DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Jambi, Dedy Priyo Handoyo terang-terangan membakar narkoba jenis sabu-sabu dalam drum.
Priyo tidak sendirian membakar barang haram itu. Dia minta bantuan Kapolres Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kalapas Kelas IIB, Kepala BNNK Batanghari dan BPOM.
Aksi nekat Priyo ternyata dalam rangka pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Seluruh pegawai dan staf Kejari Batanghari serta pewarta media cetak, elektronik dan online menjadi saksi Priyo membakar Sabu-sabu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin.
“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum Nomor: B-806/E/EUH/2010 tanggal 2 April 2010 perihal melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Priyo dalam sambutannya, Kamis (30/7/2020).
Priyo berujar pemusnahan barang bukti terhitung Januari hingga Juni 2020. Diantaranya, 17 perkara tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 18,2 gram.
“Ada handphone, alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet dan lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya Empat perkara ilegal driling (tindak pidana gas) dengan barang bukti berupa empat canting tiga roling tali tambang dan dua unit kipas angin. Kemudian 20 perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Barang bukti dua semprot racun ukuran 15 liter, satu parang panjang ukuran 50 cm dan satu parang babat ukuran 40 cm,” katanya.
Ada lagi perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver beserta peluru tajam. Terakhir, Lima perkara tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa berupa satu potongan besi dan pisau penyadap karet.
“Ada satu hal yang perlu diketahui, bahwa terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana ilegal driling berupa minyak mentah dengan jumlah total sekira 41.440 liter, telah kami eksekusi dengan cara menyerahkan kepada PT Pertamina Field Asset 1 Jambi, pada 23 April dan 16 Juni 2020,” ujarnya.
Priyo berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Batanghari untuk memerangi kejahatan, terutama narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.
Discussion about this post