Connect with us

LINGKUNGAN

Bagaimana Kelanjutan Kasus Perusakan Kawasan Hutan Mangrove Makassar?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi berencana melimpahkan berkas sekaligus tersangka perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan membenarkan hal tersebut. Berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di daerah Lantebung itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati Sulsel.

“Hari ini rencana pelimpahan tahap dua. Kemarin ditunda,” kata Dodi via pesan singkat, Selasa 10 November 2020 dilansir dari liputan6.

Ia berharap setelah pelimpahan tahap dua perkara tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat juga segera mungkin merampungkan proses penuntutannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Yah mudah-mudahan segera disidangkan,” tutur Dodi.

Sebelumnya, tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Sulawesi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Namun dalam perjalanannya, hakim perkara gugatan pra peradilan tersebut, Zulkifli memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tepatnya pada 25 Agustus 2020.

Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi dinilai sah secara hukum dan telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Makassar berawal dari aduan masyarakat yang diterima oleh Balai Gakkum, tepatnya pada 15 April 2020.

Balai Gakkum pun menurunkan tim menyelidiki aduan masyarakat tentang adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Alhasil dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang dimaksud. Sehingga melalui proses gelar perkara, tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Tepat 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi resmi menetapkan pemilik PT TD, TA sebagai tersangka karena atas aktivitas yang dilakoni perusahaannya diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perbuatan tersangka perkara dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Desakan Penahanan Tersangka

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya segera menahan tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA tersebut.

“Syarat untuk ditahan cukup terpenuhi, selain ancaman pidana perkaranya di atas 5 tahun juga perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang,” kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.

Pertimbangan lain untuk penahanan, lanjut dia, karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai tidak proaktif bahkan belakangan mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Saya kira Jaksa nantinya harus tegas jangan sampai nantinya tersangka kabur. Kami cukup sayangkan kemarin, penyidik Gakkum tidak menahan tersangka seperti yang dilakukan pada tersangka perusakan hutan lainnya yang terjadi di Kabupaten Takalar,” terang Kadir.

Tak hanya itu, ACC Sulawesi juga mendorong agar penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pidana dugaan perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove di daerah Lantebung yang dilakoni oleh TA tersebut.

Menurut Kadir, dalam perkara perusakan kawasan hutan mangrove Lantebung itu, penegak hukum bisa menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.

Sejak awal, ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.

“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.

Untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara di dalamnya.

Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan mangrove tersebut.

Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya.

“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kadir.

Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Di mana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.

“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan mangrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Kadir.

Dengan penguraian di atas, ia berharap penegak hukum segera mengambil langkah hukum baru dengan kembali fokus mengarahkan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung ke ranah tindak pidana korupsi.

“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita optimis kasus hutan mangrove ini bisa juga sampai ke persidangan tipikor,” Kadir menandaskan.

Dukungan Akademisi

Kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar juga mendapat respon dari kalangan akademisi di Sulsel.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias T.U Rarsina, kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung yang diketahui sebagai kawasan pariwisata Kota Makassar tersebut, seharusnya tidak sekedar mendapatkan sanksi administrasi semata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagaimana tertuang dalam surat bernomor :1128/280.660/tahun 2020.

Sanksi administrasi, kata dia, tidak menghapuskan tindak pidana yang terjadi, sebab telah ada perusakan (pembalakan liar) di kawasan hutan mangrove yang juga diketahui sebagai kawasan pariwisata itu.

Kasus hutan mangrove di Lantebung tepatnya, menurut Jermias, harus dibawa ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal pemberian hak pengelolaan atas lahan tersebut.

“Jika melihat fakta di lapangan, nampaknya aktivitas dugaan perusakan hutan mangrove di Lantebung yang diketahui sebagai kawasan lindung dan pariwisata itu, tentunya terkait dengan pemberian hak dalam hubungannya dengan rencana penggunaan kawasan lahan tersebut,” jelas Jermias.

Perbuatan perusahaan yang menjalankan aktivitas dugaan perusakan di hutan mangrove Lantebung, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan wewenang Pemerintah Daerah selaku pemberi hak pengelolaan atas lahan.

“Jadi jelas bahwa negara telah dirugikan perekonomiannya baik dari segi pariwisata dan lingkungan hidup yang erat kaitannya satu sama lainnya,” ucap Jermias.

Perusahaan yang diduga melakukan perusakan kawasan hutan mangrove maupun Pemda harus dilibatkan dalam masalah ini secara transparan dan objektif. Sehingga duduk masalah hukumnya dan tanggung jawabnya akan menjadi jelas,” lanjut Jermias.

Tanggung jawab hukum perusahaan, kata dia, dilihat sebagai penerima hak pengelolaan atas hutan mangrove dan Pemerintah Daerah selaku pemberi kewenangan pengelolaan lahan.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kata dia, memang tidak mengatur secara eksplisit tentang hak pengelolaan. Namun, hanya menjelaskan hak pengelolaan itu berasal dari hak menguasai negara atas tanah.

“Hal itu berarti memiliki makna hukum negara sebagai pihak yang menguasai tanah dapat memberikan hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum tertentu dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, termasuk hak pengelolaan,” ungkap Jermias.

Sejak dahulu hak pengelolaan telah diatur seperti pada Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan kebijakannya yang kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999 tentang cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Hal itu telah memberikan terminologi hak pengelolaan secara tegas, yakni hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kewenangannya kepada pemegang hak yang di dalamnya terdapat syarat mengenai rencana penggunaan hak pengelolaan kepada pemegang haknya.

Secara yuridis jelaslah sudah hubungan hukum antara Pemerintah Daerah selaku pemberi hak dan pihak perusahaan (PT TD/PT DG) selaku penerima hak, kedua-duanya dapat ditarik masuk.

“Tanggung jawab hukum mereka mengenai wewenang yang erat keterkaitannya dengan kerugian keuangan atau ekonomi negara sehubungan dengan hak pengelolaan di atas hutan mangrove,” terang Jermias.

Dengan demikian, Jermias menilai kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung sangat tepat jika digiring ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Melihat proses keberadaan hutan mangrove yang tentunya juga memerlukan waktu yang cukup lama dan dengan adanya penebangan telah merusak nilai lingkungan hidup baik keberlangsungan hutan mangrove itu sendiri hingga dilihat dari sisi manfaatnya sebagai penyangga dari ancaman abrasi pantai.

Selain itu, lanjut Jermias, melihat dampak yang lebih jauh akan keberadaan hutan mangrove di daerah Lantebung yang telah dinobatkan sebagai destinasi wisata atau menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar khususnya.

“Semuanya itu tentunya dapat berdampak atau mempengaruhi kerugian perekonomian negara termasuk biaya untuk pelestariannya,” kata Jermias.

Lebih ironis lagi ketika pihak perusahaan kabarnya berdalih telah memiliki alas hak atas lahan yang dimaksud hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dengan dasar SHGB, menurut Jermias, justru lebih fatal lagi. Karena hal itu sudah tentu bertentangan dengan sifat dan hakikat dari tujuan peruntukan SHGB itu sendiri.

SHGB yang jelas batasan peruntukannya untuk kegiatan hak mendirikan bangunan tidak mungkin diterbitkan diatas lahan kawasan lindung mangrove yang juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.

“Makanya hanya sanksi adminitrasi yang diberikan atas kesalahan perusahaan. Padahal telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang diberikan sesuai maksud dan tujuan pemberian hak atas tanah,” terang Jermias.

Ia mengungkapkan kuat adanya dugaan korupsi terjadi dalam kasus hutan mangrove Lantebung karena adanya kewenangan diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan lahan tanah diatas kawasan lindung hutan Mangrove Lantebung yang diketahui juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, apakah status lahan atas tanah negara tersebut telah dicabut (kawasan lindung dan pariwisata)?, sehingga diberikan hak atas tanah kepada perusahaan untuk tujuan peruntukannya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Jermias.

