PERISTIWA
Tolak TKA Kendari, Massa Lempar Kantor Imigrasi dengan Sampah
DETAIL.ID, Kendari – Demonstrasi menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara kembali berlanjut, Senin (29/6/2020).
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Persatuan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bergerak menggelar demo di Kantor Imigrasi Kelas IA Kendari.
Mereka membawa keranda mayat dan kemudian membakar ban bekas di pintu keluar kantor tersebut. Massa sempat terlibat saling dorong dengan polisi saat mencoba mendobrak pintu pagar teralis besi.
Polisi juga mencoba memadamkan api menggunakan air dan alat pemadam api ringan (APAR). Aparat meminta mahasiswa untuk tidak merusak pagar milik pemerintah.
Imbauan polisi tak dihiraukan massa. Mereka tetap berusaha menjebol pagar tersebut dan ingin bertemu langsung Kepala Imigrasi Kelas IA Kendari Hajar Aswad.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”10″]
Usai membakar pagar Kantor Imigrasi, mahasiswa kemudian menggelar salat jenazah sebagai bentuk protes atas kedatangan TKA China.
Tak hanya itu, mahasiswa juga membuang kantong sampah ke kerumunan polisi. Kebetulan sampah itu tertumpuk di samping pintu kantor. Sampah-sampah ini terlihat mengotori halaman kantor Imigrasi Kelas IA Kendari.
Koordinator lapangan aksi, AwalRafiul menyebut kedatangan mereka ingin memprotes pernyataan Kepala ImigrasiKendari yang dinilai tidak konsisten terkait dengan kedatanganTKA China di Sultra.
Hal ini berkaca dari 49 TKA China yang didatangkan sebelumnya hanya mengantongi visa kunjungan. Padahal harusnya para TKA itu menggunakan visa 312 atau visa kerja spesifikasi tenaga ahli.
“Bukan buruh biasa yang bisa dikerjakan buruh lokal,” kata Awal dalam orasinya.
Penggunaan visa kunjungan ini, kata Awal, bisa juga digunakan oleh 500 TKA China yang didatangkan secara bergelombang.
Massa mendesak agar Imigrasi turut menyertakan semua pihak termasuk mahasiswa untuk mengecek legalitas penggunaan visa TKA China yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obssidian Stainless Steel (OSS).
Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad menyebut visa 156 TKA asal China gelombang pertama yang tiba di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum diperiksa.
Hal itu dikarenakan 156 TKA yang datang masih menjalani karantina selama 14 hari untuk menghindari penyebaran covid-19. Hal itu sesuai Permenkum HAM No 11 Tahun 2020 tentang perlakuan bagi orang asing yang datang di tengah pandemi corona.
Meski belum diperiksa oleh Imigrasi Kendari, para TKA ini telah menjalani pemeriksaan dokumen di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado saat tiba dari Malaysia yang sebelumnya berangkat dari Guangzhou China.
Pihak pemberi kerja melalui Eksternal Affairs Manager PT Virtue Dragon Nickel Indistry (VDNI), Indrayanto menyebut seluruh perizinan, status keahlian hingga jenis pekerjaan yang akan dikerjakan di PT VDNI maupun di PT OSS sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Status mereka sebagai tenaga ahli mereka menggunakan visa 312. Itu sudah klir. Sudah ada juga RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dari Kemenaker,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra Saemu Alwi menyebut administrasi 156 TKA ini sudah tidak ada masalah setelah pihaknya turun langsung melakukan pengecekan pada 24 Juni 2020 kemarin.
“Tidak ada masalah. Semua lengkap mereka gunakan visa 312,” kata Saemu Alwi ditemui di kantornya.
Meski sudah lengkap, pihaknya akan kembali ke PT VDNI untuk mengecek lebih detail administrasi para TKA ini. Ia menyebut sebanyak 300 TKA China akan dipekerjakan di PT OSS dengan 20 keahlian. Jumlah tenaga kerja lokal sebagai pendamping sebanyak 1.468 orang.
Sementara 200 orang TKA ini dipekerjakan di PT VDNI yang akan didampingi 3.413 tenaga kerja lokal.
“Jadi ini dikeluarkan oleh kementerian. Jadi mereka (TKA China) bekerja di bidang tertentu,” ujarnya.
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

