DETAIL.ID, Palembang – Upaya pelarian pembacok dua mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Danu Putu Ronaldi (23) dan Atrian (24), tamat. Tiga pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka, Bangka Belitung.
Disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan peristiwa pembacokan ini terjadi di Kambang Iwak, Ilir Barat Palembang, pada Selasa 20 Oktober 2020 dini hari.
Melansir dari Detik.com, menurut Suryadi, korban dibacok diduga karena ada selisih paham. “Korban ini awalnya menemui temannya di Kambang Iwak. Dia datang setelah teman mereka ribut,” kata Suryadi.
Setibanya di lokasi, kata Suryadi, kedua korban melihat ada perkelahian antara temannya dan tiga orang tak dikenal. Mereka berusaha menolong, tapi diancam menggunakan senjata tajam.
“Entah apa yang terjadi, korban ini tiba-tiba dibacok samurai,” kata Suryadi.
Akibat kejadian itu, Atrian dan Danu mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Bahkan salah satu korban sempat kritis akibat luka bacok di kepala.
Dalam kondisi luka, korban langsung kabur menyelamatkan diri. Keduanya kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Kepada polisi, keduanya mengaku dibacok orang tak dikenal saat menemui temannya yang ribut di tempat hiburan malam. Tidak disangka, keduanya malah menjadi korban pembacokan hingga salah satu mengalami luka serius.
“Ada yang luka parah, sudah ditangani di rumah sakit. Pelaku kini masih diburu, korban dan pelaku tidak saling kenal,” kata Suryadi.
Polisi akhirnya menangkap 3 pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Pelaku Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bangka. Polisi kemudian memburu pelaku pembacokan dua mahasiswa tersebut.
Setelah diusut, polisi akhirnya menangkap tiga pria yang diduga membacok dua mahasiswa saat akan kabur ke Pulau Bangka, Bangka Belitung.
“Tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa di Palembang kemarin sudah kami tangkap. Mereka ditangkap saat mau menyeberang ke Bangka,” ujar Suryadi.
Celurit hingga Air Softgun Disita. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pedang katana, celurit, dan parang.
Ada pula sepucuk air softgun diamankan dari pelaku yang dipakai saat kejadian. Ditengarai, pemicunya adalah senggolan di tempat hiburan malam. Seorang pelaku, Rio mengaku peristiwa pengeroyokan terjadi sebagai buntut keributan di tempat hiburan malam.
Rio bersama rekannya bersenggolan dan terlibat cekcok hingga sepakat bertemu di Kambang Iwak, Ilir Barat I Palembang.
“Awalnya memang ribut, mau damai itu ke Kambang Iwak. Nggak tahu akhirnya terjadi seperti ini,” kata Rio menyesal.
“Pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” kata Suryadi.
Discussion about this post