Ia mengatakan pemberian sanksi administrasi semata kepada perusahaan yang merusak hutan mangrove di Lantebung hanya merupakan strategi Pemkot Makassar yang tujuannya menghindari kesalahan pemberian kewenangan peruntukan hak atas tanah negara yang di atasnya ada kawasan lindung dan kawasan pariwisata itu.

“Demikian juga HGB tidak boleh masuk atau diberikan di atas lahan yang masih menjadi kawasan lindung. Harus diyakini bahwa HGB jika masuk dalam area hutan lindung, maka di situ kesalahan fatal BPN selaku instansi yang beri hak atas tanah. Apalagi kawasan mangrove itu penyangga lingkungan pantai dan sekitarnya dari ancaman abrasi,” Jermias menandaskan.

Sanksi Administrasi dari Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya dikabarkan telah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan perusak hutan mangrove di daerah Lantebung, PT TD/ PT DG.

Pemberian sanksi oleh Pemkot Makassar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar bernomor: 1128/180.660/tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, A Iskandar mengatakan putusan sanksi adaministrasi yang diberikan kepada perusahaan perusak hutan mangrove di Lantebung tersebut, menegaskan dua poin.

Di mana Pemkot Makassar memberhentikan aktivitas perusahaan (PT TD/ PT DG) di atas lokasi yang dimaksud dan meminta kembali kepada mereka untuk memulihkan kembali kawasan hutan mangrove yang telah dirusak.

“Hari ini sudah kita pasang papan bicara, ada di depan juga, perusahaan sudah kita sanksi administratif paksa pemerintah, Pointnya itu menghentikan paksa dan melakukan restorasi kembali,” ucap Iskandar di lokasi perusakan hutan mangrove Lantebung, Senin 4 Mei 2020.

Sejauh ini, kata dia, anak perusahaan dari PT TD tersebut melakukan aksi pembalakan liar kawasan hutan mangrove tanpa didasari hak izin kelola dari kawasan hutan mangrove tersebut.

“Terkait izin tentu sangat diherankan, karena setahu saya kawasan mangrove ini hanya berapa meter dari pantai dan tanpa adanya izin untuk mengelola,” tutur Iskandar.

Camat Tamalanrea Makassar, Kaharuddin Bakti menyebutkan, sejauh ini dirinya tak tahu adanya pembalakan liar kawasan hutan yang terjadi didaerahnya tersebut.

“Sejauh ini tidak ada koordinasi dan tidak ada izin, dari dulu ini memang kawasan hutan mangrove, kita tidak tahu kalau ada aktivitas begini,” singkat Kaharuddin di lokasi perusakan hutan mangrove saat itu.

Di tempat yang sama, Ketua Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muh Kamil mengatakan hutan mangrove yang ditebang tersebut adalah kawasan hutan yang dilindungi.

“Kalau secara aturan, ini adalah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan itu sudah jelas, secara ilmu pengetahuan bahwa ini masuk dalam zona hijau (Crimbel),” jelas Kamil saat di lokasi.

Dalam penanganan kasus hutan mangrove Lantebung sendiri, kata dia, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pihak termasuk dari perusahaan pembalakan liar kawasan lindung hutan mangrove tersebut.

“Kita sudah periksa operator alat beratnya dan koordinator dari proyek itu (PT DG),” ucap Kamil saat di lokasi.

Direktur Utama PT DG, Wiwik mengatakan pihaknya memiliki hak atas objek yang sedang dipermasalahkan tersebut.

“Kami punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Wiwik via pesan whatsapp.

Mengenai kejelasan apakah kawasan lindung hutan mangrove juga masuk dalam luasan SHGB yang dimiliki perusahaan yang dipimpinnya itu, Wiwik berdalih nanti hal tersebut dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti pihak BPN saja yang pastikan,” ucap Wiwik saat itu.

 

Sumber liputan6.com

LINGKUNGAN

Kompos dari Sisa Dapur untuk Kesuburan Tanah

Oleh: Zahrotun Naimah*

DETAIL.ID

Published

on

KOMPOS adalah salah satu solusi terbaik untuk meningkatkan kesuburan tanah. Dengan memanfaatkan sisa bumbu dapur, kita tidak hanya mengurangi limbah tetapi juga menyediakan nutrisi yang dibutuhkan tanah. Artikel ini akan membahas cara membuat kompos dari sisa bumbu dapur dan manfaatnya bagi kesuburan tanah.

Apa itu Kompos?

Kompos adalah bahan organik yang dihasilkan dari penguraian sisa makanan, daun, dan limbah organik lainnya. Proses penguraian ini melibatkan mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur, yang mengubah bahan organik menjadi humus. Humus adalah komponen penting dari tanah yang meningkatkan kesuburan dan struktur tanah.

Manfaat Kompos dari Sisa Bumbu Dapur

Batang rempah dapur, seperti kulit bawang, seledri, dan daun kemangi, kaya akan nutrisi. Ketika diolah menjadi kompos, sisa-sisa ini dapat memberikan manfaat berikut:

  • Meningkatkan Kesuburan Tanah: Kompos mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium, yang penting untuk pertumbuhan tanaman.
  • Meningkatkan Struktur Tanah: Kompos membantu meningkatkan tekstur tanah, membuatnya lebih gembur dan berudara.
  • Mengurangi Sampah: Dengan mengompos sisa bumbu dapur, kita dapat mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir.

Cara Membuat Kompos dari Sisa Dapur

Membuat kompos dari sisa bumbu dapur cukup mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

Pengumpulan Bahan: Kumpulkan sisa bumbu dapur seperti kulit bawang, batang seledri, dan daun kering. Pastikan bahan yang digunakan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

Mencincang: Cincang bahan-bahan menjadi potongan kecil untuk mempercepat proses dekomposisi.

Pembuatan Tumpukan Kompos: Buat tumpukan kompos di lokasi yang teduh. Selang-seling bahan organik antara bahan hijau (sisa sayuran) dan bahan cokelat (daun kering, kertas).

Penyiraman: Siram tumpukan kompos secara teratur untuk menjaga kelembapan. Pastikan tumpukan tidak terlalu basah atau kering.

Mengaduk: Aduk tumpukan kompos setiap beberapa minggu untuk mempercepat proses dekomposisi dan memastikan sirkulasi udara yang baik.

Pematangan: Setelah beberapa bulan, kompos akan matang dan siap digunakan. Ciri-ciri kompos yang matang adalah warnanya yang gelap dan baunya yang menyenangkan.

Menggunakan Kompos untuk Kesuburan Tanah

Setelah kompos matang, Anda bisa menggunakannya untuk meningkatkan kesuburan tanah di kebun atau pot tanaman Anda. Berikut beberapa cara untuk menggunakannya:

  • Campuran Tanah: Campurkan kompos dengan tanah saat menanam tanaman baru untuk memberikan nutrisi tambahan.
  • Mulsa: Sebarkan kompos di permukaan tanah sebagai mulsa untuk mempertahankan kelembapan dan mengurangi pertumbuhan gulma.
  • Pupuk Tambahan: Gunakan kompos sebagai pupuk tambahan saat tanaman mulai tumbuh untuk mendukung pertumbuhannya.

Tips Sukses Membuat Kompos

Untuk memastikan proses pengomposan dari sisa bumbu dapur berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

Variasi Material: Gunakan berbagai jenis sisa bumbu dan limbah organik untuk meningkatkan kandungan nutrisi kompos. Campurkan sisa sayuran, buah, dan daun kering.

Perhatikan Rasio Hijau ke Coklat: Idealnya, gunakan perbandingan 2:1 antara bahan hijau (sisa sayuran) dan bahan coklat (daun kering) untuk mencapai keseimbangan yang baik dalam kompos.

