DETAIL.ID, Jakarta – Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan pendataan warga dengan profil berisiko tinggi terpapar virus corona (COVID-19).
“Pendataan warga ditugaskan kepada ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) serta dasa wisma di bawah koordinasi camat dan lurah,” kata Wali Kota Sigit Wijatmoko di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Dijelaskan, pendataan merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi bila terpapar Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam instruksi tersebut, terdapat enam kriteria warga berisiko tinggi terpapar COVID-19, yakni lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap penyakit paru-paru dan penderita kanker.
“Instruksi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga berisiko tinggi terpapar COVID-19,” kata Sigit seperti dikutip dari Antara.
Dilaporkan ke Lurah
Ditegaskannya, pendataan dilakukan petugas dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal satu meter dan memastikan tangan dan pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih atau steril.
Petugas juga wajib berkoordinasi dengan pusat layanan kesehatan setempat atau Dinas Kesehatan DKI Jakarta jika menemukan warga yang terindikasi terpapar COVID-19.
“Hasil pendataannya nanti secara berjenjang dilaporkan kepada lurah, camat, walikota hingga Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sigit.
Petugas memantau rutin (setiap hari) pada mereka yang bermukim secara sendiri dan atau tidak didampingi sanak saudara. Penentuan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih terjadi di Jakarta.
Discussion about this post