DETAIL,ID, Sungaipenuh – Janisbar (56) melaporkan perusakan pagar dan tanaman kulit manisnya ke Polsek Batang Merangin, Jambi pada Jumat kemarin (5/6/2020).
Lokasi tanah yang dirusak itu berada di tepat pintu masuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi.
“Saya sudah serahkan bukti-bukti perusakan ke pihak kepolisian. Saya berharap pelakunya segera ditangkap sesuai UU yang berlaku,” katanya kepada detail, Sabtu (6/6/2020).
Ia telah melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Batang Merangin sesuai tanda bukti nomor TB/12/V/2020/JAMBI/RES KRC/SEK BTM tertanggal 5 Mei 2020. Ia menduga tindakan perusakan itu dilakukan oleh oknum preman Muara Emat, dengan menjual atas nama adat Muara Emat.
Soalnya tanah itu setelah dirusak malah dipasang plang bertuliskan “bagi yang membuka merek ini dikenakan sanksi adat”. Ia bingung selaku pemilik tanah justru dikangkangi.
“Saya punya surat kepemilikan tanah yang sah kok malah mereka merusak dan mengklaim itu adalah tanah adat. Pelaku perusakan ini pasti telah menjual nama adat untuk merampas hak saya,” ujarnya.
Menurutnya, bila tanah itu benar-benar merupakan tanah adat semestinya setelah mengantongi surat hibah dari dirinya selaku pemilik tanah. Ia berharap pelaku dapat ditangkap sesegera mungkin karena telah merugikan dirinya selaku pemilik tanah.
Reporter: HW
Discussion about this post