DETAIL.ID, Tebo – Anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra, Jumawarzi tampak tersenyum usai mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (16/3/2020). Ia hanya dihukum penjara dua bulan plus denda Rp10 juta.
Baca Juga: Gelar Akademik Palsu, Afriansyah Minta JPU Tuntut Kader Gerindra Hukuman Seberat-beratnya
Usai sidang, Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar mengatakan putusan terhadap terdakwa Jumawarzi bahwa yang bersangkutan telah menggunakan gelar akademik tanpa hak. “Atau tanpa hak menggunakan gelar akademik,” kata Armansyah Siregar.
Kendati dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak, terdakwa Jumawarzi dinilainya hanya mencantumkan gelar Sarjana Hukum pada identitas diri yaitu, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini seperti yang dalam dakwaan terhadap Jumawarzi pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Gelar itu ia pakai hanya di KTP dan KK,” ujarnya.
Menurutnya, atas dasar itulah, pihak pengadilan memvonis terdakwa Jumawarzi dengan kurungan penjara dua bulan dan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. “Dan itu adalah unsur yang meringankan, yakni tidak ada orang lain yang dirugikan dalam kasus ini,” ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi Divonis 2 Bulan Penjara dan Didenda Rp10 Juta
Lagi pula, katanya, ijazah itu oleh yang bersangkutan tidak pernah digunakan sama sekali. Gelar SH-nya hanya ia gunakan pada KTP dan KK yang ia buat sendiri,” ujarnya.
Terpisah, JPU Kejari Tebo Wawan, pasca sidang putusan menyatakan, pihaknya sejauh ini bakal melakukan banding pada kasus tersebut. “Divonis dua bulan, dendanya Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Kita akan banding,” kata Wawan.
Reporter : Syahrial