DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah membuka wacana pembebasan sementara iuran BPJamsostek. Pembebasan tersebut dinilai bisa stimulus untuk menangkal dampak virus korona terhadap ekonomi.
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, wacana tersebut datang langsung dari BPJamsostek. Pembebasan iuran bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS,” kata Susiwijono, Seperti dilansir INews(12/3/2020).
Susiwijono menyebut, belum ada kesepakatan iuran mana yang akan dibebaskan. Selama ini, BPJamsostek menerima iuran untuk tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami akan lihat mana yang bermanfaat dorong relaksasi,” kata Susiwijono.
Susi pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.
“Misalnya saja untuk merelaksasi NPLnya (kredit macet). Dulu waktu bencana alam di palu ada POJK yang mengatur relaksasi kredit UMKM, misal ditunda enam bulan atau dihilangkan sanksinya. Kurang lebih akan ikuti itu,” ujar dia.
Mantan staf ahli menkeu itu belum tahu kapan wacana ini akan diterapkan. Yang jelas, pemerintah akan berhati-hati sebelum merilis kebijakan.
“Pemerintah berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus jilid II karena kondisinya sudah seperti ini, WHO bilang global pandemic. Trump sudah travel ban semua negara Eropa. Pemerintah sudah hati-hati,” kata Susiwijono.
Discussion about this post