DAERAH
Delapan Perwira Polres Batanghari Dapat Jatah Mutasi Irjen Pol Firman Shantyabudi
detail.id/, Batanghari – Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan mutasi besar-besaran melalui Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/1371/IX/KEP./2020 Tanggal 15 September 2020.
Delapan perwira Polres Batanghari dapat jatah mutasi dalam surat berstempel yang di teken Karo SDM Kombes Pol Yudi Kurniawan. Diantaranya, Wakapolres, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara dan Tiga Kapolsek.
Gelombang mutasi berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: KEP/358/IX/2020 Tanggal 15 September 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasubbag Humas AKP Supradono dikonfirmasi detail membenarkan adanya mutasi jabatan terhadap perwira Polres Batanghari.
“Memang benar ada mutasi jabatan pada tubuh Polda Jambi. Tapi sampai saat ini saya belum menerima TR secara resmi,” kata Supradono, Rabu 16 September 2020 melalui sambungan telepon genggam.
Dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/1371/IX/KEP./2020 Tanggal 15 September 2020 yang di lihat Gatra.com posisi Wakapolres Batanghari Kompol H Soekamto SH digantikan Kompol Andi Zulkifli S.I.K yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Batanghari.
Soekamto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbag Khirdinlur Bagwatpers RO SDM Polda Jambi. Jabatan Andi Zulkifli sebagai Kabag Ops digantikan Kompol H Abd Roni yang sebelumnya menjabat Kasubbag Renminops Bagbinops Roops Polda Jambi.
Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda SE, MH juga harus meninggalkan kursi empuknya dengan jabatan baru sebagai Ps Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi. Jabatan dia digantikan Iptu Piet Yardi SE, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Gunung Kerinci, Polres Kerinci.
Selanjutnya Kasat Intelkam AKP Eddy Yanuar dapat jabatan baru sebagai Panit 4 Subdit 1 Ditintelkam Polda Jambi. Jabatan Eddy Yanuar digantikan AKP Dastu Gustiawan SH yang sebelumnya menjabat Panit 4 Subdit 1 Ditintelkam Polda Jambi.
Kasat Sabhara AKP Asrul Sani SH juga pindah tugas sebagai Paur Sikorwas Polsus Subdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jambi. Jabatan dia digantikan AKP Tavip Zoebir Noeroet yang sebelumnya menjabat Paur Sikorwas Polsus Subdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jambi.
Selanjutnya Kapolsek Muara Bulian Iptu Iwan Wahyudi SH bergeser ke Polda Jambi dengan jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas. Posisi dia digantikan Iptu Charles Motara Sitorus SH yang sebelumnya menjabat Ps Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kapolsek Bajubang AKP Ridho Perasetia S.I.K juga bergeser menjabat Kapolsek Tengah Ilir Polres Tebo. Jabatan dia digantikan Iptu Frans Septiawan Sipayung S.T.K, S.I.K yang sebelumnya merupakan Pama Polda Jambi.
Terakhir adalah Kapolsek Batin XXIV Iptu Heri Hermasyah S.Pd dapat jabatan baru sebagai Ps Kaurmonev Subbagyanduan Bidpropam Polda Jambi. Jabatan dia digantikan Iptu Ardi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Air Hitam Polres Sarolangun.
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



