DETAIL.ID, Jambi – Polisi berhasil menangkap dua kawanan jambret yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Merangin, Jambi. Dua kawanan jambret yang masih anak remaja itu ditangkap polisi saat hendak menjual hasil curiannya ke salah satu toko handphone.
“Jadi kawanan jambret ini mau menjual handphone hasil jambretnya itu ke konter handphone. Saat itu tersangka ini sempat kesulitan membuka kode handphone yang dicurinya karena pihak konter hp ingin melihat kondisi hp yang dijual, karena tidak bisa juga membuka kode hp itu lalu pihak konter curiga lalu melapor ke kita dan kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin Jambi, AKP Dhadhag Anindito kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2020.
Dua kawanan jambret bernama Rapani dan Jamaludin itu ditangkap tanpa perlawanan. Kawanan jambret yang masih berusia 18 tahun ini menjalankan aksinya dengan cara memepet korban dengan menggunakan sepeda motor hingga merampas handphone korban.
Saat beraksi, dua kawanan ini terlebih dahulu mengintai para korban yang menjadi sasarannya. Kawanan jambret remaja ini menjalankan aksi pada malam hari agar tidak dapat diketahui ciri-cirinya dan melihat kondisi jalan sepi.
“Mereka ini menjalani aksinya malam hari. Dari hasil keterangan mereka yang tugas bawa motor itu adalah tersangka Rapani dan tersangka Jamaludin sebagai tukang eksekutornya. Kawanan jambret ini beraksi dengan cara mencari sasarannya lebih dulu yang menggunakan handphone saat berkendara,” ujar Dhadhag.
Sementara dari hasil penyelidikan polisi, kawanan jambret remaja ini juga telah beraksi beberapa lokasi. Atas perbuatannya itu dua kawanan jambret ini terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Selain menangkap dua kawanan jambret ini, polisi juga mengamankan barang bukti handphone yang belum dapat dijual serta sepeda motor sebagai alat kendaraan mereka.
Reporter: Nanda  Â
Discussion about this post