Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tanah Milik Pribadi Malah Diklaim Tanah Adat

DETAIL.ID

Published

on

Tanah Adat

DETAIL,ID, Sungaipenuh – Janisbar (56) melaporkan perusakan pagar dan tanaman kulit manisnya ke Polsek Batang Merangin, Jambi pada Jumat kemarin (5/6/2020).

Lokasi tanah yang dirusak itu berada di tepat pintu masuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi.

“Saya sudah serahkan bukti-bukti perusakan ke pihak kepolisian. Saya berharap pelakunya segera ditangkap sesuai UU yang berlaku,” katanya kepada detail, Sabtu (6/6/2020).

Ia telah melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Batang Merangin sesuai tanda bukti nomor TB/12/V/2020/JAMBI/RES KRC/SEK BTM tertanggal 5 Mei 2020. Ia menduga tindakan perusakan itu dilakukan oleh oknum preman Muara Emat, dengan menjual atas nama adat Muara Emat.

Soalnya tanah itu setelah dirusak malah dipasang plang bertuliskan “bagi yang membuka merek ini dikenakan sanksi adat”. Ia bingung selaku pemilik tanah justru dikangkangi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Saya punya surat kepemilikan tanah yang sah kok malah mereka merusak dan mengklaim itu adalah tanah adat. Pelaku perusakan ini pasti telah menjual nama adat untuk merampas hak saya,” ujarnya.

Menurutnya, bila tanah itu benar-benar merupakan tanah adat semestinya setelah mengantongi surat hibah dari dirinya selaku pemilik tanah. Ia berharap pelaku dapat ditangkap sesegera mungkin karena telah merugikan dirinya selaku pemilik tanah.

 

Reporter: HW

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.

Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.

“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.

Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.

“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.

Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.

Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.

Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.

Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.

Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.

Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.

“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.

Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.

Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sebanyak 12 Anggota DPRD Kerinci Masuk Dakwaan Korupsi PJU 2023, Jaksa Ungkap Pola Pengaturan Proyek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nama 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2023 yang dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 24 November 2025.

Tak tanggung-tanggung, perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni Kadishub Kerinci Heri Cipta selaku PPK, Kabid Lalin Nael Edwin selaku PPTK, pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas, serta 8 pihak rekanan dari berbagai perusahaan penyedia yakni Fahmi (PT WTM), Amril Nurman (CV TAP), Sarpono Markis (CV GAW), Gunawan (CV BS), Jefron (CV AK), serta Reki Eka Fiktoni seorang guru PPPK di Kayu Aro, dan Helpu Apriandi ASN Kesbangpol Kerinci.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula Januari 2023 saat Dishub Kerinci mengelola pagu Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU dari DPA Murni sebesar Rp 3,4 milliar. Terungkap bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan Jonri Ali untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci 2023 Edminudin bersama 11 anggota dewan yakni Amrizal, Asrial Syam, Boy Edward, Irwandi, Joni Efendi, Jumadi, Mukshin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syarial Talib, dan Yudi Herman.

“Para saksi menyampaikan kepada terdakwa Heri Cipta bahwa kegiatan pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 tersebut merupakan Pokok-pokok pikiran dari mereka,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Para anggota dewan tersebut kemudian disebutkan menyerahkan daftar 23 perusahaan yang harus dilibatkan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diarahkan mengerjakan sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Kerinci.

JPU juga mengungkapkan bahwa Heri Cipta dan Nael Edwin kemudian meminta agar pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung bukan tender. Mereka kemudian menyerahkan daftar paket dan penyedia kepada pejabat pengadaan.

Perusahaan kemudian diminta menyerahkan ID dan password sistem pengadaan kepada seorang honorer UKPBJ, disertai pembayaran Rp 300 ribu per paket. Dokumen penawaran kemudian diunggah menggunakan harga yang telah disiapkan Nael Edwin.

Harga barang sengaja disusun lebih rendah sehingga menghasilkan selisih dana yang dibagikan sebesar 15% untuk anggota DPRD, 8% untuk Heri Cipta, 4% untuk Nael Edwin dan sisanya ke pihak lain dan rekanan.

Dakwaan menyebut Heri Cipta menerima Rp 336 juta, sedangkan Nael Edwin menerima Rp 75 juta dari selisih harga. Sejumlah pihak rekanan juga ikut menerima, antara lain Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi dengan total Rp 589 juta, serta beberapa pihak lainnya.

Dari situ, audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs