DAERAH
Pemadaman Listrik Rugikan Pelanggan, Kepala PLN: Memang Ada Gangguan
DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kantor PLN Rayon Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Tiwi akhirnya bersedia menjawab keluhan warga perihal listrik kerap padam.
Kepada detail melalui pesan WhatsApp pada Ahad malam (7/6/2020), ia bilang pemadaman listrik di Muara Bulian bukan unsur kesengajaan. “Memang adanya gangguan,” kata Tiwi.
Pemadaman listrik terencana pasti akan diumumkan pihak PLN Rayon Muara Bulian melalui media sosial. Hal ini seperti yang dilakukan di daerah Ampelu pada Rabu lalu.
“Sedangkan untuk padam di teratai beberapa ini banyak penyebabnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kata dia, untuk jaringan PLN Rayon Muara Bulian menuju Teratai dari GI TEMBESI sampai ke Sungai Buluh dan Aro serta sampai ke Bungku dan Panerokan.
“Puji Tuhan untuk hari ini tidak ada kendala jaringan di Teratai, hanya di Bungku dan Sungkai,” ujarnya.
Masyarakat bisa mengetahui info kondisi gangguan dan penyebab gangguan update dengan cara mengunjungi Instagram PLN Rayon Muara Bulian @plnmuarabulian dan facebook @listrik bulian.
“Untuk fb sedang bermasalah,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
PLN Rayon Muara Bulian terus melakukan upaya perawatan pemeliharaan berupa penebangan pohon yang mendekati jaringan secara rutin. Meski demikian, pihak PLN menurut Tiwi banyak terhalang pada pemilik pohon yang tidak mengizinkan penebangan.
“Dan banyaknya anak-anak yang bermain layang-layang. Ini pun kami imbau kepada masyarakat untuk memperhatikan apabila ada anak-anak yang bermain layangan dekat dengan kabel untuk ditegur. Selain berbahaya untuk warga juga penyebab padamnya aliran listrik,” ucapnya.
Tiwi juga mengimbau setiap warga yang melihat, mendengar potensi padam seperti adanya bunyi ledakan trafo, adanya percikan api di tegangan menengah kabel PLN, adanya tumbuhan dekat jaringan, banyaknya hewan di lokasi jaringan, agar segera menyampaikan ke Kantor PLN.
“Atau call centre kami 123. Agar dapat segera kami lakukan penanganan dan perbaikan. Sehingga apabila padam lebih cepat kami tangani. Apabila cuaca hujan petir juga merupakan salah satu penyebab gangguan, namun sebisa mungkin akan kami antisipasi,” ucap Tiwi.
Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan memicu kemarahan warga. Warga RT 12 Talang Inuman, Kecamatan Muara Bulian, Junaidi Nazaruddin minta Bupati Batanghari Syahirsah segera memanggil Kepala Kantor PLN Rayon Muara Bulian.
“Saya mewakili warga Talang Inuman, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, minta Bupati segera panggil kepala PLN Muara Bulian,” katanya kepada detail, Senin (8/6/2020).
Mantan pewarta ini berujar kalau pemicu pemadaman listrik berasal dari tanaman warga yang mengganggu jaringan, Bupati Syahirsah harus memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk penebangan.
“Pemadaman tak kenal waktu benar-benar bikin emosi. Sehari bisa lima kali listrik padam tanpa pemberitahuan. Tentu ini sangat merugikan pelanggan,” ucapnya.
Rasa kecewa Junaidi terhadap pelayanan PLN berujung surat terbuka untuk Bupati Syahirsah melalui sosial media Facebook pada Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 22.24 WIB.
Berikut isi postingan Junaidi Nazaruddin;
Kepada YTH
Bupati Batanghari
Kami berharap kepada pak Bupati untuk memanggil kepala Kantor PLN Rayon Muara Bulian. Mungkin ado sesuatu hal sehingga tiap hari PLN ko hidup mati, mati hidup.
Kadang padam sedang nyuap nasi.
Kadang padam sedang masang celano.
Kami dak tau. Apo alat sudah tuo perlu diganti namun PLN tidak ado anggaran.
Atau kendala lain, kayu tanaman yang mengganggu jaringan PLN. Kami mohon kepada Bapak Bupati untuk menanggapi keluhan masyarakat.
Demikian kami ucapkan terima kasih.
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

