DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sambungan air ke rumah pelanggan yang berada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi diputus secara massal, Selasa (10/3/2020) pagi. Pemutusan massal sambungan air ini dilakukan lantaran para pelanggan yang ada di desa ini banyak yang menunggak di atas tiga bulan. Jumlah tunggakan pelanggan, khusus untuk desa ini mencapai Rp3 miliar lebih.
Pemutusan sambungan secara massal ini dilakukan langsung oleh pegawai PDAM Tirta Muaro Jambi. Dalam proses itu mereka dibantu pengawalan dari pihak kepolisian, TNI, Pol PP dan Kepala Desa Sekernan, Alamsyah.
“Hari ini kita melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan yang ada di Desa Sekernan. Target kita ada sebanyak 228 sambungan yang akan diputus di sana,” kata Direktur PDAM Muaro Jambi, Budi Mulia kepada detail, Selasa (10/3/2020).
Budi Mulia mengatakan, jumlah pegawai yang diturunkan untuk melakukan pemutusan sambungan sebanyak 25 orang. Para pegawai PDAM itu merupakan gabungan petugas dari PDAM Unit Sungai Duren, Talang Duku, Unit Tangkit, Unit Sekernan dan PDAM induk Sengeti. “Jumlah petugas yang kita turunkan itu sebanyak 25 orang,” katanya.
Budi Mulia menyebutkan proses pemutusan sambungan air di Desa Sekernan berjalan kondusif. Para pelanggan sama sekali tidak ada yang keberatan terhadap pemutusan sambungan tersebut.
“Proses pemutusan sambungan berjalan kondusif. Sebenarnya kita sudah berupaya menyelesaikan masalah tunggakan ini secara persuasif. Sebagian ada yang bersedia membayar dan bagi yang tidak mau membayar tagihan maka kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Budi mengatakan dalam pemutusan sambungan air tersebut, pihak PDAM Tirta Muaro Jambi turut melibatkan Polri, TNI, Pol PP dan perangkat desa. Kehadiran aparatur penegak hukum dan pemerintah itu di lokasi semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ya, untuk mengantisipasi saja. Dan kita bersyukur proses berjalan lancar,” ucap Budi Mulia.
Budi Mulia menyampaikan dasar hukum pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 145 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pelayanan Air Minum. Pemutusan diberlakukan karena banyaknya pelanggan yang menunggak melebihi di atas tiga bulan.
“Pemutusan sudah kita lakukan sejak Januari lalu. Ada 1.000 pelanggan yang akan kita lakukan pemutusan dalam tahun ini,” ujar Budi Mulia.
Budi menyebutkan sepanjang Januari hingga Februari pihaknya telah memutus 220 sambungan air milik pelanggan yang menunggak. Pemutusan itu tersebar di seluruh unit yang ada di Muaro Jambi.
“Kalau ditambah dengan yang di Sekernan, jumlahnya tentu akan meningkat,” katanya.
Pemutusan sambungan ini akan terus dilakukan petugas PDAM. Para pelanggan yang menunggak tagihan di atas tiga bulan dipastikan tidak akan luput dari tindakan pemutusan. “Kita imbau agar seluruh pelanggan mematuhi kewajibannya, lunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
Discussion about this post