Connect with us

DAERAH

AJB Jadi Tersangka Langgar Netralitas ASN, Berkas Dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tak disangka, video yang memuat walikota sungai penuh tampak mengarahkan pilihan politik pada salah satu paslon menjadi viral.

Kasus ini dilaporkan, Wali Kota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri menjadi tersangka kasus pilkada. Berkas kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Melansir dari Kompas, pada Senin 19 Oktober 2020, penetapan Asyafri Jaya Bakri bermula dari menyebarnya sebuah video AJB di media sosial. Didapati dalam video tersebut, AJB mengarahkan warga untuk memilih dan menyebutkan nama salah satu calon di Pilkada Jambi. Video itu kemudian menjadi barang bukti untuk penetapan tersangka.

“Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah, pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut.

Politisi partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat lalu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kini naik ke pengadilan.

Lexy Fatharani, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dilakukan Senin ini.

“Hari ini jaksa limpah ke PN (Pengadilan Negeri),” katanya.

Sidang baru akan dijadwalkan, sehingga kelanjutannya menunggu keluarnya jadwal.

“Tinggal menunggu keluarnya jadwal sidang dari pengadilan,” lanjut Lexy.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasdum) KejaksaanNegeri Sungai Penuh Mey Ziko mengatakan, AJB dijerat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan pimpinan daerah atau kota.

“Pasal 71 ayat(3) jo pasal 188 uu no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil wali kota,” katanya via WhatsApp kepada kompas pada Senin 19 Oktober 2020.

Dia menambahkan, undang-undang tersebut berisi klausul bahwa pimpinan eksekutif dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon.

Mey Ziko mengatakan, ada empat jaksa yang menangani kasus ini. Mereka adalah Mey Ziko SH MH, Suryadi SH, Ridho Sepputra SH dan Cepy Indragunawan SH. Terkait pembuktian, Mey mengatakan semuanya sesuai KUHAP. “Karena berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, jadi tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta. “Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahan terhadap diri tersangka,” tambah Ziko.

ADVERTORIAL

Terkait Pembangunan Infrastruktur di Merangin, H M Syukur: Alon-alon, Sitik-sitik Penting Sampai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Akses jalan di seluruh Kabupaten Merangin harus lancar, infrastruktur lima tahun ke depan betul-betul mantap, bisa dinikmati seluruh masyarakat. Tahun ini walaupun sedikit, ada pembangunan jalan di Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang, Merangin.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, ketika menghadiri Syukuran HUT ke-39 Seni Tari Kuda Lumping Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukuran atas terpilihnya pasangan Syukur-Khafidh (Suka), di Desa Tanah Abang pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Insya Allah pada 2026 nanti, juga dipastikan masuk pembangunan jalan di Desa Tanah Abang khusus ke arah Pamenang. Jadi pelan-pelan, alon-alon, sitik-sitik penting sampai bapak dan ibu sekalian,” ujar Bupati disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Pada kesempatan itu, bupati minta tolong ke salah seorang warga Mas Tejo dan Grup Indegeng, kalau bisa muatan sawitnya diturunkan sedikit. Dari kapasitas 12 ton kalau bisa delapan ton saja.

Diakui H M Syukur, karena memang jalan kabupaten itu tidak akan mampu menampung muatan 12 ton. Apalagi kalau jalanya diaspal, kecuali nanti diupayakan jalannya dibangun beton.

“Tapi yang jelas sesuai visi misi Syukur-Khafidh, akses jalan seluruh Merangin harus lancar. Terpenting lancar dulu, sehingga ekonomi kerakyatan bisa berkembang yang pada akhirnya membuat masyarakat bahagia,’” kata Bupati.

Pada acara yang dihadiri ribuan masyarakat Merangin asal Jawa itu, bupati tidak datang seorang diri langsung dari Kota Jambi, tapi di lokasi acara sudah ada Wabup H A Khafidh dan Ketua Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Amir Ahmad.

