Connect with us
Advertisement

TEMUAN

LBH : Bintang Mahaputera Untuk Hakim MK Janggal

Published

on

detail.id/, Jakarta — LBH Jakarta mencatatkan beberapa hal yang dinilai janggal dalam pemberian penghargaan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengungkap kejanggalan pertama yakni untuk pertama kalinya pemberian tanda jasa terhadap hakim dilakukan saat hakim masih menjabat.

Melansir dari CNN Indonesia, “Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir,” kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu 15 November 2020.

Ada enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera. Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Hal lain adalah pemberian tanda jasa diberikan pada enam hakim dari sembilan hakim konstitusi. Menurut Arief, jumlah penerima itu berisiko mempengaruhi keputusan mayoritas dalam sidang MK.

“Yang menarik langsung enam dari sembilan. Ini merupakan rekor. Bisa berpengaruh membuat dissenting opinion, sehingga posisi perkara bisa menjadi lain,” ujar Arif.

Arief pun menyatakan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK itu beraroma politis. Pasalnya, Presiden Jokowi sebagai pemerintah merupakan pihak yang berperkara dalam banyak sidang di MK seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.

“Saya kira pemberian tindakan gelar tanda jasa yang tidak melihat situasi kondisi hari ini menunjukkan kecenderungan intervensi itu betul-betul terang,” kata Arief.

Pemberian tanda jasa ini dinilai dapat berpengaruh terhadap sejumlah Undang-Undang yang sedang disidangkan. Disebutkan Arif bahwa mayoritas UU tersebut merupakan UU yang kontroversial dan tidak berpihak pada rakyat.

“Hari ini MK sedang mengadili beberapa peraturan yang kontroversial oleh pemerintah dan DPR sampai hari ini belum diputuskan, misalnya UU KPK yang sudah setahun disidangkan sampai hari ini belum diputuskan,” tutur Arif.

Ia menambahkan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera ini bakal menguntungkan penerima dan juga keluarga penerima bahkan hingga penerima meninggal dunia.

Penerima Bintang Mahaputera berhak atas kenaikan pangkat, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dan dibiayai oleh negara, serta ahli waris mendapatkan santunan. Sumber dana pembiayaan ini berasal dari APBN.

Dari segi etika, pemberian dan penerimaan penghargaan tersebut melanggar etika bernegara. Hakim MK diminta mengembalikan penghargaan tersebut untuk membuktikan independensinya.

“Apalagi di tanggal tersebut ada sidang UU Minerba yang sangat sensitif dan substansinya penuh kepentingan oligarkis, sehingga sidangnya ditunda. Artinya MK tidak memenuhi kebutuhan hukum bermasyarakat,” kata dosen hukum tata negara Untar Ahmad Redi.

Revisi UU MK

Selain penghargaan Bintang Mahaputera, independensi hakim MK juga dipertanyakan terkait revisi UU MK. Revisi UU MK memuat sejumlah aturan yang dinilai menguntungkan hakim MK dan tidak membuat aturan yang penting.

Misalnya, terkait penambahan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun.

“Kita bisa melihat siapa yang paling diuntungkan, ya hakim MK itu sendiri,” kata Ahmad.

Sementara itu, substansi kelembagaan MK, larangan putusan MK ultra petitum, larangan menggunakan UU lain sebagai dasar pertimbangan petitum, dan hukum acara tidak dimuat.

“Substansi RUU yang sudah ada putusan MK-nya justru tidak masuk,” ucap Redi.

Pemerintah sendiri telah merespons kritik atas pemberian BintangMahaputera kepada enam hakim MK.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)Moeldoko menyebut pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 1945 dan UU Darurat nomor 5 tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera,” kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis 12 November 2020.

“Bahwa bintang jasa RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa. Itu harus dipegang teguh dulu,” imbuh dia.

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading

TEMUAN

Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.

‎Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

‎Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

‎”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.

‎Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.

‎”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.

‎Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.

‎Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.

‎”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.

‎Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‎Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.

‎Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.

‎Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.

‎”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.

‎Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs