PERISTIWA
Sebanyak 15 Pekerja PetroChina International Jabung Terkonfirmasi COVID-19
detail.id/, Jambi – Wabah COVID-19 menyerang pekerja SKK Migas PetroChina Jabung. Dari rilis resmi diterima detail.id/ sebanyak 15 Pekerja PetroChina terkonfirmasi COVID-19.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd pada 28 Juli 2020 mengikuti rapat koordinasi dengan beberapa instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.
“Kehadiran kami dalam rapat hari ini merupakan tanda keterbukaan dan keseriusan kami dalam penanganan medis para pekerja kami yang dinyatakan positif COVID-19,” kata Vice President Human Resources and Relations PetroChina Dencio Renato Boele.
Rapat koordinasi ini dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi, Komandan Distrik Militer 0419/Tanjab Letnan Kolonel Inf Erwan Susanto, Kapolres AKBP Guntur Saputro sekaligus Ketua Satgas COVID-19.
Turut hadir anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Sufrayogi, Kepala Dinas Kesehatan Andi Pada, Camat Betara Toni Ermawan Putra, Kepala Desa Pematang Lumut, Kepala Desa Lubuk Terentang, Perwakilan BPBD dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta Government & Relations Superintendent PetroChina, Banu Subagyo.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo beserta beberapa pejabat SKK Migas Sumbagsel juga turut hadir dalam acara tersebut melalui telekonferensi daring.
Pada Senin 27 Juli 2020, Juru Bicara Satgas COVID-19 Tanjung Jabung Barat, Taharuddin menyatakan 15 orang pekerja PetroChina yang bekerja di Betara Gas Plant (BGP) positif COVID-19.
Saat ini, sebagian besar pasien sudah dirawat di beberapa rumah sakit dalam Kota Jambi. Sedangkan beberapa pekerja lainnya masih ditempatkan di fasilitas isolasi PetroChina di Betara.
“Sebagian besar pasien positif COVID-19 di PetroChina merupakan pekerja subkontraktor yang berasal dari beberapa perusahaan, termasuk PT CUA dan PT SNP,” ujar Dencio.
Fasilitas isolasi yang telah disediakan merupakan tempat penanganan sementara untuk pasien COVID-19 sebelum mereka dirawat di rumah sakit. Karena keterbatasan jarak dan waktu, tidak semua pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan isolasi.
“Semua penanganan pasien positif COVID-19 di PetroChina dilakukan atas koordinasi dengan Satgas COVID-19. Fasilitas yang kami sediakan layak dan mengikuti standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Dalam kunjungan ke fasilitas karantina PetroChina tanggal 27 Juli 2020, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, tempat yang tersedia telah sesuai dengan protokol dan standar kesehatan penanganan COVID-19.
“Saya harapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, termasuk dalam hal karantina bagi warga yang terkena COVID-19,” katanya.
Sebagai operator Blok Jabung yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina menyadari penanganan cepat dan efektif untuk para pasien sama pentingnya dengan penyampaian informasi yang benar dan upaya pencegahan COVID-19.
“Berita tentang 15 pekerja kami yang positif Covid-19 mungkin menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, kami siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk menekan penyebaran COVID-19, serta mengampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat,” kata Dencio.
Dalam rapat koordinasi, Kepala Dinkes Tanjung Jabung Barat, Andi Pada berkata PetroChina telah aktif melakukan rapid test dan PCR bagi para pekerja serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diperlukan.
“Selama ini sudah ada inisiatif yang baik dari pihak perusahaan. Koordinasi antara PetroChina dan Dinkes juga berjalan lancar,” ujarnya.
Sebanyak 442 pekerja PetroChina, termasuk 92 karyawan PetroChina dan 350 pekerja subkontraktor, telah menjalani tes PCR di Betara. Langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 di fasilitas operasi perusahaan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinkes menegaskan perlunya penerapan ketat protokol kesehatan di tempat umum seperti perkantoran, moda transportasi, tempat makan dan permukiman.
“Dari 350 pekerja subkontraktor yang dites PCR, berapa banyak yang tinggal di camp perusahaan dan berapa yang tinggal di [permukiman] masyarakat? Kita perlu memastikan protokol kesehatan yang ketat bagi para pekerja ini,” ucapnya.
Camat Betara Toni Ermawan Putra mengatakan, pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan di masyarakat menyusul kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan di Betara.
“Kami membatasi aktivitas warga sampai jam 22.00 WIB. Selain itu, kami selalu ingatkan masyarakat mengenakan masker dan para pemilik tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan,” katanya.
Sebelum ada kasus di Betara, PetroChina telah mendukung kegiatan disinfeksi dan memberi bantuan masker untuk masyarakat. Tapi saat ini kondisinya extraordinary, dia berharap perusahaan juga memberikan bantuan seperti konseling untuk keluarga pasien.
“Hal ini penting untuk meningkatkan optimisme di kalangan warga,” ucapnya.
Sekda Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan posko terpadu penanganan COVID-19 di Betara.
“Dinas Sosial juga akan memberikan bantuan kebutuhan dasar keluarga pasien,” ucapnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo mengatakan industri hulu migas telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pekerjanya di saat pandemi COVID-19.
“Industri hulu migas berkontribusi langsung pada ketahanan energi. Karena itu, kami terus mengingatkan seluruh KKKS Migas untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pekerja guna menjamin kegiatan operasi yang aman,” ujarnya.
SKK Migas telah mengeluarkan sejumlah edaran kepada seluruh KKKS Migas terkait pengendalian COVID-19. Kepada seluruh KKKS, SKK Migas mewajibkan penapisan (screening) serta pemantauan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja.
Hal ini meliputi pelaporan epidemiologi, karantina mandiri sebelum bekerja dan pemeriksaan rapid test antibody.
Pemerintah telah menetapkan industri hulu migas sebagai industri esensial yang harus terus berjalan di tengah pandemi.
“Keberlangsungan kegiatan operasi PetroChina Jabung berperan besar dalam menyumbang pendapatan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi. Kami sangat berterima kasih atas segala dukungan seluruh masyarakat Jambi dalam mengamankan pasokan energi nasional, sebagaimana pula dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta kabupaten/kota lainnya untuk keberlangsungan kegiatan hulu migas,” ucap Adiyanto.
KKKS PetroChina International Jabung Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan operator Blok Jabung di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. Dalam mengelola Blok Jabung, PetroChina bermitra dengan Pertamina dan Petronas Carigali. Selain menjadi operator Blok Jabung, PetroChina juga sebagai operator Blok Bangko di Jambi.
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto


