TEMUAN
LBH : Bintang Mahaputera Untuk Hakim MK Janggal
detail.id/, Jakarta — LBH Jakarta mencatatkan beberapa hal yang dinilai janggal dalam pemberian penghargaan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengungkap kejanggalan pertama yakni untuk pertama kalinya pemberian tanda jasa terhadap hakim dilakukan saat hakim masih menjabat.
Melansir dari CNN Indonesia, “Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir,” kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu 15 November 2020.
Ada enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera. Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Hal lain adalah pemberian tanda jasa diberikan pada enam hakim dari sembilan hakim konstitusi. Menurut Arief, jumlah penerima itu berisiko mempengaruhi keputusan mayoritas dalam sidang MK.
“Yang menarik langsung enam dari sembilan. Ini merupakan rekor. Bisa berpengaruh membuat dissenting opinion, sehingga posisi perkara bisa menjadi lain,” ujar Arif.
Arief pun menyatakan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK itu beraroma politis. Pasalnya, Presiden Jokowi sebagai pemerintah merupakan pihak yang berperkara dalam banyak sidang di MK seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.
“Saya kira pemberian tindakan gelar tanda jasa yang tidak melihat situasi kondisi hari ini menunjukkan kecenderungan intervensi itu betul-betul terang,” kata Arief.
Pemberian tanda jasa ini dinilai dapat berpengaruh terhadap sejumlah Undang-Undang yang sedang disidangkan. Disebutkan Arif bahwa mayoritas UU tersebut merupakan UU yang kontroversial dan tidak berpihak pada rakyat.
“Hari ini MK sedang mengadili beberapa peraturan yang kontroversial oleh pemerintah dan DPR sampai hari ini belum diputuskan, misalnya UU KPK yang sudah setahun disidangkan sampai hari ini belum diputuskan,” tutur Arif.
Ia menambahkan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera ini bakal menguntungkan penerima dan juga keluarga penerima bahkan hingga penerima meninggal dunia.
Penerima Bintang Mahaputera berhak atas kenaikan pangkat, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dan dibiayai oleh negara, serta ahli waris mendapatkan santunan. Sumber dana pembiayaan ini berasal dari APBN.
Dari segi etika, pemberian dan penerimaan penghargaan tersebut melanggar etika bernegara. Hakim MK diminta mengembalikan penghargaan tersebut untuk membuktikan independensinya.
“Apalagi di tanggal tersebut ada sidang UU Minerba yang sangat sensitif dan substansinya penuh kepentingan oligarkis, sehingga sidangnya ditunda. Artinya MK tidak memenuhi kebutuhan hukum bermasyarakat,” kata dosen hukum tata negara Untar Ahmad Redi.
Revisi UU MK
Selain penghargaan Bintang Mahaputera, independensi hakim MK juga dipertanyakan terkait revisi UU MK. Revisi UU MK memuat sejumlah aturan yang dinilai menguntungkan hakim MK dan tidak membuat aturan yang penting.
Misalnya, terkait penambahan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun.
“Kita bisa melihat siapa yang paling diuntungkan, ya hakim MK itu sendiri,” kata Ahmad.
Sementara itu, substansi kelembagaan MK, larangan putusan MK ultra petitum, larangan menggunakan UU lain sebagai dasar pertimbangan petitum, dan hukum acara tidak dimuat.
“Substansi RUU yang sudah ada putusan MK-nya justru tidak masuk,” ucap Redi.
Pemerintah sendiri telah merespons kritik atas pemberian BintangMahaputera kepada enam hakim MK.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)Moeldoko menyebut pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 1945 dan UU Darurat nomor 5 tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera,” kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis 12 November 2020.
“Bahwa bintang jasa RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa. Itu harus dipegang teguh dulu,” imbuh dia.
TEMUAN
Sudah Mangkrak 1 Dekade Lebih, Muncul Pula Tender ‘Gaib’ Rp 1 Miliar Buat Kawasan Ujung Jabung di 2025
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini proyek pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjungjabung Timur tak kunjung berujung. Meski sudah menelan data ratusan milliar dari APBN dan APBD Provinsi Jambi selama lebih dari 1 dekade. Nyatanya kini malah jadi proyek mangkrak.
Di kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi baru menjerat Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur) dan M Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur).
Soal pengembangan kasusnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengaku bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. “Masih, sekarang sudah 70-an saksi,” ujar Noly, Senin kemarin 12 Mei 2026.
Usut punya usut, proyek yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi HBA pada tahun 2011 kemudian mulai pekerjaan di tahun 2013 lalu itu, punya beberapa temuan menarik.
Salah satunya, pada September 2025 lalu muncul paket yang diberi nama Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.
Lelang paket tersebut bertepatan dengan penetapan status penyidikan oleh Kejati Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan akses menuju pelabuhan ujung jabung. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025.
Meski patut diduga para pejabat terkait paham betul bahwa proyek Ujung Jabung sudah sedari awal punya review dokumen masterplan dan hasilnya kini mangkrak bertahun-tahun.
Review masterplan terbaru, dikemas dengan latar belakang sedemikian rupa, mencantumkan tujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan ekonomi Ujung Jabung tetap terarah, efektif, dan berdaya saing tinggi, serta mampu menjadi generator pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo tercantum sebagai PPK bersama Syamsul Bahri selaku Kabid Infraswil sekaligus PPTK. Namun ketika dikonfirmasi, Agus mengelak.
”Coba bisa minta penjelasannya ke Pak Kabid Infraswil Bappeda. Makasih.” kata Agus Sunaryo, lewat pesan WhatsApp pada Senin kemarin, 11 Mei 2026. Ditanya soal realisasi atas paket 3 bulan itu, tak merespons hingga berita ini terbit.
Sementara Syamsul Bahri, tampak enggan buat dikonfrmasi. “Selamat sore. Saya pikir untuk informasi ini sebaiknya di kantor saja,” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Syamsul mengaku lagi dinas ke Jakarta hingga Kamis lusa.
Soal tender paket Rp 1 miliar yang terselip di proyek Ujung Jabung saat proses penyidikan oleh Kejati Jambi. Noly Wijaya bilang bahwa penyidik saat ini masih fokus pada bagian dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan pada Dinas PUPR TA 2019-2023.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kongkalingkong Meraup Cuan dari Proyek Jagadesa.com di Muarojambi
DETAIL.ID, Jambi – Ada skandal dugaan korupsi besar dalam proyek yang dibungkus dengan nama ‘Pembuatan Website Desa dan Aplikasi Jaga Desa’ di Kabupaten Muarojambi. Menariknya, paket pekerjaan itu digarap oleh Kejari Muarojambi dengan Pemkab Muarojambi.
Ceritanya berawal dari tahun 2023 lalu. Kala itu, Kejari Muarojambi yang dikomandani Kamin dengan vendor bawaannya PT Tapak Baru Mentari (TBM) digadang-gadang mau bikin website desa, sebuah platform yang memuat pelayanan dan penyebaran informasi publik atau jaringan informasi yang memuat transparansi atas laporan kegiatan hingga penggunaan dana desa.
Mereka mengacu pada berbagai regulasi, mulai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang katanya mengisyaratkan kewajiban Pemerintah Desa selaku penerima ADD/DD untuk membuat website desa.
Dalam dokumen penawaran, PT TBM membanderol paket penawaran Jagadesa yang terdiri dari item paket website dan aplikasi, hosting, domain jagadesa.com, SSL, pelatihan jurnalistik, modem Telkomsel Orbit, hingga Maintanance dan support senilai total Rp 20 juta per tahun, dengan opsi perpanjangan.
Para Kades se-Kabupaten Muarojambi pun dikumpulkan pada 17 Maret 2023 lalu di halaman Kejari Muarojambi untuk acara launching (peluncuran) aplikasi Jagadesa, acara ini lengkap dengan paparan Kajari Muarojambi, Kamin, saat itu dan juga dihadiri oleh Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah.
”Dengan adanya aplikasi jagadesa ini kami mengharapkan agar para kepala desa patuh untuk mengisi data-data yang masuk dalam aplikasi. Sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam hal melakukan pembinaan, penggunaan anggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban bisa memantau secara langsung adanya penyimpangan atau tidak. Sehingga sebelum adanya proses hukum, maka kita atur dulu,” ujar Kajari Muarojambi, Kamin, kala itu.
Proses berlanjut, beberapa Desa mulai melakukan pembayaran atas proyek jagadesa tersebut. Di sini kejanggalan mulai mencuat, bayangkan saja desa membayar bukan ke rekening perusahaan PT TBM, melainkan langsung ke rekening Bank Jambi atas nama Bos PT TBM, Ari Budi Pratiwi.
Lagi, setelah ditelusuri terungkap pula bahwa akta pendirian badan usaha bernama PT Tapak Baru Mentari itu tercatat 27 April 2023. Baru berdiri langsung menggarap lebih kurang 150 website jagadesa. Total kalau dihitung nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Dalam laporan salah satu media massa, Ari Budi Pratiwi menyebut bahwa perusahaannya mengerjakan 150 website Jagadesa di Muarojambi. Kala itu, ia bilang bahwa Juni 2023 sekitar 150 Web akan diserahkan ke masing-masing Desa dan akan terkoneksi dengan web jagadesa.com milik Kejari Muarojambi.
Masalahnya, berdasarkan penelusuran tim awak media website jagadesa.com sama sekali tidak eksis. Atau tak bisa diakses. Berbanding terbalik dengan klaim pernyataan Ari Budi Pratiwi, 3 tahun lalu.
Padahal sebenarnya, sebelum Kejari Muarojambi mencanangkan proyek website desa bernama Jagadesa itu, beberapa desa di Muarojambi juga punya website tersendiri, dengan fitur yang tak jauh beda dengan yang ditawarkan oleh PT TBM. Namun lantara PT TBM disinyalir bawaan Kajari Muarojambi saat itu, mereka enggan menolak.
Bergeser ke Semarang, 7 Februari 2025 lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Di sini muncul website dengan domain jagadesa.id dengan vendor PT Adhibuana Artha Kencana sebagai vendor. Kalau situs yang ini terpantau aktif, setidaknya hingga kini.
Sementara soal dugaan kerugian negara atau total lost yang timbul dari proyek jagadesa.com diduga akal-akalan milik Kejari Muarojambi dan Pemkab Muarojambi bersama PT TBM. Kasi Intel Muarojambi, Bukhari ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Kabupaten Muarojambi pun didapati jadi satu-satunya wilayah yang menginisiasi proyek web jagadesa sejauh ini. Kabupaten lain di Provinsi Jambi, tak ada.
”Kalau kami di Merangin dak do. Dianggarkan dananya kami dak pernah. Kami dak ado,” ujar Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Samsul Fuad pada Kamis, 30 April 2026.
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu
DETAIL.ID, Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.
Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.
”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.
”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.
Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.
Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



