DAERAH
Pasien Sembuh 53 Orang, Elfi: Hari Ini Tambah Delapan Kasus Positif Corona
detail.id/, Batanghari – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Batanghari, Jambi mencatat sebanyak 53 pasien sembuh, 86 kasus konfirmasi dan 2 meninggal dunia hingga tanggal 23 Oktober 2020.
“Hari ini didapatkan 8 kasus positif uji swab-PCR,” kata Jubir GTPP COVID-19 Batanghari, dr. Elfi Yennie MARS kepada detail melalui pesan WhatsApp.
Delapan pasien berinisial HR jenis, perempuan usia 57 tahun, alamat Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Pasien HR merupakan hasil screening reaktif. Selanjutnya pasien berisnial AN, perempuan usia 51 tahun, alamat Mersam. Pasien AN kontak erat pasien NHH.
“Pasien berikutnya berisnial APN, perempuan usia 27 tahun, alamat Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi hasil screening reaktif,” ucapnya.
Kemudian pasien berinisial MRO, laki-laki usia 27 tahun, alamat Mersam kontak erat pasien NHH. Lalu pasien berinisial PM, perempuan usia 62 tahun, alamat Rengas Condong hasil tracking. Pasien berisnial T, laki-laki usia 50 tahun, alamat Kelurahan Bajubang, kontak erat pasien FP (cluster KKN).
“Pasien berikutnya berisnial SI, perempuan usia 43 tahun, alamat Desa Panerokan, Kelurahan Bajubang, kontak erat pasien FP (cluster KKN) dan pasien terakhir berisnial HAN, laki-laki usia 58 tahun, alamat Mersam, kontak erat pasien NHH,” ujarnya.
Elfi merinci perkembangan situasi terkait penanganan COVID-19 Kabupaten Batanghari terhitung tanggal 9 Oktober 2020 hingga pukul 12.00 WIB. Suspek COVID-19 total 387 orang, proses pengobatan 6 orang dan selesai 381 orang.
“Konfirmasi COVID-19 berjumlah 54 orang, proses pengobatan 2 orang dan selesai 52 orang. Pasien sembuh 50 orang dan pasien meninggal dunia 2 orang,” ujarnya.
Skoring pemetaan risiko Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi periode 28 September hingga 4 Oktober 2020, jumlah skor Kabupaten Batanghari 2,92 dan berada pada zona kuning. Menurut dia, ini kondisi terbaik Batanghari pada Oktober. Selama tiga pekan tak ada penambahan kasus, masih bertahan di angka 64 kasus positif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]
“Hasil penilaian ini, Batanghari dengan skor tertinggi se-Provinsi Jambi di angka 2,92. Artinya daerah dengan risiko paling rendah (kuning paling terang),” ucapnya.
Namun keadaan berubah cepat. Pada tanggal 9 hingga 22 Oktober atau dalam kurun 13 hari telah bertambah 24 kasus. Hingga total 78 kasus konfirmasi positif di Kabupaten Batanghari. Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2020 didapatkan 4 kasus positif uji swab-PCR.
“Pasien berisnial MME, laki-laki usia 19 tahun, ARP laki-laki usia 24 tahun, I laki-laki usia 56 tahun dan AI perempuan usia 41 tahun. Keempat pasien satu keluarga, yaitu suami, istri dan 2 anaknya, beralamat di Kelurahan Muara Bulian,” katanya.
Pemicu peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 karena ada cluster baru, yakni cluster mahasiswa KKN. Tanggal 11 hingga 18 Oktober 2020, kata Elfi, ada 10 kasus positif dari cluster ini, terdiri 8 mahasiswa dan 2 anggota keluarga mahasiswa.
“Jadi, dalam waktu 12 hari terakhir ini terjadi penambahan kasus positif yg signifikan. Penambahan berasal dari cluster KKN (terbanyak), pasien suspek Covid dan hasil screening,” ujarnya.
Menurut Elfi, peningkatan jumlah juga dapat disebabkan oleh pergerakan dan kerumunan orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Contohnya kasus KKN, mereka berkegiatan atau berkumpul di tengah masyarakat seringkali tanpa mematuhi 3 M (tanpa masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan).
“Demikian juga kasus suspek. Setelah ditelusuri, pada umumnya sebelum sakit mereka memiliki riwayat hadir di acara kumpul-kumpul keluarga atau teman, seperti pesta nikah, reuni, yasinan,” katanya.
Belajar dari kondisi ini, Elfi berharap agar masyarakat makin meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 dengan disiplin penerapan protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Batanghari Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Batanghari.
“Diharapkan masyarakat tetap tenang namun selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau rotasi jabatan, tour of area atau rotasi wilayah penugasan, dan tour of time atau pembatasan masa jabatan.
“Rotasi dan promosi jabatan secara berkala tidak hanya menjamin profesionalisme berbasis sistem, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan karier ASN. Hal ini penting untuk membentuk profil birokrat yang adaptif, kaya pengalaman lapangan, dan mampu melihat persoalan publik dari sudut pandang yang lebih holistik,” ujar Wamen Ossy.
Kepada ke-78 pejabat terlantik yang terdiri atas 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 70 Pejabat Administrator, Wamen Ossy mengingatkan soal tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini. Menurutnya, birokrasi kini semakin dinamis sehingga seluruh pejabat dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan kinerja terbaik.
“Perubahan yang berlangsung cepat tidak dapat direspons dengan cara kerja yang biasa, melainkan membutuhkan semangat baru, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan mengambil keputusan secara profesional,” kata Wamen Ossy.
Sebagai pejabat publik, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas, dedikasi, dan kejujuran perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan setiap aparatur sipil negara (ASN).
“Pergunakan kompetensi, semangat, profesionalisme, dan energi baru yang Saudara miliki untuk membawa organisasi ini melangkah lebih jauh serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan ini, mewakili pejabat terlantik lainnya untuk membacakan pakta integritas, yaitu Muhamad Irdian selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Bertindak sebagai saksi, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Turut hadir, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)



