PERISTIWA
Diskusi Junawal di Ambang Pilu: Berbagai Organ Mahasiswa Siap Kawal dan Bebaskan Junawal
detail.id/, Jambi – Supiah bercerita proses penangkapan suaminya, Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo pada Mei 2020 lalu. Ia juga berkisah apa harapannya terhadap kasus tersebut.
“Saya berharap mahasiswa dapat terus mengawal proses persidangan suami saya. Saya merasa terharu dan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pembicara yang tulus ikhlas mendukung perjuangan suaminya,” katanya pada Rabu malam, 2 September 2020.
Supiah hadir langsung menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema “Junawal di Ambang Pilu”. Diskusi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa (Gema) Petani Jambi ini menghadirkan pembicara dari berbagai organ mahasiswa: PMII, GMNI, HMI, GMKI, PMKRI dan KAMMI.
Acara berlangsung selama 3 jam sejak pukul 19.30 hingga pukul 22.30 WIB. Hadir sekitar 80-an mahasiswa di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, Jambi.
Dalam diskusi terungkap beragam pemikiran dari mahasiswa. Anjas Mara dari Gema Petani Jambi menyampaikan bahwa sejatinya mahasiswa adalah sekutu kaum tani dan rakyat tertindas. Selain aksi demo, diskusi adalah upaya mahasiswa untuk menyuarakan dan mencari formula penyelesaian konflik dan permasalahan yang di hadapi kaum tani.
“Sedari awal kasus tentang Junawal ini terus kita kawal, sekarang sudah memasuki persidangan yang keenam. Harapan kita, dari hasil diskusi ini kita mahasiswa kembali tersadar untuk membicarakan, menyuarakan dan mencari jalan keluar dari penderitaan kaum tani miskin dan tertindas,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut Gomgom dari Perkumpulan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PKMRI) Jambi, sistem agraria di Indonesia saat ini sangat kacau sebab banyak konflik yang terjadi dan melanda Indonesia khususnya Provinsi Jambi dari tahun ke tahun belum menemui titik temu untuk penyelesaian.
“Bahkan sampai saat ini banyak tambahan kasus mungkin peraturan daerah yang belum jelas sehingga menimbulkan efek berkesinambungan,” ujarnya. Ia berharap melalui diskusi ini semoga kelak apa yang tersampaikan di forum nanti bisa menjadi wacana di pemerintah provinsi agar mampu meminimalisir konflik agraria.
Wiranto dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi menyampaikan bahwa sudah 75 tahun Indonesia merdeka namun sampai sekarang rasa kemerdekaan itu belum dirasakan sama sekali oleh kebanyakan masyarakat kecil seperti petani, buruh dan nelayan. Kenapa? Jeratan sikap kapitalisme bangsa sendiri tidak beda dari tindakan penjajahan zaman dulu.
“Terkhusus petani di Provinsi Jambi langkah nyata dalam mewujudkan kemerdekaan seutuhnya untuk masyarakat petani belum gamblang langkah konkretnya. Maka dari itu tanggal 2 September ini kita mahasiswa berdiskusi tentang luka dan air mata di bumi pertiwi. Semoga diskusi kali ini memancing semangat mahasiswa untuk sama-sama peduli terhadap petani anak kandung Ibu Pertiwi,” ucapnya.

Diskusi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa (Gema) Petani Jambi ini menghadirkan pembicara dari berbagai organ mahasiswa: PMII, GMNI, HMI, GMKI, PMKRI dan KAMMI. (DETAIL/ist)
Begitu pula yang disampaikan Rahman Kahfi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi. Dirinya menilai petani adalah salah satu yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena penyuplai makanan untuk masyarakat oleh sebab itu sebagai mahasiswa hendaklah kita memperhatikan kesejahteraan petani.
“Terutama Jambi banyak masyarakat petani yang terkena dampak diskriminasi akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap undang-undang perlindungan terhadap petani. Salah satunya adalah Junawal seorang petani yang ditangkap oleh pihak berwajib dengan tidak semestinya untuk membungkam masyarakat petani, sebagai mahasiswa hendaknya kita sama-sama mengawal pemerintah untuk bisa menyejahterakan petani,” ujarnya.
Kemudian, Flona dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi menyebutkan bahwa perjuangan Junawal merupakan bagian dari upaya untuk mencapai reforma agraria sejati dan upaya mempertahankan kehidupan.
“Pak Junawal adalah salah satu dari banyaknya petani yang dikriminalisasi saat berjuang mempertahankan tanahnya untuk kehidupan. Kita sebagai mahasiswa diharapkan mampu menjadi kelompok penekan dan terlibat dalam perjuangan para petani hingga tercapainya reforma agraria sejati,” katanya.
Sementara Agustia Gafar dari KAMMI Jambi menyampaikan agenda bincang-bincang ala kaum tani ini menunjukkan bukti bahwa OKP atau Mahasiswa Jambi itu peduli dengan petani.
“Sebagai mahasiswa hukum tentunya saya merasa jengkel melihat keadilan tidak berpihak pada petani dan kita harus ingat dengan asas hukum yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan Pak Junawal sendiri di situ membela petani yang ditindas oleh perusahaan,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Dio Alif dari organisasi PMII Jambi berkomitmen melawan segala bentuk diskriminasi kekerasan terhadap agraria yang dilakukan perusahaan ataupun negara harus terus dilakukan karena itu melanggar konstitusi dan semangat ini menurutnya harus terus di kobarkan dalam diri mahasiswa.
Diskusi mahasiswa bertajuk bincang-bincang ala kaum tani, Rabu, 2 September 2020 ini ini sudah memasuki jilid ke-4. Acara ini dimoderatori oleh Brama Ale dari Ketua Gema Petani Universitas Jambi dengan hastag Bebaskan Junawal dari Diskriminasi Hukum.
Ketua Umum Gema Tani Jambi, Yoggy Effendi Sikumbang bahwa dari semua hasil diskusi semua sepakat akan mengawal kasus Junawal dan mendukung agar Junawal dibebaskan dan mendesak agar segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani segera dihentikan.
“Bincang-bincang mahasiswa ala kaum tani ini akan terus berlanjut yang jelas hari tani besok bakalan ramai,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junawal adalah seorang petani di kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Dirinya sejak bulan Mei lalu ditangkap, ditahan, dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo dengan tuduhan membakar alat berat sementara dari beberapa kesaksian dalam persidangan tuduhan itu terbantahkan.
Yoggy berujar Junawal adalah pimpinan petani yang mempertahankan hak atas tanah yang berkonflik dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang diketahui merupakan anak usaha Barito Pasifik yang bekerja sama dengan Michellin, perusahaan asal Prancis di Kabupaten Tebo, Jambi. Dengan izin penguasaan lahan lebih 60 ribu hektar untuk bisnis tanaman karet.
Reporter: Willy
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


