Connect with us
Advertisement

DAERAH

ODP dan PDP Bertambah, Pemprov Jambi Kucurkan Rp11 Miliar Penanganan Corona Covid-19

Published

on

Jambi

detail.id/, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengucurkan anggaran tak terduga sebesar Rp11 miliar. Duit tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona Covid-19, mengingat jumlah orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang kian bertambah.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah mengatakan, anggaran tak terduga yang disiapkan itu terdiri dari usulan lembaga yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19. Di antaranya seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi selaku rumah sakit rujukan tingkat provinsi.

“Yang usulan dari rumah sakit untuk penambahan ruang isolasi, kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan dan peralatan tambahan di ruang isolasi yang baru,” kata Johansyah lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (22/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

Selain usulan dari rumah sakit rujukan, duit itu juga usulan dari Dinas Kesehatan kesehatan setempat yang akan digunakan untuk meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji lab atau tes swab.

Kemudian usulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang digunakan untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan instansi lainnya yang tergabung dalam gugus tugas penanganan.

“Anggaran tak terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh Pemprov melalui APBD untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Johansyah.

Sementara itu, data yang masuk hingga Sabtu (21/3/2020), terjadi trend penambahan orang dalam pemantauan (ODP) yakni dari 13 orang menjadi 132 orang. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) juga bertambah dari 11 orang menjadi 13 orang. Sedangkan yang masih menunggu uji lab/swab 7 pasien.

Johansyah mengatakan, terdapat dua pasien baru virus Corona Covid-19 yang masuk ke ruang isolasi RSUD Raden Mattaher Jambi. Pasien baru itu adalah seorang anak berusia 4 tahun yang berasal dari Kabupaten Tanjab Timur. Kemudian seorang lagi berusia 60 tahun berasal dari rujukan rumah sakit sawasta di Kota Jambi.

“Pasien seorang anak itu baru pulang dari Depok, sedangkan pasien yang orang tua itu masih digali informasi tentang historisnya. Rumah sakit cepat melaksanakan pengecekan, berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” ujarnya.

Siaga Corona Covid-19

Provinsi yang berjuluk “sepucuk jambi sembilan lurah” itu, hingga pekan ketiga belum terkonfirmasi pasien positif virus corona. Namun, provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa itu terus meningkatkan kesiapsiagaannya.

Dalam menghadapi situasi sekarang ini Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga yang telah ditandatangi oleh Fachrori Umar. Dasar penetapan status ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sudah ditandatangani, saat ini dengan level yang lebih tinggi yang diketuai Gubernur Jambi dan wakil ketua Kapolda Jambi,” kata Johansyah.

Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020Pemerintah Provinsi (Pempov) Jambi telah menetapkan 5 rumah sakit rujukan yang berada di daerah untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) kategori PDP.

Kelima rumah sakit tersebut diantaranya, Rumah Sakit H. Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal, Rumah Sakit Hanafie Bungo, Rumah Sakit Hamba Batang Hari dan Rumah Sakit H. A. Thalib Kerinci.

Selain itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengimbau masyarakat agar tidak panik, namun harus tetap waspada menghadapi pandemi virus corona itu. Masyarakat juga diminta untuk sementara waktu tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Masyarakat sebaiknya menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besat keagamaan baik di rumah ibadah maupun di tempat umum,” kata Fachrori Umar.

 

[jnews_carousel_3 show_nav=”true” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

DAERAH

Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Jalan Lagi, Pemkab Jember Sambungkan Kota dan Bandara

DETAIL.ID

Published

on

Shuttle bus gratis kembali beroperasi, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mengoperasikan shuttle bus gratis dari dan menuju Bandara Notohadinegoro sebagai layanan transportasi publik untuk penumpang pesawat, Kamis, 5 Februari 2026.

Layanan tersebut menghubungkan pusat kota dengan bandara dan mengikuti jadwal penerbangan yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro.

Pemerintah daerah menjalankan layanan ini melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk memudahkan mobilitas masyarakat tanpa biaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan shuttle bus gratis tersebut beroperasi menyesuaikan jadwal penerbangan.

“Shuttle bus ini kami operasikan kembali mengikuti jadwal penerbangan yang ada di Bandara Notohadinegoro. Layanan ini gratis dan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Gatot.

Untuk rute menuju bandara, shuttle bus berangkat dari Terminal Tawangalun, melintasi Stasiun Jember, lalu menuju Bandara Notohadinegoro.

Sementara rute dari bandara menuju kota melewati kawasan Tegal Besar, Alun-alun Jember (Halte Pendopo), Stasiun Jember, dan kembali ke Terminal Tawangalun.

Penumpang yang tinggal di sepanjang lintasan, seperti kawasan Gajah Mada, Sultan Agung, hingga Trunojoyo, dapat turun di titik yang dilalui armada.

Gatot Triyono menyebut, jadwal keberangkatan dari kota menuju bandara pada Senin, Rabu, dan Jumat berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sementara pada Selasa dan Kamis, keberangkatan dimulai pukul 11.00 WIB.

Untuk rute dari bandara menuju kota, shuttle bus berangkat menyesuaikan waktu kedatangan pesawat yang umumnya tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami menyiapkan armada dengan kapasitas 25 penumpang. Saat ini, penggunaan dari arah bandara menuju kota memang lebih tinggi karena jadwal kedatangan pesawat lebih pasti,” ucap Gatot.

Data operasional awal 2026 mencatat rata-rata manifest penumpang penerbangan mencapai sekitar 50 orang dari Jakarta dan 24 orang dari Jember.

Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 15 penumpang setiap hari rutin memanfaatkan shuttle bus gratis.

Layanan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Warga Kecamatan Jenggawah, Seger Haryono, mengaku terbantu dengan keberadaan shuttle bus gratis tersebut.

“Layanan ini sangat meringankan masyarakat, terutama bagi penumpang yang baru tiba di Jember. Daripada harus mencari jemputan atau transportasi lain, shuttle bus ini jauh lebih praktis dan tidak mengeluarkan biaya,” ujar Seger.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Lima Titik Kawasan Kota

DETAIL.ID

Published

on

Dishub Jember memotong kabel FO ilegal, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan pemasangan kabel tersebut tidak mengantongi izin dan menghambat operasional perawatan infrastruktur jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember.

“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Gatot menguraikan, gesekan antara kabel FO dan kabel milik Pemkab Jember sering memicu gangguan teknis saat petugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Melalui penertiban ini, Dishub menargetkan kondisi kota Jember lebih tertata dan rapi.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi dengan kekuatan sekitar 30 personel.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung kepada tim untuk menjalankan penertiban tersebut.

Pada hari pertama kegiatan, tim lapangan menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.

Gatot belum menyebutkan jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak penertiban.

Dishub memilih langkah penindakan langsung tanpa sanksi administratif.

Tim memotong dan menyita kabel FO ilegal untuk diamankan di kantor Dishub.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” katanya.

Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Ia menyampaikan, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana utilitas kabel telekomunikasi selama penyedia layanan mengantongi izin resmi dan menjaga fungsi utama fasilitas jalan.

“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” ujarnya.

Dishub Jember mengajak seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.

“Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota menuju wilayah lain di Kabupaten Jember,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang

DETAIL.ID

Published

on

BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.

Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs