PERISTIWA
Purnomo ‘Tolak Halus’ Tawaran Jokowi, PDIP Pilih Gibran

DETAIL.ID, Solo – Mantan bakal calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo mengakui bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020 lalu. Ada pembicaraan antara dia dan Jokowi, termasuk soal tawaran untuk mengisi jabatan di pemerintahan pusat.
Diketahui sehari setelah pertemuan itu, pada Jumat 17 Juli 2020, PDIP resmi mengusung putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota di Pilkada Solo 2020.
Purnomo mengatakan, meski ada pembicaraan mengenai kemungkinan pengisian jabatan, namun dia membantah itu bersifat transaksi.
“Itu hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Jadi bukan tawaran,” kata Purnomo saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020 seperti dilansir CNNIndonesia.com.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Wakil Wali Kota Solo itu mengaku tak bersedia meninggalkan Solo karena masih mencintai Kota Bengawan. Apalagi banyak bisnis dan kegiatan sosialnya yang berkutat di Solo dan Yogyakarta.
Dia pun menyebut tak mungkin baginya saat ini menerima tawaran dari Jokowi tersebut.
“Saya masih cinta dan bangga dengan Kota Solo. Kalau harus ke Jakarta ya nggak lah,” katanya.
Ia menceritakan pertemuan itu berawal dari telepon yang meminta Purnomo ke Jakarta untuk menemui Jokowi. Mendapat panggilan dari Presiden, Purnomo langsung mencari tiket pesawat. Ia mengajak rekannya, Farid Sunarto yang juga menjadi Sekretaris Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTTS).
“Saya pikir ini kan kesempatan saya untuk matur ke Pak Presiden supaya dibantu menyelesaikan pembangunan masjid. Makanya saya mengajak mas Farid,” kata Purnomo.
Ia meminta Presiden Jokowi untuk membantu menuntaskan pembangunan MTSS. Dibangun awal 2018, konstruksi masjid itu tak mengalami kemajuan sejak beberapa tahun terakhir.
Panitia pembangunan masjid yang diketuai Purnomo masih berutang puluhan miliar rupiah kepada PT WIKA selaku kontraktor pembangunan. Belum lagi pembuatan taman dan pengembangan kawasan yang diperkirakan menelan puluhan miliar rupiah tambahan.
“Kurangnya masih ratusan miliar lebih,” katanya.
Purnomo buru-buru menjelaskan bahwa permintaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dinamika politik di Solo menjelang Pilkada. Ia berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan masjid tersebut terlepas dari hasil rekomendasi dari DPP PDIP.
“Saya dapat rekomendasi atau tidak ya saya akan tetap minta. Itu sudah jadi komitmen saya untuk menyelesaikan pembangunan masjid kok,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga, Purnomo mengetahui bahwa rekomendasi DPP PDIP jatuh ke tangan Gibran. Kabar itu ia dengar langsung dari Jokowi, ayah Gibran.
Ia mengaku tak kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi dia juga sudah memprediksi sulit rasanya memenangkan persaingan dengan Gibran di internal PDIP.
“Mau bagaimana lagi. Realitanya kan seperti itu. Mas Gibran kan anak presiden dan masih muda. Mana mungkin saya menang. Dari awal kan saya sudah menduga ke arah sana,” katanya.
Diketahui, Purnomo lebih dulu dicalonkan sebagai Wali Kota Solo di Pilkada 2020 oleh DPC PDIP Solo. Di tengah jalan, Gibran melakukan lobi ke DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendapat dukungan.
Pada akhirnya, nama Gibran yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP untuk bertarung di Pilkada Solo 2020.
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita