DETAIL.ID, Makassar – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, dr Ardin Sani dicopot dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin karena mengizinkan jenazah pasien positif COVID-19 diambil keluarga pada Sabtu (27/6/2020).
“Keputusan tegas ini diambil Pj wali kota karena membiarkan pengambilan jenazah berstatus positif Covid-19 oleh keluarganya di rumah sakit pemerintah tersebut (RS Umum Daya),” kata Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa, (30/6/2020).
Pj wali kota Makassar kemudian menunjuk Drg Hasni sebagai pelaksana harian (Plh) Dirut RSUD Daya. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
Lebih jauh Sabri mengatakan, keputusan ini diambil Pj wali kota setelah melalui pertimbangan yang matang karena protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat.
Kata Sabri, pencopotan direktur rumah sakit ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif COVID-19 itu sangat tidak ditolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta,” katanya.
Katanya, Pemkot Makassar harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasubag Humas Pemkot Makassar, Hamzah Bakri menambahkan, kasus pembiaran pengambilan jenazah pasien positif COVID yang dimaksud adalah kasus kejadian Sabtu, (27/7/2020) atas nama pasien inisial CR, (49), warga perumahan Taman Sudiang Indah, Makassar.
Pasien ini diambil keluarga dengan jaminan seorang anggota DPRD Makassar. Jenazah pasien itu pun dikebumikan dengan cara biasa tanpa protokol COVID-19.
“Penonaktifan itu karena jenazah diambil keluarganya atas jaminan anggota dewan,” ujar Hamzah Bakri.
Discussion about this post