DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batanghari, Jambi menemukan selisih pemilih sebanyak 2850 hasil Faktual Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Batanghari Iskandar mengatakan selisih jumlah pemilih 2850 berasal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 Desa Bungku berjumlah 6469. Sedangkan data dari Mendagri ke KPU disebut A-KWK berjumlah 9611.
“Kemudian data DPS hasil coklit berjumlah 6316. Pada saat rekap DPS, Bawaslu Batanghari bertanya dengan KPU, mengapa data A-KWK jumlahnya jauh sekali. Dari 9166 yang berhasil di faktual sebanyak 6316. Maka muncul selisih 2850,” kata Iskandar kepada detail, Rabu 14 Oktober 2020.
Dia berujar alasan KPU Batanghari terjadi selisih akibat data banyak tidak ditemukan. Bawaslu Batanghari turun langsung ke Desa Bungku sebanyak dua kali ditambah Panwascam melakukan faktual ulang dan mengambil sampel.
“Memang banyak ditemukan pemilih yang ada di A-KWK, sewaktu di cek ke lokasi memang tidak ada, sedangkan data mereka masuk dalam A-KWK,” ucapnya.
Bawaslu Batanghari bersama Bawaslu Provinsi ketika turun lapangan bertemu dengan mantan Kepala BPD Bungku periode 2014. Berdasarkan informasi dari mantan Kepala BPD, kata Iskandar, pada waktu itu banyak ditemukan daerah konflik lahan.
“Orang luar daerah banyak masuk dan membuat identitas Desa Bungku. Kita tidak tahu bagaimana proses dalam administrasi kependudukan. Data inilah yang muncul dari Ditjen Dukcapil diturunkan ke KPU,” katanya.
Sewaktu faktual jumlah pemilih Desa Bungku yang betul-betul berada di desa itu sebanyak 6316. Namun, data ini bersifat DPS, bisa saja terjadi perubahan. Pekan lalu jajaran PPK melaksanakan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), bisa saja terjadi penambahan dan pengurangan dengan alasan ada yang ganda dan sebagainya.
“Jadi Desa Bungku termasuk daerah rawan dalam Kecamatan Bajubang. Kategori daerah rawan disebabkan dari jumlah daftar pemilih cukup banyak. Sebab kalau desa dalam Kecamatan Muara Bulian dengan jumlah 6316, bisa untuk tiga sampai empat desa,” ucapnya.
Desa Bungku memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 27 TPS. Jarak satu TPS dengan TPS lainnya cukup jauh. Pada Pileg 2019, TPS Desa Bungku berjumlah 31 TPS. Penurunan jumlah TPS berdasarkan ketentuan dari pusat.
“Kalau dulu satu TPS maksimal 300 pemilih, kalau sekarang sekitar 500 pemilih,” katanya.
Menurut Iskandar, data DPS dari Ditjen Dukcapil masih bersifat data mentah untuk selanjutnya dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hasil faktual Bawaslu Batanghari terhadap data tersebut ditemukan selisih 2850 pemilih.
“Kita ambil sampel, orangnya tidak ada,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal Â
Discussion about this post