No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

Danang by Danang
September 18, 2020
Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

Suasana persidangan lanjutan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020. (DETAIL/ist)

20
SHARES
132
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Tebo – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Hal itu terungkap dalam sidang ke-9 dakwaan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020 lalu.

ArtikelTerkait

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

February 24, 2021
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis

Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis

February 24, 2021
Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

February 23, 2021

Penasihat Hukum Junawal, Christian Panjaitan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan untuk Junawal. Saksi pertama adalah Sarwadi Sukiman sebagai Ketua DPW SPI Jambi bersaksi dalam tugas dan wewenang Junawal sebagai Ketua DPC SPI Tebo.

Saksi kedua, Ary Misbah Nur Arifin alias Ari menjelaskan tentang keberadaan Ahmad Nurhayat saat terjadinya kebakaran alat berat. Ketiga, ibu guru yang menjelaskan tentang keberadaan sekolah kelas jauh SDN 204/8 dan MTS Miftahul Huda yang berada di RT 08 yang diklaim berada dalam konsesi PT LAJ.

  Baca Juga
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu February 24, 2021
Guguran Abu Gunung Sinabung Meluncur Sejauh 1 Km February 24, 2021
Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas February 24, 2021
Tumpukan Sampah Bambu Bikin Sumbat Aliran Sungai Cikeas Bekasi February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis February 24, 2021
Update Event Baru, Menang Ratusan Juta di Aplikasi Compass!!! February 24, 2021
Israel Akan Kirim Vaksin COVID-19 Tak Terpakai ke Palestina February 24, 2021
Next
Prev

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sarwadi menjelaskan bahwa pada awalnya dia mendapat laporan dari Junawal bahwa pada 11 Mei 2019 telah terjadi penggusuran kebun milik Anggota SPI Tebo, Edi Sumanto. Atas peristiwa ini, masyarakat menahan 5 alat berat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memediasi konflik antara petani SPI dengan PT LAJ.

“Pada 13 Mei 2019 sore, terjadilah pertemuan yang dihadiri petani SPI dan masyarakat, sementara pihak PT LAJ diwakili oleh Widi Harsono selaku GM PT LAJ beserta karyawan lainnya. Kemudian, pihak Pemkab diwakili oleh Amsiridin Asda I Tebo, dan pihak keamanan diwakili Wakapolres Tebo, Yuda Pratama,” kata Sarwadi dalam persidangan.

Sarwadi menjelaskan bahwa penahanan alat berat itu adalah iktikad baik masyarakat agar tidak terjadi lagi penggusuran dan konflik dengan PT LAJ. Saat ditanya Hakim Ketua apakah ada kesepakatan antara PT LAJ, SPI dan Kepolisian? Sarwadi sebagai saksi Junawal menjawab bahwa konflik ini dibawa ke kabupaten dan alat berat diserahkan ke kabupaten melalui pihak kepolisian.

Sarwadi memaparkan juga bahwa PT LAJ mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (KLHK) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan. Sementara Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Sektor Kehutanan.

Eko Pratomo yang sekarang menjadi tersangka sekaligus menjadi salah satu saksi kunci untuk Junawal membantah semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran lima alat berat PT LAJ.

Maklum, sebelumnya JPU tidak mampu menghadirkan Ahmad Nurhayat bin Tohirin dengan alasan surat “keselip” sehingga kesaksian Ahmad Nurhayat hanya dihadirkan dalam wujud “saksi kertas” pada sidang ke-6 pada 27 Agustus 2020 lalu. Ahmad Nurhayat bin Tohirin juga merupakan salah satu dari saksi kunci terhadap Junawal.

Dalam sidang saksi kali ini penasihat hukum Junawal menghadirkan Ary Misbah Arifin alias Ari (30), kehadiran saksi Ari mengkonfrontir keterangan “saksi kertas” Ahmad Nurhayat bin Tohirin.

Di persidangan, Ari menjelaskan bahwa Ahmad Nurhayat dan ayahnya Tohirin telah bekerja di kebun Ari selama 6 bulan sebagai pemotong karet. Setiap Selasa, getah karet ini dikumpulkan untuk dijual pada pengepul.

Hingga terakhir pada 14 Mei 2019 saat peristiwa kebakaran alat berat PT LAJ, Ahmad Nurhayat dan Tohirin memotong karet dari pagi hari dan sore harinya mengumpulkan sebanyak 250 kg getah karet dengan total hasil penjualan berkisar Rp2 juta, uang tersebut diserahkan pada Ari dan dibagi 50:50 sebagian Ari sebagai pemilik kebun sebagian lainnya untuk Ahmad Nurhayat dan Tohirin.

  Baca Juga
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu February 24, 2021
Guguran Abu Gunung Sinabung Meluncur Sejauh 1 Km February 24, 2021
Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas February 24, 2021
Tumpukan Sampah Bambu Bikin Sumbat Aliran Sungai Cikeas Bekasi February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis February 24, 2021
Update Event Baru, Menang Ratusan Juta di Aplikasi Compass!!! February 24, 2021
Israel Akan Kirim Vaksin COVID-19 Tak Terpakai ke Palestina February 24, 2021
Next
Prev

“Apa yang akan kita konfrontir ternyata tak serumit dan sekompleks itu ternyata 2 orang saksi sudah cukup menjawab opini yang berbeda dengan apa dengan apa yang hakim dapatkan dari jaksa. Ini nantinya akan diperkuat lagi dengan proses-proses yang masih berjalan,” ujar Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal.

 

Reporter: Wily Marlupi    

Tags: JPUPT LAJPT Lestari Asri JayaSidang Lanjutan Kasus JunawalSPITebo
Next Post

Mesin ATM BNI di Jambi Dibobol Komplotan Pencuri Pakai Mesin Las

Selama Pandemi Israel Menggusur 389 Rumah Warga Palestina

Selama Pandemi, Israel Menggusur 389 Rumah Warga Palestina

Berdalih Tidak Sengaja Dukung Paslon Petahana, AJB akan Tetap Diperiksa Bawaslu

Berdalih Tidak Sengaja Dukung Paslon Petahana, AJB akan Tetap Diperiksa Bawaslu

Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Tebo Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Tebo Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Kasus Dugaan Pelecehan Wartawan Terus Berlanjut, Oknum Dewan Tebo Terancam di Penjara?

Kasus Dugaan Pelecehan Wartawan Terus Berlanjut, Oknum Dewan Tebo Terancam di Penjara?

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA