DETAIL.ID, Jakarta – Aktor Dwi Sasono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses asesmen itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Dwi Sasono.
“Sudah dijawab BNN dan dilakukan asesmen,” kata Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Namun, kata Vivick, sampai saat ini polisi belum mengetahui hasil asesmen tersebut dan masih menunggu keputusan dari BNN.
Vivick menegaskan bahwa dalam kasus ini Dwi Sasono hanya berperan sebagai pembeli dan pemakai ganja. Ia menyebut tak ada indikasi jika Dwi Sasono juga merupakan seorang pengedar.
“Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar,” ucap Vivick.
Polisi menangkap Dwi Sasono di kediamannya yang berlokasi di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi turut melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi Sasono menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja. Suami personel grup vokal Be3, Widi Mulia itu mengaku ketergantungan dengan ganja sejak beberapa waktu lalu.
“Betul memang saya memakai (ganja). Saya memang ketergantungan. Saya salah,” kata Dwi.
Dwi menyatakan dirinya bukan orang jahat karena menggunakan ganja, terlebih sebagai pengedar atau penipu. Ia mengaku korban dari penyalahgunaan narkotika dan berharap bisa sembuh dari ketergantungan.
“Saya bukan kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya ketemu dengan keluarga saya,” ujarnya.Â
Discussion about this post