DETAIL.ID, Tebo – Persidangan Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 6 Agustus 2020 sudah memasuki sidang yang ke-4. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyani Melyawati SH yang menuntut Junawal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Armansyah Siregar, SH, M.Hum tersebut, para saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Turiono Almarimin bin Yasmidi alias Aldi, Arief bin Jais, Tarmizi alias Iyek bin Badri, Ir Widyarsono bin Sumitro dan Eko Pratomo bin Tohirin.
“Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak satu pun melihat Junawal membakar alat berat sebagaimana dituduhkan,” kata Penasihat Hukum Junawal, Akurdianto SH yang dipertegas Cristian Panjaitan SH dari IHCS, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sementara Eko dalam sidang kali ini, kata Akurdianto, bersaksi bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu. Eko menegaskan pada waktu itu dia sedang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
“Alhamdulillah, Ini pertanda baik untuk menjaga marwah peradilan di Kabupaten Tebo. Kali ini fakta persidangan yang dijelaskan Mas Akurdianto SH dan Bang Cristian Panjaitan SH dari IHCS selaku Kuasa Hukum SPI Jambi menegaskan bahwa Junawal tidak bersalah. Dan tadi disampaikan bahwa saksi Eko tidak berada di TKP saat kejadian,” ujar Ahmad Azhari selaku Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum SPI Jambi.
Junawal ditangkap Polres Tebo pada 26 Mei 2020 saat silaturahmi ke rumah orang tuanya yang berada di Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan Ketua SPI Tebo ini diduga terkait tuduhan kasus pembakaran alat berat milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu di RT 07/08 Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain dihadiri Sekum DPP SPI, Agus Ruli Ardiayansyah, persidangan di PN Tebo kali ini juga dihadiri Tim IHCS dan puluhan petani untuk mengawal proses sebagai bentuk solidaritas dan dukungan.
Menurut Agus Ruli, PT LAJ tidak menghargai dan melanggar Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai pasal 33 huruf b berbunyi “instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan”.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Reporter: Willy Azan
Discussion about this post