Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kajati Jambi Minta Jaksa Baca Semua Undang-undang

DETAIL.ID

Published

on

Kajati Jambi

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H didampingi istri dan sejumlah pejabat utama Kejati Jambi, Kamis 22 Oktober 2020 mengunjungi Kejari Batanghari.

Kehadiran jenderal dua bintang ini disambut Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo beserta Bupati Batanghari Syahirsah, Ketua PN Muara Bulian Enan Sugiarto, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Perwira penghubung (Pabung) Kodim 0415 Batanghari.

Johanis Tanak dalam arahannya meminta agar seluruh pegawai Kejari Batanghari rajin membaca semua Undang-undang, termasuk Undang-undang Omnibus Law. Tujuannya adalah agar bisa memahami dan mencermati isi Undang-undang tersebut.

“Kita boleh cepat membaca, tapi cepat memahami, cepat mencermati, sehingga kita tidak salah memaknai apa yang tertulis di dalam undang-undang tersebut. Karena ketika kita salah mencermati undang-undang tersebut, maka salah besar kita,” ucap Johanis.

Dia berujar membaca Undang-undang jangan cuma baca batang tubuhnya, tapi baca konsiderans, kenapa Undang-undang itu ada, dasarnya apa Undang-undang itu dibuat. Selanjutnya pertimbangan Undang-undang itu dibuat apa dan kenapa.

“Kemudian baca penjelasan umum dari Undang-undang itu. Karena dari penjelasan umum itu bisa kita memahami apa yang kurang jelas dari batang tubuh Undang-undang itu,” katanya.

Johanis juga meminta Jaksa membaca masalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait masalah politik. Mengingat Kabupaten Batanghari saat ini merupakan daerah peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Berarti kita harus membaca dengan peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah politik pemerintahan. Misalnya Undang-undang tentang pemerintahan daerah, Undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Mengapa kita harus baca, karena kalau kita tidak baca, kita tidak tahu apa tugas dan wewenang dari instansi daerah itu,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Sederhana saja kalau saya mau katakan, kalau kita ditanya orang, di sini ada tidak BUMD, jawabnya ada. Ditanya selanjutnya bagaimana dasar pembentukan BUMD, itu banyak yang tidak tahu,” ujarnya.

Kalau ditanya dimana dasar pembentukan BUMN, kata dia, banyak yang tahu yakni, Undang-undang Nomor 19 tahun 2003. Tapi ketika ditanya dimana dasar pembentukan perusahaan daerah, biasanya di sini ada PDAM, banyak yang tidak mengerti, karena banyak tidak baca.

“Padahal itu ada di Undang-undang pemerintahan daerah, dasar hukum pembentukannya disitu. Kemudian tugas dan kewenangan pemerintah daerah juga ada di situ dalam undang-undang Pasal 71 Ayat 3,” katanya.

Mantan Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI mengajak belajar bersama dan mempelajari baik-baik semua Undang-undang. Misalnya kalau Kasi Pidum kalau kurang paham, cepat koordinasi dengan teman-teman lain, belajar sama-sama dan tanya sama Kajari.

“Kalau Kajari masih belum paham, pasti Kajari koordinasi dengan Aspidum Kejati, itu yang perlu kita lakukan. Kita tak usah sok pintar,” katanya.

Menurut dia, lebih baik dibilang bodoh, tapi mengerti, daripada sok pintar, tapi tidak mengerti. Orang bilang lebih baik merendahkan diri daripada meninggikan diri. Pada saat seseorang meninggikan diri padahal dia yang paling rendah dilihat orang.

“Jadi tolong teman-teman pelajari,” ucapnya.

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs