No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Tersangka Penembakan Misterius Tangerang Selatan Dijerat UU Darurat

Heru Primasatya by Heru Primasatya
August 11, 2020
Tersangka Penembakan Misterius Tangerang Selatan Dijerat UU Darurat

Ilustrasi (Detail/ist)

30
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tanpa izin terkait peristiwa penembakan misterius. Mereka adalah EF, CHA, dan CLA.

ArtikelTerkait

Sri Mulyani Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

Sri Mulyani Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

March 5, 2021
Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

March 3, 2021
Optimis Menang

Perkembangan Sidang MK Pilgub Jambi, Direktur Media Haris-Sani Optimis Menang

March 2, 2021
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

March 2, 2021

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara penganiayaan dan pemilikan senjata tanpa izin, kita gunakan undang-undang darurat,” kata Iman, Selasa 11 agustus 2020.

Iman menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penembakan yang terjadi di tujuh lokasi berbeda. Tersangka EF berperan sebagai eksekutor dalam aksi yang mereka lakukan sekaligus pemilik senjata api.

Sementara itu CHA yang mengendarai mobil saat melakukan aksi. Sedangkan CLA menentukan target sasaran dalam setiap aksi. Mereka berdua diduga sebagai saudara kembar.

Iman mengaku penyidik turut menyita beberapa pucuk air softgun dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka dalam beraksi. Menurutnya, penyidik tengah mendalami kepemilikan air softgun oleh EF.

“Senjata dibeli dan masih kami selidiki, kami masih menggali motivasi (tersangka) memiliki (senjata) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyebut ketiga tersangka itu mengklaim hanya berniat membubarkan balap liar menggunakan tembakan. Namun, korban dari aksi ketiga tersangka itu tak terlibat aksi balap liar.

“Bahwa korban tidak terlibat balap liar, ada yang pedagang, pengguna jalan biasa, dan mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, ketiga tersangka itu melakukan aksinya dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Tangsel. Mereka telah membuat delapan orang luka-luka dari tujuh lokasi yang berbeda.

Tags: Penembakanpenembakan misteriusPolisipolres tangerang selatanpolres tangseltangerang selatantangsel
Next Post
348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terpapar COVID-19

348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terpapar COVID-19

RSPO

Rudiansyah: Berkonflik dengan PT Brahma Bina Bakti, Warga Mesti Lapor ke RSPO

Fakultas Peternakan

Bupati Safrial Hadiri Peresmian Musala Fakultas Peternakan Universitas Jambi

Mahdan Jemput Rekomendasi PDIP Pakai Jas Banteng Moncong Putih

Mahdan Jemput Rekomendasi PDIP Pakai Jas Banteng Moncong Putih

Rp22 T dari Lelang 7 Surat Utang

Rp22 T dari Lelang 7 Surat Utang

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA