Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tunggakan Rp3 Miliar, PDAM Tirta Muaro Jambi Lakukan Pemutusan Massal di Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

Pemutusan Massal

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sambungan air ke rumah pelanggan yang berada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi diputus secara massal, Selasa (10/3/2020) pagi. Pemutusan massal sambungan air ini dilakukan lantaran para pelanggan yang ada di desa ini banyak yang menunggak di atas tiga bulan. Jumlah tunggakan pelanggan, khusus untuk desa ini mencapai Rp3 miliar lebih.

Pemutusan sambungan secara massal ini dilakukan langsung oleh pegawai PDAM Tirta Muaro Jambi. Dalam proses itu mereka dibantu pengawalan dari pihak kepolisian, TNI, Pol PP dan Kepala Desa Sekernan, Alamsyah.

“Hari ini kita melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan yang ada di Desa Sekernan. Target kita ada sebanyak 228 sambungan yang akan diputus di sana,” kata Direktur PDAM Muaro Jambi, Budi Mulia kepada detail, Selasa (10/3/2020).

Budi Mulia mengatakan, jumlah pegawai yang diturunkan untuk melakukan pemutusan sambungan sebanyak 25 orang. Para pegawai PDAM itu merupakan gabungan petugas dari PDAM Unit Sungai Duren, Talang Duku, Unit Tangkit, Unit Sekernan dan PDAM induk Sengeti. “Jumlah petugas yang kita turunkan itu sebanyak 25 orang,” katanya.

Budi Mulia menyebutkan proses pemutusan sambungan air di Desa Sekernan berjalan kondusif. Para pelanggan sama sekali tidak ada yang keberatan terhadap pemutusan sambungan tersebut.

“Proses pemutusan sambungan berjalan kondusif. Sebenarnya kita sudah berupaya menyelesaikan masalah tunggakan ini secara persuasif. Sebagian ada yang bersedia membayar dan bagi yang tidak mau membayar tagihan maka kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Budi mengatakan dalam pemutusan sambungan air tersebut, pihak PDAM Tirta Muaro Jambi turut melibatkan Polri, TNI, Pol PP dan perangkat desa. Kehadiran aparatur penegak hukum dan pemerintah itu di lokasi semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ya, untuk mengantisipasi saja. Dan kita bersyukur proses berjalan lancar,” ucap Budi Mulia.

Budi Mulia menyampaikan dasar hukum pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 145 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pelayanan Air Minum. Pemutusan diberlakukan karena banyaknya pelanggan yang menunggak melebihi di atas tiga bulan.

“Pemutusan sudah kita lakukan sejak Januari lalu. Ada 1.000 pelanggan yang akan kita lakukan pemutusan dalam tahun ini,” ujar Budi Mulia.

Budi menyebutkan sepanjang Januari hingga Februari pihaknya telah memutus 220 sambungan air milik pelanggan yang menunggak. Pemutusan itu tersebar di seluruh unit yang ada di Muaro Jambi.

“Kalau ditambah dengan yang di Sekernan, jumlahnya tentu akan meningkat,” katanya.

Pemutusan sambungan ini akan terus dilakukan petugas PDAM. Para pelanggan yang menunggak tagihan di atas tiga bulan dipastikan tidak akan luput dari tindakan pemutusan. “Kita imbau agar seluruh pelanggan mematuhi kewajibannya, lunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERISTIWA

Gelar Razia! Polres Situbondo Sita 76 Botol Arak di Tiga Kecamatan

DETAIL.ID

Published

on

Anggota Polres Situbondo mendata botol miras saat menggelar razia. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo)

DETAIL.ID, Situbondo – Polisi mengamankan 76 botol minuman keras jenis arak dari tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Temuan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar.

Hasil penertiban mencatat, sebanyak 49 botol arak kemasan 600 mililiter ditemukan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Selanjutnya, di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, polisi menyita 25 botol arak.

Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, 2 botol arak turut diamankan.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyebut seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengamankan total 76 botol arak siap edar,” ujar Iptu Rachman, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penjual miras yang terjaring.

Para penjual tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Menurut Iptu Rachman, peredaran miras di sejumlah wilayah tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di sekitar kawasan pendidikan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

PERISTIWA

Tiga Hari Hilang, Warga Jember Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Tanggul

DETAIL.ID

Published

on

Tim gabungan saat beristirahat di rumah keluarga almarhum Iqbal Khoirul Anwar, Senin (19/1/2026) dini hari. (Foto: Dyah Kusuma/DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember — Iqbal Khoirul Anwar (18), warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara Sungai Tanggul, Dusun Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilaporkan hilang saat mencari biawak.

Korban sebelumnya hanyut dan tenggelam di Sungai Tanggul pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pencarian dilakukan selama tiga hari oleh tim gabungan.

Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, mengatakan jenazah korban ditemukan pada dini hari oleh tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan BPBD. “Korban kami temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah ditemukan, tim gabungan melakukan evakuasi dan menghubungi pihak keluarga korban.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan meminta korban segera dimakamkan.

“Sehingga sesaat setelah kami temukan, korban langsung kami bawa kerumah duka di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember,” ucapnya.

Reporter: Dyah

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengemudi Pajero Sport Tabrak Lari Sejumlah Pemotor, Kini Ditangani Ditlantas dan Ditresnakorba Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengendara roda 4 jenis Pajero Sport dengan plat nomor B 1989 PRS kini ditangani oleh 2 Direktorat di Polda Jambi yakni Dit Lantas dan Dit resnarkoba Polda Jambi, setelah aksi tabrak larinya terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di berbagai titik, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polda Erlan Munaji menyampaikan sosok pelaku berinisial DK (20) warga Kotoboyo, Batanghari. Awalnya Polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan DK di daerah Tugu Keris, Kota Baru yang berujung lalantas.

‎Polisi menyebut di Kota Baru awalnya DK terlibat laka lantas dengan 2 pengendara sepeda motor. Namun bukannya berhenti dan tanggungjawab ia malah lari, banting setir ke arah Kebun Kopi.

‎”Pada saat mengarah ke daerah Kebun Kopi, mobil tersebut kembali menabrak 1 kendaraan, kemudian mengarah ke jalan Sudirman. Kemudian di depan Mapolda sempat mengarah ke jalur seberang. Dsitu sempat menabrak lagi 3 penendara motor,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu 18 Januari 2026.

‎Mobil Pajero Sport yang dikemudikan DK itu kemudian disebut masuk ke Mapolda Jambi dengan cara menabrak gerbang, lantaran panik setelah berbagai insiden tabrakan. Lalu keluar dengan menabrak pintu keluar dan kembali masuk dan terakhir berhenti di lapangan hitam Polda Jambi.

‎”Informasi sementara yang bersangkutan positif met amfetamin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Dit resnarkoba,” ujarnya.

‎Pihak Ditlantas Polda Jambi disebut telah mengevakuasi para korban tabrak lari DK ke RS Siloam, jumlah sementara terdapat 4 korban luka-luka dari peristiwa tabrak lari oleh DK. Sementata DK sendiri kini masih dalam tahap diperiksaan lebih lanjut.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs