PERKARA
SPI Jambi Ajukan Penangguhan Penahanan Junawal
detail.id/, Tebo – Ratusan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi berkumpul di kilometer 12 jalan lintas Tebo – Bungo Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (10/6/2020) pagi. Tujuan mereka menggelar aksi damai di Polres Tebo.
Aksi damai ini untuk mengawal dan mendukung proses hukum Junawal, Ketua SPI Kabupaten Tebo yang ditahan di Polres Tebo atas dugaan otak pelaku pembakaran alat berat milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
“Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan (SPI) terhadap proses hukum Junawal,” kata Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi sekaligus penanggung jawab aksi.
Sarwadi menjelaskan massa atau anggota SPI yang hadir saat ini berasal dari 7 kabupaten di Provinsi Jambi. Namun sebagian massa telah kembali ke daerahnya. Pasalnya, rencana aksi batal digelar setelah bermediasi dengan pihak Polres Tebo.
Baca Juga: Ketua SPI Tebo Ditangkap Polisi Bulan Lalu, Kriminalisasi Petani?
Menurutnya, dalam mediasi, pihaknya telah menyampaikan beberapa aspirasi termasuk pengajuan permohonan penangguhan terhadap Junawal. Saat ini pengajuan penangguhan tengah diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. “Kita mematuhi hukum dengan cara mengikuti mekanisme sesuai aturan. Intinya kita menghargai proses hukum terhadap rekan kita Junawal,” ujarnya.
Disinggung terkait isu dugaan kriminalisasi terhadap penangkapan Junawal, Sarwadi berkata, dugaan kriminal yang dilakukan oleh Junawal itu tidak berdiri sendiri. Tetapi ini adalah bagian dari proses lama yang sudah dibangun yakni konflik soal hidup tanah namun proses ini tercederai.
“Jadi kami menganggap sejatinya tidak ada kejadian seperti itu kalo dibangun secara bersama-sama. Karena ada yang mencederai, jadi kami anggap itu kriminalisasi,” ucapnya.
Kasus apa yang menimpa Junawal sehingga ditangkap polisi? Sarwadi menjawab dari informasi dan keterangan yang didapat dari pengacara, Junawal terlibat pada kasus pembakaran 5 unit alat berat. “Dia (Junawal) diduga sebagai pelaku. Kata penyidik seperti itu. Tapi saya tidak membaca hasil BAPnya,” kata Sarwadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kembali ditegaskan Sarwadi, sebagai Ketua SPI Jambi, pihaknya mempunyai hak untuk mengajukan proses penangguhan hukum terhadap Junawal, namun pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebo memproses sesuai aturan. “Seperti apa prosesnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian, sebab mereka yang punya aturan. Kalau kami mengikuti aturan saja,” ujarnya.
Sarwadi mengaku jika dirinya telah difasilitasi Polres Tebo untuk bertemu dengan Junawal. Kondisi Junawal saat ini kata dia, dalam keadaan sehat, normal dan seperti biasanya. “Karena COVID-19 dan pertimbangan kesehatan, saya tidak bisa berlama-lama bertemu Junawal. Beliau hanya menitip salam kepada kawan-kawan yang telah ikut bersolidaritas, jagalah ketertiban, jangan sampai perjuangan ini menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
Di hadapan massa, Sarwadi menyampaikan hasil mediasi. Setelah itu dia meminta massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Terpisah, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K membenarkan jika pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Junawal. Penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dengan penjamin istri Junawal dan Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi.
“Surat itu baru kita terima pagi tadi sekitar jam 09.00 WIB. Surat itu akan kami proses. Apakah penangguhan ini akan diberikan, kami akan membicarakan dahulu dengan penyidik dan berkoordinasi dengan Polda,” kata Riedho.
Terkait aksi yang dilakukan oleh SPI, Riedho mengaku telah menyampaikan kepada SPI jika saat ini situasi pandemi COVID-19 atau Corona.
“Jadi kami dari pihak Polres Tebo tidak mengizinkan terkait dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan massa. Apa pun bentuknya, baik itu aksi damai ataupun lainnya tidak kita izinkan. Sebab kita tidak tahu apakah yang datang ini sudah diperiksa kesehatannya. Ini untuk menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Segera Disidang
DETAIL.ID, Jambi – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta pihak swasta David Hadiosman.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026.
Penetapan jadwal persidangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
”Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi, Rabu lalu 2 September 2026.
Humas PN Jambi, Otto Edwin juga membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara tersebut. Saat itu, ia mengatakan pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menetapkan jadwal sidang.
”Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” katanya.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp21 miliar.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan Bukhri, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara David Hadiosman disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, ketiga tersangka akan segera memasuki tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada mereka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Jambi pada Kamis, 17 September 2026.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Saksi Klaim Dana Subsidi Tak Dilaporkan Khusus
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 7 September 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Epri, Kasubbag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Epri menerangkan mengenai proses pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar kepada Perumda Tirta Pengabuan.
Menurut Epri, penggunaan dana yang dilaporkan Perumda tidak disampaikan secara khusus berdasarkan sumber dana subsidi. Laporan yang diterima pemerintah daerah merupakan laporan keuangan secara umum.
”Tidak pernah dilaporkan khusus pengeluaran dari subsidi yang diberikan. Padahal harus dilaporkan penggunaannya,” ujar Epri.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya penggunaan dana subsidi untuk kebutuhan yang seharusnya dibebankan kepada operasional Perumda, seperti pembayaran gaji pegawai.
Epri menjawab tidak mengetahui secara spesifik karena tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut.
Ia mengatakan, pihak Perumda sebelumnya telah diingatkan secara lisan agar penggunaan subsidi dilaporkan secara khusus.
”Secara lisan sudah diingatkan. Sebenarnya tanpa diingatkan harusnya dilaporkan, khususnya laporan yang subsidi,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu terdapat tambahan subsidi sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Ustayadi Berlian menyatakan laporan keuangan Perumda selama ini dibuat secara gabungan.
”Laporan umum dan khusus digabung,” kata Ustayadi.
Sementara itu, kuasa hukum Ustayadi, Helmi, membantah jika Perumda tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.
Menurut Helmi, laporan keuangan Perumda selalu disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar setiap bulan. Namun, memang tidak dibuat laporan khusus terkait penggunaan dana subsidi.
”Terkait laporan keuangan PDAM selalu dilaporkan dan digabung, baik yang berasal dari pembayaran dana masyarakat maupun dari subsidi,” ujar Helmi.
Helmi mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tidak pernah secara khusus meminta laporan penggunaan dana subsidi.
”Dari pihak Pemda juga tidak pernah meminta laporan khusus dana subsidi. Hal ini selalu berjalan bahkan sebelum klien kami menjabat sebagai direktur. Apalagi selama ini laporan PDAM selalu merugi dan subsidi selalu diberikan setiap tahunnya,” katanya.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Khusus terdakwa Marjulis, persidangan berjalan terpisah karena yang bersangkutan mengajukan eksepsi.
Berdasarkan surat dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun, jaksa menduga dalam pelaksanaannya penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RAB.
Jaksa menyebut terdapat pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.
Selain persoalan penggunaan dana subsidi, jaksa juga mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, seperti tawas, soda ash, dan kaporit.
Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kades Benteng Rendah Sah Dipecat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.
Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.
”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.
PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.
Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.
PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.
Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut putusan tersebut.
”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.
Reporter: Juan Ambarita



