PERKARA
Tersangka Pembunuh George Floyd Dijerat Penggelapan Pajak
DETAIL.ID, Jakarta – Mantan anggota Kepolisian Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang didakwa dalam kasus kematian George Floyd turut didakwa dengan tuduhan penggelapan pajak.
Chauvin bersama istrinya dituduh tidak melaporkan penghasilan dari sejumlah pekerjaan, termasuk penghasilan sebesar US$ 95 ribu di luar pekerjaannya sebagai anggota polisi. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa Chauvin tidak melaporkan pajak penghasilan pada 2016, 2017, dan 2018, serta tidak melaporkan semua pendapatan dengan istrinya pada 2014 dan 2015.
“Chauvin dan istrinya, Kellie May Chauvin didakwa di Washington County dengan enam tuduhan yakni membantu dan bersekongkol membayar pajak penghasilan palsu atau penipuan di negara bagian Minnesota,” dikutip dari Associated Press, Minggu 26 juli 2020.
Keduanya juga didakwa dengan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk menggagalkan pengajuan pajak penghasilan negara.
Chauvin dan istrinya disebut melaporkan pendapatan bersama sebesar US$ 464.433 dari 2014-2019. Namun dengan pajak, bunga, dan biaya yang belum dibayar, keduanya saat ini berutang sebesar US$ 37.868 kepada negara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.
Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.
“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali.
Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.
Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.
Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.
Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.
Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.
Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.
“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.
Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.
Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.
Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.
Chauvin sebelumnya telah menerima surat terkait pajak yang belum dibayar sejak musim gugur tahun lalu. Ia diperingatkan belum membayarkan pajak negara untuk 2016 dan diancam dengan hukuman pidana.
Chauvin diketahui terlibat dalam kematian Floyd yang kehabisan napas usai lehernya ditindih dengan lutut olehnya pada 25 Mei lalu.
Floyd awalnya ditangkap dengan sangkaan ringan karena diduga menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah toko swalayan.
Dalam video yang beredar, polisi menjatuhkan tubuh Floyd ke tanah sementara Chauvin menginjakkan lututnya ke leher.
“Lututmu di leherku. Saya tidak bisa bernapas. Mama. Mama,” kata Floyd meminta ampun.
Tak lama kemudian dia tak bergerak dan dinyatakan meninggal. Insiden tersebut langsung memicu kemarahan di seluruh negeri.
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