Untuk menampung aspirasi masyarakat, H M Syukur juga membawa Kadis PUPR Zulhifni, Kepala BKPSDMD H Ferdi Firdaus, Kadis Dinkes drg Soni Prapesma, Kadis Pariwisata Sukoso, Kepala Balitbang Slamet Sudarsono dan Direktur PDAM Antoni.

Aspirasi masyarakat itu akan diserap, masuk ke Rencana Kerja (Renja) Pemkab Merangin. Berbagai aspirasi disampaikan masyarakat, terbanyak masalah perbaikan infrastruktur jalan.

Terpisah, Kades Tanah Abang Suyanto, berterimakasih kepada bupati, wabup dan pejabat di jajaran Pemkab Merangin yang hadir. “Terima kasih Pak Bupati atas pembangunan infrastruktur jalan di desa kami,” tutur Kades.

Masyarakat lanjut kades, tidak terlalu banyak berharap jalan harus diaspal, tapi terpenting akses jalan itu lancar dilalui meskipun dalam kondisi hujan, karena bila hujan saat ini jalan susah dilalui. (*)

Continue Reading

DAERAH

Dua Tahun Selesai Pengerjaan, RTH Putri Pinang Masak Belum Punya Pengelola Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tahun pasca selesai pengerjaan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang dibangun dengan duit Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Jambi TA 2022 oleh pelaksana PT Delta Bumi Hatten, kini belum juga dioptimalkan fungsinya.

Aset yang belum dilakukan pemanfaatan secara efektif itu pun belum berpartisipasi terhadap PAD. Kini RTH masih berada di bawah naungan Sekda Provinsi Jambi dibantu pengelola aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Agus Pirngadi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, baru-baru ini. “Itu kan di bawah Sekda, pembantu pengelola aset itu ada pada kami. Sehingga mau tidak mau karena fungsinya ada pada kami, semua aset-aset yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan efektif itu di kami,” kata Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Agus, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dengan skema fungsi pemanfaatan senilai 30 persen masuk ke dalam RTH. Sisanya pemanfaatan kerja sama guna meningkatkan PAD.

“Itu masih coba kita analisa,” ujarnya.

Disinggung terkait investor, Agus mengaku belum ada. Namun menurutnya sudah ada beberapa pihak swasta yang mulai membuka komunikasi.

“Saat ini belum, walaupun sudah ada kemarin yang sudah coba nanya-nanya ke kita. Tapi karena kita masih nyari aturan yang bisa digunakan itu berapa persen sehingga belum kita buka dan belum kita tindak lanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Wabup H A Khafidh Mediasi Kisruh Warga dengan PT AIP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wabup Merangin H A Khafidh mediasi kisruh warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas dengan PT Agrindo Indah Persada (AIP), terkait harga Tandan Buah Seger (TBS) Sawit yang tidak sama dengan pabrik lainnya.

Mediasi yang dipimpin Wabup, didampingi Asisten II Setda Merangin, Kadis Peternakan dan Perkebunan Merangin Hendri Widodo tersebut, berlangsung aman dan lancar, di Ruang rapat kantor bupati Merangin, Senin, 7 Juli 2025.

Tampak hadir, Manager PT AIP M Ismail Daud, Ketua Assosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Merangin Joko Wahyono, utusan warga Desa Tambang Baru dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Merangin Hendri Putra.

“Jadi tadi kita sudah melakukan pertemuan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke PT AIP, terkait harga TBS. Kami telah berbincang-bincang mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013,” ujar Wabup.

Semua peserta pertemuan jelas Wabup, memahami apa yang disampikan pada pertemuan itu. Insyaallah kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di PT AIP dan itu merupakan janji yang disampaikan PT AIP.

PT AIP dan Apkasindo lanjut Wabup, akan saling berkomunikasi apapun langkah-langkah yang akan dilakukan. Selain itu, tentu masyarakat harus memahami, ketika TBS dari hasil perkebunan itu mungkin tidak sama, baik kualitas maupun besarnya.

Semua itu terang Wabup, sudah ada ketentuan dan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perkebunan Republik Indonesia. Pada pertemuan itu Manager PT AIP minta maaf ke Wabup, atas isu yang beredar terkait demo yang terjadi beberapa waktu lalu tentang harga TBS Sawit. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs