DAERAH  

PN Muara Bulian Menggelar Sidang Vonis 19 Terdakwa Karhutla Secara Online

PN
SIDANG ONLINE: PN Muara Bulian menggelar sidang vonis secara online dampak COVID-19. (DETAIL/Ist)

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum berjumlah 8 perkara dengan jumlah terdakwa 9 orang. Sedangkan yang didampingi kuasa hukum 9 perkara dengan jumlah terdakwa 10 orang. “Total ada 17 perkara dengan jumlah terdakwa 19 orang,” katanya.

PN
TERDAKWA: 19 terdakwa mengikuti sidang vonis secara online dari Lapas Kelas II B Muara Bulian. (DETAIL/Ist)

Ultry berujar dalam sidang sebelumnya tuntutan JPU terhadap 19 terdakwa berupa pidana penjara 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

“19 terdakwa telah melanggar pasal 98 ayat 1 Jo pasal 19 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.

Berikut nama-nama 19 terdakwa:

1. Marojahan Balut Musafir Butarbutar
2. Erwin Nainggolan
3. Burhanudin Nainggolan
4. Gideon Master Manurung
5. Binter Manulang
6. Ruben Nainggolan
7. Saringot Pasaribu
8. Donalianto Hutabalian
9. Rj. Sampurna Lumban Gaol
10. Seri Susanto Tumanggor
11. Jimer Tampubolon
12. Ramli Situmorang
13. Lamhot Sihotang
14. Suryoso
15. Parsaroan Sitinjak
16. Wilker Situmorang
17. Sahatbul Lumban Raja
18. Andrianus Apri Albert Marbun
19. Gilbert Pandiangan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *