Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sebanyak 15 Pekerja PetroChina International Jabung Terkonfirmasi COVID-19

Published

on

petrochina

detail.id/, Jambi – Wabah COVID-19 menyerang pekerja SKK Migas PetroChina Jabung. Dari rilis resmi diterima detail.id/ sebanyak 15 Pekerja PetroChina terkonfirmasi COVID-19.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd pada 28 Juli 2020 mengikuti rapat koordinasi dengan beberapa instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.

“Kehadiran kami dalam rapat hari ini merupakan tanda keterbukaan dan keseriusan kami dalam penanganan medis para pekerja kami yang dinyatakan positif COVID-19,” kata Vice President Human Resources and Relations PetroChina Dencio Renato Boele.

Rapat koordinasi ini dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi, Komandan Distrik Militer 0419/Tanjab Letnan Kolonel Inf Erwan Susanto, Kapolres AKBP Guntur Saputro sekaligus Ketua Satgas COVID-19.

Turut hadir anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Sufrayogi, Kepala Dinas Kesehatan Andi Pada, Camat Betara Toni Ermawan Putra, Kepala Desa Pematang Lumut, Kepala Desa Lubuk Terentang, Perwakilan BPBD dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta Government & Relations Superintendent PetroChina, Banu Subagyo.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo beserta beberapa pejabat SKK Migas Sumbagsel juga turut hadir dalam acara tersebut melalui telekonferensi daring.

Pada Senin 27 Juli 2020, Juru Bicara Satgas COVID-19 Tanjung Jabung Barat, Taharuddin menyatakan 15 orang pekerja PetroChina yang bekerja di Betara Gas Plant (BGP) positif COVID-19.

Saat ini, sebagian besar pasien sudah dirawat di beberapa rumah sakit dalam Kota Jambi. Sedangkan beberapa pekerja lainnya masih ditempatkan di fasilitas isolasi PetroChina di Betara.

“Sebagian besar pasien positif COVID-19 di PetroChina merupakan pekerja subkontraktor yang berasal dari beberapa perusahaan, termasuk PT CUA dan PT SNP,” ujar Dencio.

Fasilitas isolasi yang telah disediakan merupakan tempat penanganan sementara untuk pasien COVID-19 sebelum mereka dirawat di rumah sakit. Karena keterbatasan jarak dan waktu, tidak semua pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan isolasi.

“Semua penanganan pasien positif COVID-19 di PetroChina dilakukan atas koordinasi dengan Satgas COVID-19. Fasilitas yang kami sediakan layak dan mengikuti standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Dalam kunjungan ke fasilitas karantina PetroChina tanggal 27 Juli 2020, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, tempat yang tersedia telah sesuai dengan protokol dan standar kesehatan penanganan COVID-19.

“Saya harapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, termasuk dalam hal karantina bagi warga yang terkena COVID-19,” katanya.

Sebagai operator Blok Jabung yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina menyadari penanganan cepat dan efektif untuk para pasien sama pentingnya dengan penyampaian informasi yang benar dan upaya pencegahan COVID-19.

“Berita tentang 15 pekerja kami yang positif Covid-19 mungkin menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, kami siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk menekan penyebaran COVID-19, serta mengampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat,” kata Dencio.

Dalam rapat koordinasi, Kepala Dinkes Tanjung Jabung Barat, Andi Pada berkata PetroChina telah aktif melakukan rapid test dan PCR bagi para pekerja serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diperlukan.

“Selama ini sudah ada inisiatif yang baik dari pihak perusahaan. Koordinasi antara PetroChina dan Dinkes juga berjalan lancar,” ujarnya.

Sebanyak 442 pekerja PetroChina, termasuk 92 karyawan PetroChina dan 350 pekerja subkontraktor, telah menjalani tes PCR di Betara. Langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 di fasilitas operasi perusahaan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinkes menegaskan perlunya penerapan ketat protokol kesehatan di tempat umum seperti perkantoran, moda transportasi, tempat makan dan permukiman.

“Dari 350 pekerja subkontraktor yang dites PCR, berapa banyak yang tinggal di camp perusahaan dan berapa yang tinggal di [permukiman] masyarakat? Kita perlu memastikan protokol kesehatan yang ketat bagi para pekerja ini,” ucapnya.

Camat Betara Toni Ermawan Putra mengatakan, pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan di masyarakat menyusul kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan di Betara.

“Kami membatasi aktivitas warga sampai jam 22.00 WIB. Selain itu, kami selalu ingatkan masyarakat mengenakan masker dan para pemilik tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan,” katanya.

Sebelum ada kasus di Betara, PetroChina telah mendukung kegiatan disinfeksi dan memberi bantuan masker untuk masyarakat. Tapi saat ini kondisinya extraordinary, dia berharap perusahaan juga memberikan bantuan seperti konseling untuk keluarga pasien.

“Hal ini penting untuk meningkatkan optimisme di kalangan warga,” ucapnya.

Sekda Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan posko terpadu penanganan COVID-19 di Betara.

“Dinas Sosial juga akan memberikan bantuan kebutuhan dasar keluarga pasien,” ucapnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo mengatakan industri hulu migas telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pekerjanya di saat pandemi COVID-19.

“Industri hulu migas berkontribusi langsung pada ketahanan energi. Karena itu, kami terus mengingatkan seluruh KKKS Migas untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pekerja guna menjamin kegiatan operasi yang aman,” ujarnya.

SKK Migas telah mengeluarkan sejumlah edaran kepada seluruh KKKS Migas terkait pengendalian COVID-19. Kepada seluruh KKKS, SKK Migas mewajibkan penapisan (screening) serta pemantauan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja.

Hal ini meliputi pelaporan epidemiologi, karantina mandiri sebelum bekerja dan pemeriksaan rapid test antibody.
Pemerintah telah menetapkan industri hulu migas sebagai industri esensial yang harus terus berjalan di tengah pandemi.

“Keberlangsungan kegiatan operasi PetroChina Jabung berperan besar dalam menyumbang pendapatan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi. Kami sangat berterima kasih atas segala dukungan seluruh masyarakat Jambi dalam mengamankan pasokan energi nasional, sebagaimana pula dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta kabupaten/kota lainnya untuk keberlangsungan kegiatan hulu migas,” ucap Adiyanto.

KKKS PetroChina International Jabung Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan operator Blok Jabung di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. Dalam mengelola Blok Jabung, PetroChina bermitra dengan Pertamina dan Petronas Carigali. Selain menjadi operator Blok Jabung, PetroChina juga sebagai operator Blok Bangko di Jambi.

PERISTIWA

Hampir 30 Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Adat SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.

Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan

Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.

Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.

PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah

Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.

Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.

Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.

Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.

Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak Selesai

Persoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.

Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka.

Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat.

Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan.

Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?

Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia.

Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.

Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.

Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu Diverifikasi

Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.

Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat.

Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara Bertindak 

Melalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai.

Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.

Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut.

Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan.

Tidak Hanya Komnas HAM

Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.

Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.

ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.

Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.

Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.

Pesan Masyarakat

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.

Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi.

Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang adil.

Continue Reading

PERISTIWA

Kementerian Keuangan Didesak Bentuk Tim Investigasi, Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak AE dan NA di PT BBMM!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi soal dugaan pertambangan batu bara ilegal oleh pasangan suami istri inisial AE dan NA pada areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Batanghari. Kali ini Geram turun menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 1 September 2026.

‎Di depan kantor Kemenkeu, massa Geram menyuarakan persoalan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai guarantor (penjamin) dari bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, serta sosok pria berinisial S, yang katanya menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.

‎”Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA ini,” ujar orator Geram, Ismail pada Selasa, 1 September 2026.

‎Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian Keuangan melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan, maupun pemblokiran rekening pasutri-sang guarantor batu bara ilegal di Provinsi Jambi. Selain itu ada pula S, selaku pihak yang menggunakan badan usaha PT KCR untuk memasok batu bara ke PLN.

‎Hingga berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan PPATK dalam penghitungan total kerugian negara secara real dan proses hukum atas kerugian yang telah terjadi.

‎Sebelumnya berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.

‎Aktivitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎”Kami mendesak kehadiran negara dalam kasus eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar, Abdul orator Geram lainnya.

‎Sementara itu Hadi Siswanto, pihak Kemenkeu RI mengapresiasi data laporan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Geram. Ia mengaku segala bahan masukan informasi bakal diteruskan pada pimpinan, dan juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku leading sektor.

‎”Terima kasih, kami apresiasi atas bahan, informasinya. Ini kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami akan berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBP-nya,” katanya.

‎Di sini terungkap juga, bahwa PT BBMM rupanya masih punya catatan tunggakan pajak pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

‎”Kami sudah melakukan join analisis di tahun 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp 2,4 miliar di periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga bakal jadi referensi kami nanti,” ujar Panji, dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.

‎Pihak Kemenkeu pun menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara merupakan prioritas pengawasan di tahun 2026.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.

Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.

Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.

Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.

Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.

Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.

“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.

Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.

” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs