LINGKUNGAN
Bagaimana Kelanjutan Kasus Perusakan Kawasan Hutan Mangrove Makassar?
DETAIL.ID, Makassar – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi berencana melimpahkan berkas sekaligus tersangka perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan membenarkan hal tersebut. Berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di daerah Lantebung itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati Sulsel.
“Hari ini rencana pelimpahan tahap dua. Kemarin ditunda,” kata Dodi via pesan singkat, Selasa 10 November 2020 dilansir dari liputan6.
Ia berharap setelah pelimpahan tahap dua perkara tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat juga segera mungkin merampungkan proses penuntutannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Yah mudah-mudahan segera disidangkan,” tutur Dodi.
Sebelumnya, tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Sulawesi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Namun dalam perjalanannya, hakim perkara gugatan pra peradilan tersebut, Zulkifli memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tepatnya pada 25 Agustus 2020.
Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi dinilai sah secara hukum dan telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Makassar berawal dari aduan masyarakat yang diterima oleh Balai Gakkum, tepatnya pada 15 April 2020.
Balai Gakkum pun menurunkan tim menyelidiki aduan masyarakat tentang adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Alhasil dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang dimaksud. Sehingga melalui proses gelar perkara, tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Tepat 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi resmi menetapkan pemilik PT TD, TA sebagai tersangka karena atas aktivitas yang dilakoni perusahaannya diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perbuatan tersangka perkara dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Desakan Penahanan Tersangka
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya segera menahan tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA tersebut.
“Syarat untuk ditahan cukup terpenuhi, selain ancaman pidana perkaranya di atas 5 tahun juga perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang,” kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.
Pertimbangan lain untuk penahanan, lanjut dia, karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai tidak proaktif bahkan belakangan mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Saya kira Jaksa nantinya harus tegas jangan sampai nantinya tersangka kabur. Kami cukup sayangkan kemarin, penyidik Gakkum tidak menahan tersangka seperti yang dilakukan pada tersangka perusakan hutan lainnya yang terjadi di Kabupaten Takalar,” terang Kadir.
Tak hanya itu, ACC Sulawesi juga mendorong agar penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pidana dugaan perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove di daerah Lantebung yang dilakoni oleh TA tersebut.
Menurut Kadir, dalam perkara perusakan kawasan hutan mangrove Lantebung itu, penegak hukum bisa menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.
“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.
Sejak awal, ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.
“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.
Untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara di dalamnya.
Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan mangrove tersebut.
Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya.
“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kadir.
Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Di mana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.
“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan mangrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Kadir.
Dengan penguraian di atas, ia berharap penegak hukum segera mengambil langkah hukum baru dengan kembali fokus mengarahkan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung ke ranah tindak pidana korupsi.
“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita optimis kasus hutan mangrove ini bisa juga sampai ke persidangan tipikor,” Kadir menandaskan.
Dukungan Akademisi
Kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar juga mendapat respon dari kalangan akademisi di Sulsel.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias T.U Rarsina, kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung yang diketahui sebagai kawasan pariwisata Kota Makassar tersebut, seharusnya tidak sekedar mendapatkan sanksi administrasi semata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagaimana tertuang dalam surat bernomor :1128/280.660/tahun 2020.
Sanksi administrasi, kata dia, tidak menghapuskan tindak pidana yang terjadi, sebab telah ada perusakan (pembalakan liar) di kawasan hutan mangrove yang juga diketahui sebagai kawasan pariwisata itu.
Kasus hutan mangrove di Lantebung tepatnya, menurut Jermias, harus dibawa ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal pemberian hak pengelolaan atas lahan tersebut.
“Jika melihat fakta di lapangan, nampaknya aktivitas dugaan perusakan hutan mangrove di Lantebung yang diketahui sebagai kawasan lindung dan pariwisata itu, tentunya terkait dengan pemberian hak dalam hubungannya dengan rencana penggunaan kawasan lahan tersebut,” jelas Jermias.
Perbuatan perusahaan yang menjalankan aktivitas dugaan perusakan di hutan mangrove Lantebung, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan wewenang Pemerintah Daerah selaku pemberi hak pengelolaan atas lahan.
“Jadi jelas bahwa negara telah dirugikan perekonomiannya baik dari segi pariwisata dan lingkungan hidup yang erat kaitannya satu sama lainnya,” ucap Jermias.
Perusahaan yang diduga melakukan perusakan kawasan hutan mangrove maupun Pemda harus dilibatkan dalam masalah ini secara transparan dan objektif. Sehingga duduk masalah hukumnya dan tanggung jawabnya akan menjadi jelas,” lanjut Jermias.
Tanggung jawab hukum perusahaan, kata dia, dilihat sebagai penerima hak pengelolaan atas hutan mangrove dan Pemerintah Daerah selaku pemberi kewenangan pengelolaan lahan.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kata dia, memang tidak mengatur secara eksplisit tentang hak pengelolaan. Namun, hanya menjelaskan hak pengelolaan itu berasal dari hak menguasai negara atas tanah.
“Hal itu berarti memiliki makna hukum negara sebagai pihak yang menguasai tanah dapat memberikan hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum tertentu dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, termasuk hak pengelolaan,” ungkap Jermias.
Sejak dahulu hak pengelolaan telah diatur seperti pada Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan kebijakannya yang kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999 tentang cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Hal itu telah memberikan terminologi hak pengelolaan secara tegas, yakni hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kewenangannya kepada pemegang hak yang di dalamnya terdapat syarat mengenai rencana penggunaan hak pengelolaan kepada pemegang haknya.
Secara yuridis jelaslah sudah hubungan hukum antara Pemerintah Daerah selaku pemberi hak dan pihak perusahaan (PT TD/PT DG) selaku penerima hak, kedua-duanya dapat ditarik masuk.
“Tanggung jawab hukum mereka mengenai wewenang yang erat keterkaitannya dengan kerugian keuangan atau ekonomi negara sehubungan dengan hak pengelolaan di atas hutan mangrove,” terang Jermias.
Dengan demikian, Jermias menilai kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung sangat tepat jika digiring ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Melihat proses keberadaan hutan mangrove yang tentunya juga memerlukan waktu yang cukup lama dan dengan adanya penebangan telah merusak nilai lingkungan hidup baik keberlangsungan hutan mangrove itu sendiri hingga dilihat dari sisi manfaatnya sebagai penyangga dari ancaman abrasi pantai.
Selain itu, lanjut Jermias, melihat dampak yang lebih jauh akan keberadaan hutan mangrove di daerah Lantebung yang telah dinobatkan sebagai destinasi wisata atau menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar khususnya.
“Semuanya itu tentunya dapat berdampak atau mempengaruhi kerugian perekonomian negara termasuk biaya untuk pelestariannya,” kata Jermias.
Lebih ironis lagi ketika pihak perusahaan kabarnya berdalih telah memiliki alas hak atas lahan yang dimaksud hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dengan dasar SHGB, menurut Jermias, justru lebih fatal lagi. Karena hal itu sudah tentu bertentangan dengan sifat dan hakikat dari tujuan peruntukan SHGB itu sendiri.
SHGB yang jelas batasan peruntukannya untuk kegiatan hak mendirikan bangunan tidak mungkin diterbitkan diatas lahan kawasan lindung mangrove yang juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.
“Makanya hanya sanksi adminitrasi yang diberikan atas kesalahan perusahaan. Padahal telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang diberikan sesuai maksud dan tujuan pemberian hak atas tanah,” terang Jermias.
Ia mengungkapkan kuat adanya dugaan korupsi terjadi dalam kasus hutan mangrove Lantebung karena adanya kewenangan diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan lahan tanah diatas kawasan lindung hutan Mangrove Lantebung yang diketahui juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.
“Pertanyaan hukumnya, apakah status lahan atas tanah negara tersebut telah dicabut (kawasan lindung dan pariwisata)?, sehingga diberikan hak atas tanah kepada perusahaan untuk tujuan peruntukannya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Jermias.
