DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan kehidupan di Indonesia belum bisa kembali normal selama vaksin virus corona belum ditemukan.
Doni menerangkan, hal ini seperti diungkapkan oleh Para Menteri Kabinet Pemerintahan Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas melalui video teleconference berkaitan dengan penanganan pandemi ini.
“Terkait dengan kapan Indonesia akan bebas Covid-19, para menteri terkait sudah melapor. Sebelum ada vaksin, kita belum bisa terbebas dari COVID-19,” kata Doni saat melakukan konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com Senin (4/5/2020).
Doni mengatakan Indonesia tak akan sepenuhnya terbebas dari COVID-19 jika vaksin belum ditemukan meski penyebaran virus corona melambat. Ia pun menilai pola hidup sehat selama ini jaga jarak, cuci tangan, dan menggunakan masker masih akan kurang diminati.
|
“Kalau toh sudah berkurang pun, kehidupan kita akan dipengaruhi oleh perilaku yang relatif menurut kita tidak nyaman,” kata Doni.
Doni juga mengatakan saat ini memang telah terjadi laju pelambatan penyebaran wabah virus corona sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Meski begitu, Presiden Jokowi kata Doni berulang kali mengingatkan agar pelambatan ini tidak serta merta membuat pemerintah kendur dan lengah. Sebaliknya, harus terus menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO.
“Presiden meminta agar perlambatan ini tidak membuat kita semua menjadi kendur dan kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan,” kata dia.
Terkait penanganan corona ini, Doni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah melakukan langkah tegas terhadap para pelanggar. Dia mencontohkan Pemprov DKI yang telah beri peringatan berupa teguran terhadap 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran yang tetap buka saat PSBB berlaku.
“Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik [di DKI],” katanya.
Tak hanya DKI, Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah melakukan kegiatan yang langsung diapresiasi oleh Jaksa Agung. Kegiatan tersebut yaitu menangkap masyarakat yang melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
“Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan. Dalam Ratas tadi sudah diapresiasi oleh Jaksa Agung,” katanya.
Discussion about this post