DETAIL.ID, Jambi – Di Indonesia, melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), telah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Surat keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2020 lalu, seiring dengan peningkatan jumlah korban. Terhitung 13 April 2020, angka kasus COVID-19 secara nasional sampai saat ini telah mencapai 4.557 kasus yakni 3.778 dalam perawatan, 380 sembuh, dan 399 orang meninggal.
Berdasarkan Surat Keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan
status dari Siaga Darurat yang sebelumnya dimulai dari 18 Maret hinggga 29 Mei 2020 (73 hari) menjadi Tanggap Darurat COVID-19 terhitung dimulai Senin 13 April hingga 29 Mei 2020.
Terkait dengan informasi sebaran pandemi COVID 19 di Provinsi Jambi, data yang dipublis oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi pertanggal 14 April 2020, berjumlah 5 orang yang dinyatakan positif, 543 orang dalam pengawasan ODP dan 11 pasien dalam pengawasan.
Karena pandemi COVID-19 adalah peristiwa yang bukan hanya terjadi di satu daerah saja, bahkan sampai saat ini justru terpusat penyebarannya di wilayah ibukota Indonesia, maka sudah seharusnya secara kebijakan penanganannya juga harus tersentralistik pada pemerintah pusat.
Sampai saat ini, upaya Pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 masih bersifat imbauan, seperti harus berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan jaga jarak fisik (Social Distancing). Sedangkan jumlah korban COVID-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi dari waktu ke waktu semakin bertambah.
Discussion about this post