DETAIL.ID, Muaro Jambi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi merasa gerah dituding mempersulit proses pencairan. Adanya sedikit gangguan dalam proses pencairan belakangan ini karena perubahan APBD direalokasi untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
“Kami sudah sering dengar, kita diomongin mempersulit pencairan. Mana ada kita mempersulit,” kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan, Selasa (5/5/2020).
Irvan mengatakan, dalam proses pencairan pihak BPKAD memang selalu menerapkan sistem kehati-hatian. Terlebih karena APBD Muaro Jambi banyak mengalami perubahan setelah dilakukan realokasi dan refocusing untuk penanganan COVID-19.
“Dalam proses pencairan, kita memang harus hati-hati. Apalagi APBD kita saat ini banyak mengalami perubahan,” ujarnya.
Irvan menjelaskan bahwa APBD Muaro Jambi yang direalokasi untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp94 miliar. Selain itu, dana transferan pemerintah pusat ke daerah turut mengalami perubahan. DAU, DAK, dan DBH milik Pemkab Muaro Jambi dikurangi Rp200 miliar.
“Jadi banyak perubahan yang terjadi dalam APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2020 ini. Sementara dinas/instansi belum ada yang merampungkan proses input data atas perubahan APBD tersebut. Jadi jangan menuduh kita mempersulit pencairan. Input datanya saja belum rampung,” ujarnya.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
Discussion about this post