hari.
Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang mungkin tidak pernah ingin disebut “pertama” atau “terbaik”. Namun, ketidakmauannya untuk dikotakkan justru menjadikannya pelopor. Ia adalah contoh nyata bahwa pendidikan Islam di Indonesia tidak stagnan.
Warisan terbesarnya adalah paradigma: bahwa kita tidak perlu memilih antara menjadi “kolot” atau “kebablasan”. Bahwa kesalehan tradisional dan kecakapan modern dapat bersenyawa dalam diri seorang muslim. Bahwa ijtihad tidak hanya berlaku untuk masalah fikih, tetapi juga untuk mendesain masa depan pendidikan.
Di lereng Gunung Marapi dan Singgalang, pesantren hybrid ini terus berdiri, merawat warisan nenek moyang sambil menyiapkan anak bangsa untuk dunia yang terus berubah. Ia adalah monumen hidup bahwa di ranah Minang, semangat “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” (duduk sendiri berdesakan, duduk bersama berlapang-lapang) terejawantahkan dalam harmoni pengetahuan. Di sini, masa lalu dan masa depan tidak berdebat, tetapi berjabat tangan.
*Tim Humas Pesantren Kauman Padang Panjang