Bahan Berbahaya: Jangan memasukkan bahan-bahan seperti daging, produk susu, atau hindari limbah yang mengandung pestisida, karena bahan-bahan ini dapat menarik hama dan menyebabkan bau yang tidak sedap.

Pantau Suhu: Suhu tumpukan kompos dapat memberikan indikasi proses dekomposisi. Suhu ideal berkisar antara 55-65 derajat Celcius. Jika suhu terlalu rendah, aduk tumpukan untuk meningkatkan aerasi.

Manfaat Lingkungan dari Kompos

Selain manfaat langsung bagi kesuburan tanah, membuat kompos dari sisa bumbu dapur juga berdampak positif bagi lingkungan di sekitar rumah :

Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: Dengan mengurangi jumlah limbah organik yang dikirim ke tempat pembuangan akhir, kita dapat menurunkan emisi metana yang dihasilkan dari dekomposisi anaerobik.

Mendukung Keanekaragaman Hayati: Menggunakan kompos dapat meningkatkan kesehatan tanah, yang pada gilirannya mendukung keanekaragaman hayati dalam ekosistem kebun.

Menghemat Sumber Daya: Dengan memanfaatkan sisa bumbu dapur, kita mengurangi kebutuhan pupuk kimia yang dapat merusak lingkungan.

Komunitas dan Pendidikan tentang Komposting

Mendorong pengomposan di tingkat komunitas dapat memberikan banyak manfaat. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

  • Lokakarya dan Pelatihan: Mengadakan lokakarya tentang cara membuat kompos dari sisa dapur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah organik.
  • Program Sekolah: Mengintegrasikan pendidikan kompos ke dalam kurikulum sekolah untuk mengajarkan anak-anak tentang keberlanjutan dan pertanian organik.
  • Kolaborasi dengan Masyarakat: Bermitra dengan kelompok lingkungan untuk mempromosikan pengomposan dan berbagi sumber daya.

Membuat kompos dari sisa bumbu dapur adalah langkah kecil yang dapat berdampak besar pada kesuburan tanah dan lingkungan. Dengan memanfaatkan limbah organik, kita tidak hanya meningkatkan kualitas tanah tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Mari kita mulai mengolah sisa bumbu dapur kita menjadi kompos yang berguna dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan subur.

*Penulis merupakan mahasiswa aktif Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang Tanam 80 Pohon di Puncak Gagoan, Wujudkan Pembelajaran Ekologi dan Sinergi dengan Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Sebanyak 80 santri dari Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang yang tergabung dalam Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) melakukan penanaman pohon secara massal di Kawasan Puncak Gagoan, Kecamatan Solok, Sumatera Barat pada Minggu, 17/ Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Penghela (DP) dan Dewan Kerabat (DK) HW, Badan Pembina Pesantren, serta Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar, sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan RI dan implementasi kurikulum ekologi pesantren.
Sebanyak 80 pohon, terdiri dari durian dan pinang, diserahkan secara simbolis oleh perwakilan pesantren kepada Wali Jorong Baru, Koto Baru Tambak, Muhammad Hanafi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi santri tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam sekaligus menguatkan kontribusi nyata lembaga pendidikan dalam isu lingkungan, sebelum ditanam di lahan yang rawan erosi tersebut.

“Ini adalah bentuk link and match antara teori ekologi dalam kurikulum pesantren dengan aksi di lapangan. Pohon durian dan pinang dipilih karena nilai ekologis dan ekonomisnya untuk masyarakat,” ujar Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, M.A.

Wali Jorong Baru, Muhammad Hanafi, menyambut positif inisiatif ini, ia mengungkapkan, “Kami sangat berterima kasih kepada Pesantren Kauman Muhammadiyah dan para santri. Penanaman pohon ini tidak hanya mencegah longsor, tetapi juga bisa menjadi sumber penghidupan warga kedepannya. Semoga kerja sama seperti ini bisa berlanjut dengan program lainnya, seperti edukasi pengolahan hasil hutan.”

Hanafi juga berharap kegiatan ini memotivasi pemuda setempat untuk turut aktif menjaga lingkungan.

Dr. Bakhtiar, Ketua PWM Sumbar dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Muhammadiyah untuk pembangunan berkelanjutan.

“Pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga generasi yang peka terhadap lingkungan,” katanya.

Kegiatan penanaman 80 pohon di Puncak Gagoan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang dalam mengintegrasikan pembelajaran ekologi ke dalam kurikulum pendidikan. Kolaborasi dengan Badan Pembinaan Pendidikan (BPP) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat semakin memperkuat dampak positif dari aksi ini.

Reporter: Diona

Continue Reading

LINGKUNGAN

Optimalisasi Lahan Pekarangan Melalui Penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA)

Oleh: Ayesa Windyana*

DETAIL.ID

Published

on

LAHAN pekarangan sering dianggap sebagai sumber daya yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun, dengan pendekatan yang tepat, lahan ini dapat digunakan untuk mengobati berbagai jenis penyakit. Tanaman obat keluarga adalah tanaman yang memiliki khasiat kesehatan dan dapat digunakan di lingkungan rumah tangga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya mengoptimalkan lahan pekarangan melalui analisis TOGA, manfaatnya, dan metode penerapannya.

Manfaat Tanaman Obat Keluarga Kesehatan

TOGA menawarkan alternatif pengobatan yang menyenangkan dan aman. Ada banyak obat herbal yang mampu mengobati berbagai penyakit ringan hingga sedang, seperti jahe untuk mengobati flu dan kunyit untuk mengobati peradangan.

  1. Ekonomi: Dengan mengikuti TOGA, kelompok dapat mengurangi biaya pembelian obat-obatan. Selain itu, jika hasil panen kurang baik, dapat dijual untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
  2. Lingkungan: Penanaman TOGA membantu lingkungan. Tanaman ini berpotensi meningkatkan kualitas udara, mengurangi polusi, dan mendukung keseimbangan ekosistem.
  3. Edukasi: Mengajarkan anak-anak tentang pentingnya kesehatan dan lingkungan merupakan manfaat lain dari TOGA. Mereka dapat mempelajari cara memanfaatkan tanaman dan memahami manfaatnya.

Jenis-Jenis Tanaman Obat Keluarga

Beberapa jenis tanaman obat keluarga yang banyak digunakan dan mudah dipahami di pekarangan antara lain:

  1. Jahe: Digunakan untuk meredakan gejala flu dan masalah pencernaan.
    Misalnya, memiliki sifat anti-inflamasi dan dapat membantu meningkatkan sistem keseimbangan tubuh.
  2. Daun Mint: Obat yang bermanfaat untuk sakit kepala dan masalah pencernaan.
  3. Lidah Buaya: Mengandung khasiat untuk perawatan kulit dan dapat digunakan sebagai obat luka.

Cara Mengoptimalkan Lahan Pekarangan

Berikut ada beberapa cara untuk mengoptimalkan lahan pekarangan, yaitu:

  1. Perencanaan: Area yang akan digunakan untuk mewakili TOGA. Area tersebut memiliki langit yang cerah dan akses udara yang baik.
  2. Pemilihan Tanaman: Pilih jenis tanaman berdasarkan kebutuhan kelompok dan kondisi tubuh. Faktor cuaca dan iklim setempat juga dipertimbangkan. Gunakan teknik penanaman yang efisien, seperti hidroponik atau vertikultur, untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya. Ini sangat membantu jika lahan yang tersedia tidak terlalu bagus.
  3. Perawatan: Rutin melakukan perawatan seperti hama pengendalian, pemupukan, dan penyiraman. Tanaman pastikan menyediakan nutrisi yang ideal untuk pertumbuhan yang sehat.
  4. Pemanenan: Setelah tanaman selesai, berhentilah khawatir agar tidak mempengaruhi tanaman lainnya. Manfaatkan hasil panen untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk dijual.