Ia mengatakan pemberian sanksi administrasi semata kepada perusahaan yang merusak hutan mangrove di Lantebung hanya merupakan strategi Pemkot Makassar yang tujuannya menghindari kesalahan pemberian kewenangan peruntukan hak atas tanah negara yang di atasnya ada kawasan lindung dan kawasan pariwisata itu.
“Demikian juga HGB tidak boleh masuk atau diberikan di atas lahan yang masih menjadi kawasan lindung. Harus diyakini bahwa HGB jika masuk dalam area hutan lindung, maka di situ kesalahan fatal BPN selaku instansi yang beri hak atas tanah. Apalagi kawasan mangrove itu penyangga lingkungan pantai dan sekitarnya dari ancaman abrasi,” Jermias menandaskan.
Sanksi Administrasi dari Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya dikabarkan telah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan perusak hutan mangrove di daerah Lantebung, PT TD/ PT DG.
Pemberian sanksi oleh Pemkot Makassar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar bernomor: 1128/180.660/tahun 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, A Iskandar mengatakan putusan sanksi adaministrasi yang diberikan kepada perusahaan perusak hutan mangrove di Lantebung tersebut, menegaskan dua poin.
Di mana Pemkot Makassar memberhentikan aktivitas perusahaan (PT TD/ PT DG) di atas lokasi yang dimaksud dan meminta kembali kepada mereka untuk memulihkan kembali kawasan hutan mangrove yang telah dirusak.
“Hari ini sudah kita pasang papan bicara, ada di depan juga, perusahaan sudah kita sanksi administratif paksa pemerintah, Pointnya itu menghentikan paksa dan melakukan restorasi kembali,” ucap Iskandar di lokasi perusakan hutan mangrove Lantebung, Senin 4 Mei 2020.
Sejauh ini, kata dia, anak perusahaan dari PT TD tersebut melakukan aksi pembalakan liar kawasan hutan mangrove tanpa didasari hak izin kelola dari kawasan hutan mangrove tersebut.
“Terkait izin tentu sangat diherankan, karena setahu saya kawasan mangrove ini hanya berapa meter dari pantai dan tanpa adanya izin untuk mengelola,” tutur Iskandar.
Camat Tamalanrea Makassar, Kaharuddin Bakti menyebutkan, sejauh ini dirinya tak tahu adanya pembalakan liar kawasan hutan yang terjadi didaerahnya tersebut.
“Sejauh ini tidak ada koordinasi dan tidak ada izin, dari dulu ini memang kawasan hutan mangrove, kita tidak tahu kalau ada aktivitas begini,” singkat Kaharuddin di lokasi perusakan hutan mangrove saat itu.
Di tempat yang sama, Ketua Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muh Kamil mengatakan hutan mangrove yang ditebang tersebut adalah kawasan hutan yang dilindungi.
“Kalau secara aturan, ini adalah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan itu sudah jelas, secara ilmu pengetahuan bahwa ini masuk dalam zona hijau (Crimbel),” jelas Kamil saat di lokasi.
Dalam penanganan kasus hutan mangrove Lantebung sendiri, kata dia, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pihak termasuk dari perusahaan pembalakan liar kawasan lindung hutan mangrove tersebut.
“Kita sudah periksa operator alat beratnya dan koordinator dari proyek itu (PT DG),” ucap Kamil saat di lokasi.
Direktur Utama PT DG, Wiwik mengatakan pihaknya memiliki hak atas objek yang sedang dipermasalahkan tersebut.
“Kami punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Wiwik via pesan whatsapp.
Mengenai kejelasan apakah kawasan lindung hutan mangrove juga masuk dalam luasan SHGB yang dimiliki perusahaan yang dipimpinnya itu, Wiwik berdalih nanti hal tersebut dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti pihak BPN saja yang pastikan,” ucap Wiwik saat itu.
Sumber liputan6.com
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi
DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

