DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan. Cara memperoleh santunan tersebut cukup mudah dan klaim bisa dilakukan via online.
Untuk diketahui santunan diperoleh berdasarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayar pengguna kendaraan melalui pajak tahunan.
Besar SWDKLLJ ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 antaranya sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan mobil penumpang Rp140 ribu.
Sedangkan besaran santunan buat korban bentuknya macam-macam, mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya penguburan Rp4 juta, dan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
Santunan tertinggi ada pada korban cacat tetap dan meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp50 juta.
Berikut proses pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas via online:
Kita mengakses situs resmi Jasa Raharja dan memasukkan berbagai persyaratan yang diminta dan terdiri dari tiga tahapan.
Pertama, masukan data diri korban kecelakaan seperti NIK, nama, dan tanggal kecelakaan. Lalu diminta juga untuk mengisi lokasi detail kecelakaan yang terjadi.
Permohonan bisa dilakukan sendiri oleh korban atau orang terdekat. Jika permohonan dilakukan oleh orang terdekat pada tahap dua akan diminta mengisi data soal hubungan dengan korban, nama, dan nomor telepon.
Kedua, juga akan meminta nama dan alamat lengkap fasilitas kesehatan tempat korban ditangani usai kecelakaan. Kita diminta untuk menjelaskan kondisi terkini korban, serta kasus kecelakaan yang dialami.
Pemohon juga akan diminta mengunggah foto KTP, kwitansi asli dari rumah sakit, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan ahli waris.
Ketiga, pemohon akan diminta menyertakan laporan kepolisian soal kecelakaan.
Jika dokumen sudah lengkap dan sah, semua akan diteliti dan proses pengajuan akan santunan akan dimulai.
Mengutip situs resmi Jasa Raharja, bagi korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris antaranya janda atau duda sah, anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah. Bila tak ada ahli waris santunan akan diberikan sebagai pengganti biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Discussion about this post