Tantangan Saat Penanaman TOGA

Meskipun memiliki banyak manfaat, penanaman TOGA juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:

  1. Keterbatasan Pengetahuan: Banyak orang yang belum memahami cara memahami dan menggunakan TOGA dengan benar.
  2. Ketersediaan Lahan: Di daerah pedesaan, lahan pekarangan seringkali sangat miskin. Tanaman obat juga rentan terhadap serangan hama dan penyakit, yang dapat menurunkan hasil panen.

Saran untuk Memulai Penanaman TOGA

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memulai tanaman obat keluarga penanaman di pekarangan:

  1. Membuat Rencana Tanam: Terdapat penjelasan rinci lokasi untuk setiap jenis tanaman. Penempatan tanaman berdasarkan kebutuhan ruang tumbuh dan sinar matahari.
  2. Menyediakan Tanam Media : Gunakan pinggiran tanah dan kaya nutrisi. Untuk meningkatkan kesuburan tanah, campurkan kompos atau pupuk organik. Saat menggunakan panci, pastikan panci memiliki pelumas yang dapat mengalirkan air dengan baik.
  3. Mengidentifikasi Tanam Waktu: Ada jangka waktu yang cocok untuk menanam berdasarkan musim dan jenis tanaman. Beberapa tanaman lebih cocok untuk museum hujan, sementara tanaman lainnya lebih cocok untuk museum kemarau.
  4. Menggunakan Bibit atau Benih: Benih atau bibit bisa didapatkan dari sumber yang terpercaya. Pastikan bibit yang dirasa sehat dan bebas penyakit.
  5. Menerapkan Teknik Penyiraman yang Tepat: Penyiraman teratur, tetapi hindari menampung udara. Tanaman obat umumnya membutuhkan tingkat kelembapan yang tinggi, namun tidak berlebihan.

Memanfaatkan Hasil Panen

Setelah berhasil menyelesaikan TOGA, penting untuk memanfaatkan hasil penelitian dengan baik.

  1. Penggunaan Harian : Menggunakan obat herbal atau tanaman obat sebagai obat untuk meningkatkan kesehatan kelompok.
  2. Pengolahan: Beberapa tanaman dapat dibuat menjadi produk seperti teh herbal, salep, atau ekstrak yang dapat digunakan secara panjang.
  3. Pemasaran: Jika hasil panennya buruk, cobalah menjualnya di pasar lokal atau ke tetangga untuk mendapatkan harga yang bagus.

Penyuluhan dan Edukasi

Pentingnya edukasi dalam penelitian TOGA tidak dapat dilebih-lebihkan. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang TOGA:

  1. Lokakarya dan Instruksi: Ikuti lokakarya tentang penanaman dan perawatan tanaman obat keluarga.
  2. Terhubung dengan Komunitas: Bergabunglah dengan grup atau pecinta tanaman untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan.
  3. Sumber Daya Online: Gunakan sumber daya online seperti video tutorial dan artikel untuk mempelajari informasi lebih mendalam tentang TOGA.

Optimalisasi pekarangan melalui keluarga tanaman obat merupakan solusi yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan tetapi juga ekonomi dan lingkungan. Setiap kelompok dapat menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mendukung TOGA dengan langkah-langkah yang tepat.

Melalui pengetahuan dan praktik yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan seimbang. Kita sedang memulai perjalanan ini dan akan mendapatkan manfaat besar dari tanaman obat keluarga dalam perjalanan kita. Salah satu cara yang pasti dan bermanfaat adalah dengan mengoptimalkan lahan pekarangan melalui tanaman obat keluarga. Keluarga dapat meningkatkan kesehatan, mengurangi pengeluaran, dan berkontribusi terhadap lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.

Pengetahuan dan keterampilan memang diperlukan untuk mengatasi kendala yang ada, namun dengan dedikasi dan usaha maka manfaatnya akan sangat besar. Kami mulai menggunakan TOGA dalam kehidupan sehari-hari dan melihat manfaatnya bagi kesehatan dan kesejahteraan kami sebagai sebuah kelompok.

*Penulis merupakan mahasiswa aktif Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs