DAERAH
Warga Bajubang Rapid Test Massal Pasca Keluarga YM Terkonfirmasi COVID-19
detail.id/, Batanghari – Rapid test massal berlangsung dalam wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pasca pasien berinisial YM, berusia 57 tahun terkonfirmasi positif COVID-19 hasil uji swab dengan metode PCR.
“Tambahan informasi, hari ini rapid test massal di Bajubang dengan rincian 52 masyarakat dan satu petugas Puskesmas,” kata Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Batanghari, dr. Elfi Yennie MARS kepada detail, Senin (29/6/2020).
Rapid test massal dengan jumlah 64 orang juga berlangsung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari. Langkah ini dilakukan, kata Elfi, akibat ada satu pegawai yang reaktif rapid test.
“Alhamdulillah negatif semua,” ucapnya.
Elfi berujar rapid test juga dilakukan terhadap 50 petugas Puskesmas Panerokan, Bajubang. Bahkan, jumlah masyarakat daerah ini menjalani rapid test juga banyak diduga akibat kontak erat dengan pasien YM dan tiga anggota keluarganya.
Update testing petugas kesehatan terkait pelacakan kontak dari pasien YM dan keluarga, kata Elfi, hingga pukul 15.50 WIB tercatat; Puskesmas Penerokan, rapid test 50 orang, pengambilan sampel swab 12 orang.
“Selanjutnya RSUD HAMBA Muara Bulian, rapid test 72 orang, pengambilan sampel swab 5 orang. Hasil uji swab PCR masih ditunggu,” ujarnya.
YM terkonfirmasi positif COVID-19 hasil uji swab dengan metode PCR, Sabtu 23 Juni 2020. Selanjutnya pada 27 Juni 2020, tiga anggota keluarga YM dinyatakan positif COVID-19.
“Pasien berisnial YN 38 tahun, menantu Ibu YM, An. AD 7 tahun, cucu Ibu YM dan RS 60 tahun, suami Ibu YM,” ujarnya.
Kini, YM bersama tiga keluarganya berada di RSUD HAMBA Muara Bulian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. YM memiliki riwayat perjalanan pergi ke Kota Padang pada pertengahan Maret 2020 dan kembali ke Bajubang tanggal 26 Mei 2020.
Elfi berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Petugas kesehatan telah melakukan tracking terhadap delapan orang keluarga dekat pasien YM dengan hasil empat reaktif rapid test.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
“Dari empat reaktif rapid test, tiga sudah terkonfirmasi. Sedangkan seorang lagi masih menunggu hasil swab dua kali,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolres Merangin Terbitkan Kamus Kecil Bahasa Rimba
DETAIL.ID, Merangin – Polisi bukan hanya sebagai pemelihara harkamtibmas saja, namun ada yang berbeda dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80 ini, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi menggandeng penulis Merangin untuk menyusun buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam.
Buku yang sangat sederhana ini merangkum kalimat sederhana, seperti kata benda dan kalimat percakapan sehari-hari, hal ini dilakukan sebagai upaya edukasi budaya agar masyarakat didik di Merangin bisa memahami bahasa Suku Anak Dalam.
“Kita ingin memberikan warna berbeda sambut HUT Bhayangkara ke-80, kita gandeng Yanto Bule penulis Merangin yang juga jurnalis untuk menyusun buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, ini kami lakukan sebagai bentuk ruang edukasi untuk pelajar kita,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah.
Menurutnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam ini, merupakan satu terobosan yang dilakukan Polres Merangin sebagai bentuk menjaga bahas daerah, meskipun Kabupaten Merangin merupakan satu kabupaten yang di heterogen.
“Kita akui bahwa kabupaten Merangin dihuni beragam suku, dan bahasa, namun bahasa Suku Anak Dalam menjadi pilihan kita untuk ditulis, semua itu demi satu tujuan pembelajaran untuk kita semua, sebab wilayah hukum Polres Merangin banyak dihuni masyarakat Suku Anak Dalam,” ujarnya lagi.
Kapolres menyadari bahwa, dalam penyusunan kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masih banyak yang harus dilengkapi, namun satu hal penting yang bisa diambil dari buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam adalah untuk mengetahui keragaman bahasa di Merangin.
“Kami menyadari bahwa kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masih jauh dari kata sempurna, tetapi niat kita adalah memberikan pembelajaran terhadap masyarakat didik di Kabupaten Merangin, bahwa di Merangin memiliki keberagaman bahasa,” katanya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan Kabupaten Merangin untuk bisa memasukkan kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masuk dalam muatan lokal.
“Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dijadikan pelajaran muatan lokal, sebab ada sisi positif yang termuat dalam buku ini, apalagi penyajiannya lewat gambar dan kombinasi warna yang jelas, sehingga mudah dimengerti pembaca,” ucapnya.
Asro Almurthaw, Ketua Dewan kesenian Merangin mengatakan bahwa satu kemajuan tersendiri dalam melestarikan satu bahasa di Merangin dengan membuat buku kamus.
“Kami menyambut baik atas terbitnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, sebuah kemajuan yang luar biasa sebab biasanya polisi hanya harkamtibmas saja, tetapi ini peduli dengan menjaga kebudayaan dan bahasa asli Suku Anak Dalam,” kata Asro.
Terpisah, Wiko Antoni, Dosen Universitas Merangin dan juga seorang seniman nasional, mengatakan bahwa secara akademik kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam sangat baik untuk dikenalkan di kalangan siswa dan mahasiswa di Merangin, agar menjadi pelajaran bahwa suku suku di Indonesia sangat banyak, dan salah satunya Suku Anak Dalam Jambi, tentu dengan keterbatasan pengetahuan bahasa menjadi kendala tersendiri, namun dengan kamus bahasa Suku Anak Dalam menjadi satu rujukan.
“Dengan lahirnya kamus kecil Bahasa Suku Anak Dalam, membantu siswa dan mahasiswa untuk mengenal lebih jauh peradaban dan kebudayaan mereka secara detail. Semoga saja buku yang diterbitkan Kapolres ini bisa memberi inspirasi bagi semua kalangan,” ucap Wiko Antoni.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris, saat menerima buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, mengatakan bahwa keberagaman bahasa di Provinsi Jambi sangat baik jika dibukukan, agar perbendaharaan kata-kata bahasa di Jambi makin lengkap.
“Selamat atas terbitnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, semoga makin menambah perbendaharaan kata-kata,” ujar Gubernur.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Ternyata Pelapor RT Cabul Tak Pernah Diberitahu Jika Korban Dibawa ke Jawa Tengah
DETAIL.ID, Merangin – Novi Ardi Leksono, pelapor ketua RT cabul di Besa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat ternyata tidak pernah dikabari pihak kepala desa jika korban pencabulan trlah diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Novi kepada media DETAIL.ID. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itupun dari para tetangga saya,” kata Novi.
Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberitahu kades Bukit Beringin.
“Tidak pernah dikabari atau diberitahu oleh kades Bukit Beringin, setau saya korban masih tetap berada di rumah Pak @ades sampai kasusnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.
“Korban pernah satu minggu tinggal gal bersama saya untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak Pak Kades, setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi,” ujarnya.
Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak pelapor dan terlapor bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.
“Setau saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini?,” ucapnya.
Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.
“Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya, saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya singkat.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



