Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pemerintah Akan Lelang 7 Surat Utang, Cari Dana Rp40 T

Published

on

detail.id/, Jakarta – Kementerian Keuangan akan melelang tujuh Surat Utang Negara (SUN) dengan target penerimaan indikatif sebesar Rp20 triliun dan target maksimal Rp40 triliun.

Rencananya, lelang SUN dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB mulai pekan depan. “Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020,” jelas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 7 agustrus 2020.

Pertama, seri SPN03201112 (new issuance) dengan tawaran kupon diskonto, dan jatuh tempo 12 November 2021. Kedua, seri SPN12210812 (new issuance) dengan kupon diskonto dan jatuh tempo 12 Agustus 2021.

Alokasi pembelian non-kompetitif yang akan dimenangkan dari dua surat utang ini sebanyak 50 persen.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]

Ketiga, seri FR0086 (new issuance) dengan jatuh tempo 15 April 2026. Keempat, seri FR0087 (new issuance) dengan jatuh tempo 15 Februari 2031.

Dua surat utang akan berbunga tetap (fixed rate) dengan imbal hasil (yield) yang ditetapkan pada hari lelang.

Kelima, seri FR0080 (reopening) dengan tawaran kupon 7,5 dan jatuh tempo 15 Juni 2035. Keenam, seri FR0083 (reopening) dengan tawaran kupon 7,5 persen dan jatuh tempo 15 April 2040.

Ketujuh, seri FR0076 (reopening) dengan tawaran kupon 7,37 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2048. Alokasi pembelian non-kompetitif untuk lima surat utang ini maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Seluruh hasil lelang akan berlaku dengan tanggal setelmen mulai 13 Agustus 2020. Lelang sukuk akan ditujukan untuk para dealer utama, yaitu para BUMN, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, dan PT BNI (Persero) Tbk.

Lalu, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Bahana Sekuritas.

Kemudian, untuk bank swasta, seperti PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Selanjutnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia Tbk atau BCA, Deutsche Bank AG, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Tak ketinggalan juga bisa diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI.

“Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price),” ujar DJPPR.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal sebesar Rp1 juta per unit.

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang,” kata DJPPR.

PERISTIWA

Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menunjukkan data aliran dana ke rekening Wabup Jember Djoko Susanto, Selasa, 3 Februari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.

Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.

Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.

“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.

Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.

“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.

Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.

“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.

Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.

Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.

“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.

“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.

Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.

Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.

Continue Reading

PERISTIWA

KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

‎KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.

‎”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.

‎Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

‎”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.

Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.

KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Pantau Langsung Penanganan Kasus Asusila Oknum Polisi, DPRD Kota Jambi Minta Proses Transparan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Perwakilan Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa meminta penanganan kasus asusila yang melibatkan dua oknum polisi muda secara profesional dan transparan guna menjamin rasa keadilan bagi korban.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa saat mengunjungi Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026 guna memantau langsung perkembangan penyidikan serta memastikan proses hukum kasus asusila itu berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus tindakan rudapaksa terhadap seorang remaja 18 tahun tersebut terjadi menjelang penghujung tahun 2025 oleh empat tersangka, pihak keluarga membuat laporan polisi pada 6 Januari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian serta menanyakan secara rinci tahapan penanganan perkara. Dari hasil pemantauan, pihak legislator menilai penyidik Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut.

“Kami datang langsung untuk melihat proses hukum yang sedang berjalan. Dari pantauan langsung, penanganan kasus ini sudah dilakukan secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Azhar juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian pihaknya secara serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Bisa kita tarik benang merah bahwa Polda Jambi telah bekerja maksimal. Proses terhadap dua oknum juga akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara cepat dan tuntas.

“Kasus ini menjadi barometer bahwa kepolisian benar-benar bekerja secara maksimal dalam memberikan keadilan,” ucapnya tegas.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara cepat dan transparan.

Disebutkan bahwa empat pelaku (dua tersangka sipil dan dua oknum polisi) telah diproses secara pidana dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta telah dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk proses kode etik terhadap dua oknum anggota polisi juga telah ditangani oleh Propam Polda dan akan segera disidangkan, tambahnya.

“Komitmen Polda Jambi jelas, kami bekerja cepat dan transparan dan proses pidana berjalan, penahanan sudah dilakukan dan untuk kode etik juga diproses,” ujarnya.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Kapolda Jambi turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban.

“Permohonan maaf dari bapak Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan dua oknum anggota Polri kepada korban. Kasus ini akan segera dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs