Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kajari Sarolangun Pertanyakan Sikap Kalapas Tolak Tahanan dari Kejaksaan

DETAIL.ID

Published

on

Tahanan

DETAIL.ID, Sarolangun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Munif mengatakan pihaknya tidak habis pikir apa maksud dari sikap pihak Lapas yang menolak pelimpahan tahanan dari pihaknya.

“Sebenarnya ini bukan persoalan penerimaan, limpahan, tahapan atau apa pun. Tapi ini kan memang bagian dari tupoksi mereka,” kata Munif kepada detail, Jumat (13/3/2020).

Terkait hal itu, ia menyebut bahwa tidak ada satu pun diatur dalam Undang-undang bahwa Lapas menolak tahanan. Kalapas tidak boleh menolak menerima tahanan, kecuali tidak ada surat perintah penahanan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Munif.

Soal alasan pihak Lapas menyatakan bahwa tahanan dalam kondisi tidak sehat atau karena masih ada proyektil di kakinya, Munif mengatakan itu bukan wewenang Kalapas, menentukan orang dalam kondisi sehat atau tidak.

“Saat itu pihak kita mengantar tahanan sudah lewat dari jam 15.00 WIB. Pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu. Katanya mereka sudah membuat surat edaran, tapi yang mereka buat harusnya ada landasan hukumnya, ini kan tidak ada. Padahal selesai jam kerja itu pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Menurut Munif, jika pihaknya mengirim ke sana tanpa surat perintah, boleh saja pihak Lapas menolak. “Tapi kan sudah ada surat perintah. Apa yang diragukan. Kalau misalkan tidak mau menerima, tahanannya mau ditaruh di mana. Karena pihaknya tidak punya anggaran untuk memberikan makan tahanan,” katanya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan

Soal tahanan yang tidak sehat jasmani karena masih ada proyektil peluru di kakinya, Munif mengatakan bahwa bukan kapasitas pihaknya untuk mengeluarkan proyektil peluru tersebut.

“Di rutan ditugaskan dokter yang ditunjuk guna memelihara dan merawat kesehatan. Itu semuanya di sana, bukan pada jaksa. Kalapas tidak punya kapasitas untuk menilai sehat atau tidak sehatnya tahanan,” ujarnya.

Sepengetahuannya, tahanan tersebut memang menolak untuk dikeluarkan proyektil peluru. Bahkan oleh polisi, kata Munif ,sebenarnya sudah akan dioperasi, tapi tahanan itu tidak mau. Karena kalau diambil peluru itu, kemungkinan tulangnya pecah dan itu menjadikan dia tidak sehat. Makanya dibuatlah berita acara. Dia sendiri sudah membuat berita acara penolakan itu.

Selain itu, Munif juga mempertanyakan landasan hukum atau dasar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau surat edaran terkait batas pengiriman dan bon tahanan oleh Lapas Sarolangun. Dalam surat itu disebutkan waktu pengiriman tahanan dari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jumat sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

“Kalau ini dianggap SOP dalam bekerja, itu tentu didasari kepada aturan yang sudah ada. Jadi dibuatnya SOP itu mengingat apa, dasarnya apa membuat kebijaksanaannya seperti ini. Sehingga dikeluarkanlah sebagai SOP. Ini kok membuat edaran kepada pejabat kayak RT saja,” ucapnya.

Harusnya sebagai pejabat negara, menurut Munif, pelayan masyarakat tidak bisa membuat SOP dengan seenaknya sendiri. Harus ada kejelasan hukum, apalagi yang ia tahu, Lapas itu sama seperti kantor polisi, bekerja 24 jam. Register itu pun ada seperti shift-shiftnya. “Bagaimana kalau dikirim tahanan tengah malam. Lapas itu memang untuk tahanan, bukan hotel,” katanya.

Soal Kejari Sarolangun tidak berkoordinasi ketika akan mengantarkan tahanan, Munif justru mempertanyakan koordinasi yang seperti apa.

“Kurang koordinasinya yang mana. Kita selama ini sudah seperti itu. Silakan pelajari lagi PP 27 tahun 1983. Saya hanya meluruskan itu. Saya harap tidak saling menyalahkan,” ujar Munif.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun, Riky Alhambra yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tahanan tersebut mengatakan penolakan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun ini terjadi terhadap tahanan atas nama Govi Muhandas dan Irwansah.

“Pelaku pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ditolak pada Selasa (10/3/2020). Alasan pihak Lapas karena sudah melewati jam kerja mereka yaitu pukul 15.00wib, kita akan langsung limpahkan ini ke pengadilan, agar ini akan langsung menjadi tahanan pihak pengadilan,” kata Riky.

Terkait hal ini, detail sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Sarolangun. Namun belum dapat ditemui, bahkan hingga malam ini dihubungi melalui nomor ponsel yang didapat, tak satu pun bernada aktif.

 

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Pemkab Jember Rancang RS Pemerintah Baru di Jember Barat, Gus Fawait Siapkan Kaderisasi Direktur dari Kepala Puskesmas Berprestasi

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Gus Fawait, kunjungan kerja ke puskesmas Rambipuji, Sabtu, 24 Januari 2026. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyampaikan rencana pendirian rumah sakit pemerintah baru di wilayah Jember Barat saat kunjungan kerja di Puskesmas Rambipuji sebagai langkah memperkuat Universal Health Coverage (UHC).

Rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem rujukan dan pemerataan akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah barat Kabupaten Jember yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk layanan rujukan.

Gus Fawait menyebut pembangunan rumah sakit baru menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan daerah.

Ia menyatakan penguatan layanan tidak hanya bertumpu pada puskesmas, tetapi juga pada ketersediaan rumah sakit rujukan yang merata.

“UHC harus didukung oleh infrastruktur yang memadai. Puskesmas harus kuat, tetapi rumah sakit rujukan juga harus tersedia secara merata,” kata Gus Fawait.

Ia menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah baru di Jember Barat ditujukan untuk mempercepat layanan, menekan beban rumah sakit eksisting, serta meningkatkan kualitas layanan UHC.

“Dengan rumah sakit pemerintah di wilayah barat, akses layanan kesehatan akan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih adil. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan UHC yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Gus Fawait, pembangunan rumah sakit baru tersebut terintegrasi dengan penguatan layanan kesehatan tingkat pertama.

Peningkatan kualitas pelayanan, fasilitas, dan tata kelola puskesmas diposisikan sebagai fondasi utama sistem kesehatan daerah.

“Transformasi kesehatan dimulai dari puskesmas, lalu diperkuat dengan rumah sakit yang siap menerima rujukan secara profesional,” ucapnya.

Selain infrastruktur, Pemkab Jember juga menyiapkan skema kaderisasi kepemimpinan rumah sakit berbasis kinerja.

Gus Fawait menyampaikan kepala puskesmas yang memiliki capaian kinerja baik, inovasi pelayanan, dan tata kelola akuntabel akan dipertimbangkan sebagai calon pimpinan rumah sakit pemerintah daerah.

“Kami ingin membuka jalur karier yang jelas dan adil. Kepala puskesmas yang berprestasi, memenuhi target kinerja, dan terbukti mampu memimpin layanan kesehatan akan kami siapkan sebagai calon direktur rumah sakit pemerintah,” tuturnya.

Ia menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun kesinambungan layanan kesehatan dari hulu ke hilir.

“Kepala puskesmas itu memahami langsung denyut pelayanan masyarakat. Jika mereka naik kelas menjadi pimpinan rumah sakit, maka kesinambungan layanan UHC akan jauh lebih kuat,” ujarnya.

Gus Fawait menyatakan skema kaderisasi tersebut akan diterapkan secara proporsional dan objektif pada tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bagian dari reformasi manajemen layanan kesehatan.

“Ini bukan soal jabatan, tetapi soal kualitas kepemimpinan layanan. Target akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan bermutu,” katanya.

Kepala Puskesmas Rambipuji, dr. Dina Nurul Agustina, merespons positif rencana tersebut.

Ia menilai kehadiran rumah sakit pemerintah baru di wilayah barat akan memperkuat kesinambungan layanan kesehatan.

“Selama ini puskesmas menjadi pintu pertama layanan UHC. Dengan adanya rumah sakit pemerintah yang lebih dekat, proses rujukan akan lebih cepat dan pelayanan kepada pasien bisa lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan Puskesmas Rambipuji dalam memperkuat layanan dasar sebagai bagian dari sistem UHC terintegrasi.

“Penguatan layanan dasar dan dukungan rumah sakit rujukan akan membuat manfaat UHC semakin nyata dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Continue Reading

DAERAH

Bulog Jember Salurkan 105 Ribu Liter Minya Kita Langsung ke Pedagang

DETAIL.ID

Published

on

Pedagang berfoto usai menerima MinyaKita pada Sabtu, 24 Januari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Jember, Muhammad Ade Saputra, menyalurkan 105 ribu liter MinyaKita Minyak Goreng Rakyat (MGR) langsung ke pedagang dan pengecer di pasar tradisional Kabupaten Jember pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Hal tersebut untuk memangkas jalur distribusi dan menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penyaluran dilakukan di pasar-pasar tradisional dan toko pengecer yang telah terdata oleh dinas terkait.

Skema distribusi ini diarahkan langsung dari Bulog ke pedagang tanpa perantara.

“Penyaluran MinyaKita langsung ke pedagang maupun pengecer di Bulog Jember sudah dilakukan. Hingga saat ini jumlah yang telah disalurkan di wilayah Bulog Jember mencapai 105 ribu liter, sesuai tugas dari pusat penyaluran MinyaKita diprioritaskan kepada pedagang di pasar-pasar tradisional yang sudah terdata oleh dinas terkait. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga sesuai HET, yakni Rp 15.700 per liter,” kata Ade.

Ia juga menjelaskan mekanisme harga dari Bulog ke pedagang.

“Adapun untuk harga jual MinyaKita dari Bulog ke pedagang ditetapkan Rp 14.500 per liter, kemudian untuk pedagang maksimal menjual kembali sesuai HET Rp 15.700 per liter. Dengan demikian pedagang dapat menjual dengan harga sesuai HET demi menjaga stabilitas harga dan pasokan, utamanya menjelang Ramadan 1447 H,” katanya.

Selain distribusi, Bulog Jember melakukan edukasi kepada pedagang agar menjual MinyaKita sesuai HET.

Penyaluran MGR ditargetkan mencapai 400.000 liter hingga Februari 2026 untuk menghadapi lonjakan permintaan pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Continue Reading

DAERAH

Gus Fawait Fokuskan UHC Jember pada Perbaikan Mutu Layanan

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember mengunjungi Puskesmas Rambipuji pada Sabtu, 24 Januari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Rambipuji pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kunjungan tersebut dalam rangka menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang berorientasi pada kualitas layanan kesehatan.

Dalam kegiatan ini, Gus Fawait mengatakan bahwa puskesmas merupakan titik utama transformasi layanan kesehatan karena berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.

“UHC tidak boleh berhenti pada kepesertaan. Yang paling penting adalah kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Gus Fawait.

Ia menyampaikan tiga fokus yang harus dijaga dan ditingkatkan, yakni pelayanan, fasilitas, dan tata kelola pendapatan.

Pelayanan kesehatan diarahkan agar maksimal, cepat, dan manusiawi sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat.

Pada aspek fasilitas, Gus Fawait meminta perubahan perspektif pelayanan publik.

Kenyamanan dan kelayakan fasilitas pasien diposisikan sebagai prioritas dibandingkan fasilitas internal pegawai, termasuk kepala puskesmas.

“Fasilitas pasien harus lebih baik. Ini soal perspektif pelayanan publik dan keberpihakan kepada masyarakat agar manfaat UHC benar-benar terasa,” ujarnya.

Dalam pengelolaan pendapatan, Gus Fawait mendorong optimalisasi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara presisi, efisien, dan transparan agar berdampak langsung pada mutu layanan.

“Jika kapitasi dikelola dengan tepat dan efisien, kualitas layanan akan meningkat tanpa membebani masyarakat,” ucapnya.

Sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan daerah, Pemkab Jember akan menerapkan penilaian kinerja fasilitas kesehatan secara rutin setiap tiga bulan.

Evaluasi ini menjadi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia serta kaderisasi pimpinan rumah sakit daerah.

“Transformasi layanan kesehatan membutuhkan SDM yang siap, profesional, dan berintegritas. Evaluasi ini adalah bagian dari proses tersebut,” kata Gus Fawait.

Kepala Puskesmas Rambipuji dr. Dina Nurul Agustina menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penataan fasilitas yang berpihak kepada pasien.

“Kami siap memperkuat layanan kesehatan dasar, termasuk mengoptimalkan pengelolaan dana kapitasi agar pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, dan profesional, sehingga manfaat UHC benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs