Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menginterogasi tersangka. Petugas menanyakan keberadaan senjata api yang dipakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian di Alfamart Desa Rimbo Mulyo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika senjata api yang digunakan pada saat pencurian disimpan di perkebunan sawit PTPN VI di Kecamatan Rimbo Bujang. Petugas pun langsung menggiring tersangka di tempat atau lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pencarian senpi di lokasi yang dimaksud, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara menunjukkan tempat yang salah.
Saat petugas mendekati tempat yang ditunjuk, tersangka nekat melakukan perlawanan dan langsung mengambil senjata api rakitannya. Selanjutnya, tersangka langsung menembakkan senpi ke arah petugas.
Satu tembakan dari tersangka mengenai kendaraan roda empat operasional petugas, dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.
Untuk menghentikan tindakan nekat tersangka, petugas secara cekatan langsung melakukan tindakan terukur tegas dan terarah. Petugas berhasil melumpuhkan tersangka dengan tiga kali tembakan.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang. Petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 5.56 mm, dua butir selongsong (amunisi kaliber 5.56 mm yang sudah diledakkan) dan satu unit handphone merek Nokia warna putih.
“Untuk sementara barang bukti kita amankan di Mako Polsek Rimbo Bujang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Riedho.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post