PERKARA
Gugatan KLHK Dikabulkan, PT Kaswari Unggul Dihukum Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp25,6 Miliar
detail.id/, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan, SH MH dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, SH MH dan I Nyoman Adi Juliasa, SH MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul.
PT Kaswari Unggul dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
“Majelis Hakim menghukum PT Kaswari Unggul membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,6 miliar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp25,6 miliar,” demikian siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, 24 September 2020.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2019.
Berkaitan dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Sani.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan karhutla karena karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama.
Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945.
“Meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami tetap mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa karhutla di PT Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” ucap Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
Dengan perincian: 1 perkara telah selesai; 1 perkara sedang proses pembayaran; 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp3,05 triliun; 2 perkara upaya hukum kasasi; 2 perkara upaya hukum banding; dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.
”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.
Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.
Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.
”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.
Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.
”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.
Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.
Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur
DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.
Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.
”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.
Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.
Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.
Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.
”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


