PERKARA
Ditangkap di Jambi, Terpidana Korupsi Water Front City Namlea Dijebloskan ke Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Setelah buron, terpidana korupsi dana pembangunan Water Front City Namlea di Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow dijebloskan ke bui. Ia dimasukkan ke sel Kejaksaan Tinggi Maluku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette mengemukakan, Ridwan ditangkap setelah buron sejak diputus bersalah oleh pengadilan tipikor, beberapa waktu silam.
“Terpidana sebelumnya diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku di Jalan Sultan Thana RT. 017/RW 00 Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi pada hari Rabu, 11 November 2020,” katanya seperti dilansir Antara via Suara di Ambon, Jumat 13 November 2020.
Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.
Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, 13 November 2020 sekitar pukul 07.15 WIT.
Setibanya di Ambon, terpidana yang merupakan site engineer CV Inti Karya dan konsultan pengawas, digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.
Selanjutnya pada pukul 08.30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali, dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.
“Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020,” jelas Sammy.
Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman, dan lancar.
PERKARA
Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Kamis, 13 Februari 2025.
Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, dimana pada saat itu Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke Kota Bangko.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya Tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly pada Senin, 17 Februari 2025.
Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, 1 unit mobil Carry Pickup warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan 3 buah putas.
“Untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” ujarnya.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal – hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing – masing demi terciptanya keamanan bersama.
“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tutur Ruly.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

DETAIL.ID, Jambi – Lima orang pemuda yakni IN (20), F (20), WA (21), AK (24), FY (21) harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Jambi berinisial AAA (28) di Hotel Abadi Kota Jambi pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media, Kapolresta Jambi menyampaikan aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan AAA mengalami luka tusuk di bagian punggung.
“Kejadian bermula seorang pria melakukan transaksi wanita panggilan, namun mencancel pesanan wanita tersebut. Akhirnya tiba beberapa pria diduga preman mendatangi pria yang mencancel tersebut,” kata Kapolresta Jambi, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Keributan pun tak terelakkan, sejumlah preman diduga merampas tas sosok pemesan wanita panggilan tersebut lantaran tak terima pesanan kencan terhadap rekan wanitanya dibatalkan.
Sekira pukul 21.00 WIB, pria itu disebut menemui AAA yang sedang memperbaiki mobilnya yang sedang rusak di depan Akper Gapu, untuk meminta pertolongan mengambil barangnya yang telah dirampas paksa. Mereka pun lantas bergerak ke areal sekitar hotel.
“Sempat terjadi aksi cekcok dan tiba beberapa rekan preman tersebut berjumlah kurang lebih 9 orang, terjadi lah aksi pengeroyokan yang akhirnya anggota Brimob tersebut terkena tusukan sajam di punggung kanannya dan akhirnya dilarikan kerumah sakit Bhayangkara Polda Jambi. Para pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Beruntung, Briptu AAA tak mengalami luka fatal. Kapolresta bilang bahwa AAA kini telah kembali berdinas. Pasca kejadian Polresta Jambi memburu pelaku dan berhasil menangkap 5 pelaku.
“Terkait kasus ini, pelaku berhasil kita tangkap dan kita proses hukum,” kata Kapolresta Jambi, didampingi Kasi Humas kepada media.
Sementara 1 pelaku lainnya yang melempari korban dengan batu berinisial RR kini berstatus DPO.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih terus bergulir di Kejati Jambi.
Dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu dari 5 kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejati Jambi sebagaimana diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada Hari Bakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.
“Masih jalan, ada yang masih penyelidikan ada yang penyidikan dan ada berapa tahap juga yang sudah mulai mungkin pemberkasan,” kata Hermon Dekristo pada Senin, 17 Februari 2025.
Kajati Jambi pun berharap, agar dalam waktu dekat kasus-kasus besar tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan lebih lanjut kepada publik.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikonfirmasi terkait hal serupa menilai bahwa progres pengusutan kasus tersebut oleh Kejati Jambi cukup baik.
“Kalau udah penyidikan, ya progresnya udah baiklah,” kata Harli Siregar didampingi Kasipenkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Noly menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT PAL terhadap Bank BNI tersebut terus berproses sekalipun belum ada penetapan tersangka hingga kini. Saat ini menurutnya beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan dan kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.
“(Tahapan) pemeriksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dengan melibatkan sejumlah saksi ahli,” ujarnya.
Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabusten Muarojambi, Jambi.
Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.
Reporter: Juan Ambarita